Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah

Kompas.com, 9 Mei 2026, 19:32 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Fenomena masyarakat berutang demi pesta pernikahan kini menjadi perhatian pemerintah daerah di Jawa Barat.

Tidak sedikit keluarga yang terpaksa meminjam uang ke rentenir hingga pinjaman online hanya untuk menggelar resepsi mewah.

Karena itu, akad nikah sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai lebih realistis dan bermanfaat untuk masa depan rumah tangga.

Baca juga: Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan

Pernikahan sederhana di KUA mulai didorong sebagai solusi agar pasangan muda tidak terbebani biaya resepsi yang mahal.

Bupati Bandung Dukung Nikah Sederhana di KUA

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mendukung ajakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar masyarakat menggelar pernikahan secara sederhana tanpa pesta besar yang membebani ekonomi keluarga.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya

Menurut Dadang, akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus disatukan dengan resepsi besar bisa menjadi pilihan yang lebih praktis, sederhana, dan hemat biaya.

"Sudah akad nikah di tempat KUA yang tentunya ini lebih simpel dan lebih efektif dan lebih sederhana dan lebih murah," ujarnya usai kegiatan pelepasan jemaah haji Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai saat ini masih banyak masyarakat yang merasa terbebani tuntutan menggelar resepsi pernikahan mewah demi gengsi sosial.

Jangan Sampai Nikah Mewah Berujung Utang

Dadang mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri menggelar pesta besar hingga harus berutang demi biaya pernikahan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa menjadi beban ekonomi baru setelah pasangan resmi menikah.

"Jangan sampai ada kejadian bahwa yang nikah, pinjam kepada bank Emok (bank keliling atau rentenir) atau pinjaman online (Pinjol) yang pada akhirnya jadi beban ke depannya," katanya.

Ajakan serupa sebelumnya juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai fenomena pesta pernikahan besar kerap membuat keluarga mengalami tekanan finansial.

"Saya melihat banyak orang tua yang menikahkan anaknya dengan cara berutang ke sana sini, ada yang menjual sawah, pinjam ke koperasi, bank, bahkan pinjol. Usai pernikahan bukan kebahagiaan yang didapat, tapi justru penderitaan," ucapnya.

Dana Pernikahan Disarankan untuk Persiapan Masa Depan  

Dedi menyarankan pasangan dengan keterbatasan ekonomi cukup melangsungkan akad nikah di KUA tanpa pesta besar.

Menurutnya, dana yang tersedia akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan jangka panjang setelah menikah.

"Uangnya bisa digunakan untuk DP rumah, modal usaha, atau kebutuhan lain yang lebih bermanfaat bagi kehidupan rumah tangga. Lebih baik jadi raja selamanya daripada raja sehari tapi sengsara selamanya," ujarnya.

Ajakan menikah sederhana ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa esensi pernikahan bukan terletak pada kemewahan pesta, melainkan kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang lebih tenang dan sejahtera.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Dukung KDM, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Nikah di KUA: Jangan Pinjam ke Bank Emok atau Pinjol"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirboyo, 'Pabrik' Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Lirboyo, "Pabrik" Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Aktual
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Aktual
 Kemenhaj Temukan Jemaah Haji  di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Aktual
Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi
Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi
Aktual
Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming
Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming
Aktual
Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen
Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen
Aktual
Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Aktual
Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Aktual
PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
Aktual
Hadirnya Makanan Nusantara di Tanah Suci pada Musim Haji 2026 Membuka Peluang Ekonomi bagi UMKM
Hadirnya Makanan Nusantara di Tanah Suci pada Musim Haji 2026 Membuka Peluang Ekonomi bagi UMKM
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gelombang Kedua Langsung Pakai Ihram Sejak dari Asrama
Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gelombang Kedua Langsung Pakai Ihram Sejak dari Asrama
Aktual
Butuh Jalan Keluar? Ini Doa Rasulullah saat Memohon Pertolongan Allah
Butuh Jalan Keluar? Ini Doa Rasulullah saat Memohon Pertolongan Allah
Doa dan Niat
Mengintip Persiapan Fase Puncak Ibadah Haji di Armuzna, Fasilitas Jemaah Makin Lengkap
Mengintip Persiapan Fase Puncak Ibadah Haji di Armuzna, Fasilitas Jemaah Makin Lengkap
Aktual
Andre Rosiade Bagi-bagi Uang Saku 100 Riyal untuk Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Padang
Andre Rosiade Bagi-bagi Uang Saku 100 Riyal untuk Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Padang
Aktual
Jangan Tidur setelah Subuh, Ini Keutamaan Rezeki di Waktu Pagi
Jangan Tidur setelah Subuh, Ini Keutamaan Rezeki di Waktu Pagi
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com