Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H

Kompas.com, 10 Mei 2026, 20:38 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperkuat pelindungan bagi jemaah haji Indonesia dengan pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural.

Hal ini seiring dengan persiapan menuju puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kemenhaj juga mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan mereka mengingat suhu ekstrem di Tanah Suci.

Hingga Minggu (10/5/2026), lebih dari 125.000 jemaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi, dan pengawasan terhadap keselamatan jemaah menjadi prioritas utama.

Baca juga: Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang

Pengawasan Haji Nonprosedural

Kemenhaj menegaskan pentingnya melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji yang sah.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji, karena hal ini melanggar aturan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah.

Kemenhaj, bersama dengan Kementerian Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Bareskrim Polri, telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural untuk menindak tegas praktik ilegal ini.

Baca juga: Tiga Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia di Tanah Suci

Imbauan Jaga Kesehatan Jemaah

Menjelang puncak haji, Kemenhaj juga mengimbau jemaah untuk memperhatikan kesehatan fisik mereka.

Dengan suhu yang mencapai 38-42 derajat Celsius, jemaah diminta untuk mengurangi aktivitas yang tidak mendesak, memperbanyak minum air putih, menjaga pola makan, dan memanfaatkan waktu istirahat dengan baik.

Ichsan Marsha menekankan pentingnya stamina dalam menjalani ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta mengingatkan agar jemaah segera melapor jika merasa tidak sehat.

Dukungan Kesehatan untuk Jemaah

Layanan kesehatan Kemenhaj siap siaga 24 jam untuk memberikan perawatan. Namun, Ichsan mengingatkan bahwa keberhasilan dalam menjaga kesehatan sangat bergantung pada kedisiplinan jemaah.

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan penyakit komorbid, agar senantiasa didampingi dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

Kepatuhan pada Prosedur Haji

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah gelombang kedua yang tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah untuk mengenakan kain ihram sejak embarkasi.

Ichsan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan kecil seperti penggunaan ihram adalah bagian dari disiplin ibadah yang penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan haji.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi

Duka Cita dan Doa untuk Jemaah yang Wafat

Kemenhaj menyampaikan duka cita atas wafatnya tiga jemaah Indonesia pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Dengan demikian, jumlah jemaah yang wafat di Arab Saudi hingga saat ini mencapai 23 orang. Kemenhaj mendoakan agar seluruh jemaah yang wafat mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ichsan Marsha menutup keterangannya dengan mengajak seluruh jemaah untuk menjaga semangat ibadah dengan memprioritaskan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan.

"Haji bukan hanya soal sampai di Tanah Suci, tetapi bagaimana ibadah ini dijalankan dengan tertib, aman, dan bermartabat," ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar