Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik, ada satu amalan yang sering menjadi perbincangan setiap memasuki bulan Zulhijah, yakni anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Sebagian masyarakat meyakini larangan ini wajib dilakukan, sementara yang lain menganggapnya sekadar anjuran. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut para ulama?
Dilansir dari Baznas.go.id, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila seseorang telah melihat hilal Zulhijah dan ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurban disembelih.
Baca juga: Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Karena itu, banyak umat Islam memilih menahan diri untuk tidak mencukur rambut, kumis, atau memotong kuku selama beberapa hari menjelang Idul Adha.
Meski terdapat hadis yang cukup jelas, para ulama ternyata memiliki pandangan berbeda mengenai status hukumnya. Berikut penjelasan ulama sebagaimana dilansir dari buku Fikih Kurban: Penjelasan kandungan hadits-hadits seputar kurban dalam Bulughul Maram karya: Al-Ustadz Abu ‘Abdil A’la Hari Ahadi.
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i dan Maliki menilai hukum tidak memotong kuku dan rambut bagi pekurban adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya sebelum penyembelihan kurban, maka hukumnya makruh, tetapi ibadah kurbannya tetap sah.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ulama Mazhab Hanbali, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, memandang larangan tersebut bersifat haram.
Menurut pandangan ini, orang yang berniat berkurban sebaiknya benar-benar menghindari memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih.
Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan dan tidak termasuk perkara sunah maupun makruh.
Sebab, larangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan syarat sah atau rukun ibadah kurban.
Tidak semua anggota keluarga terkena anjuran ini. Larangan hanya berlaku bagi orang yang menjadi shohibul qurban atau pihak yang berkurban.
Jadi, jika seorang ayah berkurban atas nama keluarga, maka yang dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut hanyalah dirinya. Sementara istri dan anak-anak tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambut seperti biasa.
Bagi yang lupa atau belum mengetahui anjuran tersebut, tidak perlu panik. Memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan tidak membatalkan ibadah kurban.
Para ulama juga menjelaskan tidak ada kafarat atau denda yang harus dibayar. Kurban tetap sah dan dapat dilanjutkan seperti biasa.
Di balik anjuran ini, terdapat hikmah spiritual yang mendalam. Sebagian ulama menjelaskan bahwa pekurban dianjurkan menyerupai kondisi jemaah haji yang sedang berihram, yakni menahan diri dari memotong rambut dan kuku.
Selain itu, amalan ini juga menjadi bentuk latihan pengendalian diri, ketaatan, serta upaya menyempurnakan ibadah kurban menjelang Idul Adha.
Setelah hewan kurban selesai disembelih, barulah seseorang diperbolehkan kembali memotong kuku, mencukur rambut, dan merapikan diri seperti biasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang