KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci. Di dalamnya terdapat rangkaian ibadah yang penuh makna spiritual, sejarah, hingga simbol ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT. Salah satu rangkaian penting dalam manasik haji adalah mabit di Muzdalifah dan Mina.
Bagi sebagian jemaah, mabit mungkin hanya dipahami sebagai “bermalam” di tempat tertentu. Namun di balik itu, terdapat hukum fikih, ketentuan syariat, hingga hikmah mendalam yang menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji.
Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah jemaah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah. Setelah itu, jemaah bergerak menuju Muzdalifah untuk singgah atau bermalam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Sementara mabit di Mina dilaksanakan pada malam-malam hari tasyrik setelah lempar jumrah.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mabit di Muzdalifah dan Mina? Apa saja ketentuan, keringanan, hingga hikmah di balik ibadah tersebut?
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah karya Kementerian Agama RI, mabit secara bahasa berarti bermalam.
Sedangkan secara istilah, mabit adalah bermalam atau singgah di tempat tertentu dalam rangka menjalankan manasik haji sesuai tuntunan syariat.
Dalam praktiknya, mabit terbagi menjadi dua:
Kedua mabit ini menjadi bagian penting dalam perjalanan ibadah haji karena dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan haji wada.
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bermalam di Muzdalifah setelah meninggalkan Arafah, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah.
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Bijak Konsumsi Vitamin C, Ini Aturannya
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Artinya, apabila ditinggalkan tanpa uzur syar’i, maka jemaah diwajibkan membayar dam.
Sementara sebagian ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah termasuk sunah muakkadah.
Pendapat tentang wajibnya mabit di Muzdalifah didasarkan pada praktik Rasulullah SAW saat haji wada.
Nabi bermalam di Muzdalifah hingga menjelang Subuh sambil memperbanyak zikir dan doa kepada Allah SWT.
Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 198:
“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram.”
Ayat tersebut menjadi dasar penting bagi ulama mengenai anjuran kuat untuk singgah dan berzikir di Muzdalifah.
Dalam buku Ensiklopedi Fikih Haji dan Umrah karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa mabit di Muzdalifah dianggap sah apabila jemaah berada di kawasan Muzdalifah setelah tengah malam, walaupun hanya sebentar.
Mayoritas ulama menyebutkan minimal kehadiran di Muzdalifah adalah sesudah lewat tengah malam hingga sebelum fajar.
Oleh karena itu, jemaah yang singgah sesaat di Muzdalifah tetap dianggap telah melaksanakan mabit, selama memenuhi batas waktu yang ditentukan.
Muzdalifah bukan sekadar tempat transit sebelum menuju Mina. Tempat ini memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi.
Di kawasan ini, jemaah dianjurkan memperbanyak:
Dikutip dari buku Manasik Haji Rasulullah karya Abu Madyan Al-Qurtubi, malam di Muzdalifah menjadi momentum untuk menenangkan hati setelah menjalani puncak haji di Arafah.
Suasana sederhana, tidur beralaskan tanah, dan berkumpul bersama jutaan muslim dari berbagai negara menjadi pengingat bahwa seluruh manusia sama di hadapan Allah SWT.
Baca juga: Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Syariat Islam memberikan keringanan kepada jemaah yang memiliki uzur tertentu.
Menurut penjelasan dalam buku Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, beberapa golongan yang dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah antara lain:
Mereka tidak dikenakan dam karena kondisi darurat atau kebutuhan syar’i.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menerapkan skema murur untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah.
Murur adalah mekanisme melintas di Muzdalifah menggunakan kendaraan tanpa turun dari bus.
Skema ini biasanya diprioritaskan bagi:
Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan jiwa jemaah atau hifz an-nafs, salah satu tujuan utama syariat Islam.
Selain murur, terdapat pula skema tanazul yang mulai diterapkan dalam penyelenggaraan haji modern.
Dalam skema ini, jemaah tertentu diberangkatkan langsung dari Arafah menuju hotel di Makkah tanpa mabit di Muzdalifah maupun Mina.
Program ini umumnya diperuntukkan bagi:
Para ulama dan otoritas haji membolehkan kebijakan tersebut karena mempertimbangkan keselamatan dan kemampuan fisik jemaah.
Baca juga: Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Nama Muzdalifah berasal dari kata izdilaf yang berarti mendekat. Tempat ini menjadi simbol kedekatan seorang hamba kepada Allah SWT melalui zikir dan doa sepanjang malam.
Jutaan manusia tidur di tempat terbuka dengan pakaian ihram yang sama. Tidak ada perbedaan jabatan, kekayaan, maupun status sosial.
Kepadatan dan keterbatasan fasilitas di Muzdalifah mengajarkan kesabaran serta kepedulian kepada sesama muslim.
Malam di Muzdalifah menjadi masa transisi sebelum jemaah menjalani lempar jumrah di Mina, salah satu simbol perlawanan terhadap godaan setan.
Selain Muzdalifah, jemaah haji juga diwajibkan mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik.
Hari tasyrik berlangsung pada:
Jemaah nafar awal bermalam hingga tanggal 12 Zulhijah, sedangkan nafar tsani hingga 13 Zulhijah.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan mabit di Mina hukumnya wajib.
Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bermalam di Mina dan melaksanakan lempar jumrah pada hari-hari tasyrik.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa mabit di Mina dianggap sah apabila jemaah berada di Mina lebih dari separuh malam.
Sebagian ulama lain menyebutkan mabit tetap sah apabila jemaah berada di Mina hingga menjelang fajar.
Oleh karena itu, banyak jemaah yang kembali ke hotel Makkah pada siang hari lalu kembali lagi ke Mina sebelum malam.
Menurut mayoritas ulama:
Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i.
Seiring meningkatnya jumlah jemaah haji dunia, kawasan Mina mengalami perluasan besar-besaran.
Banyak jemaah kini menempati area perluasan Mina atau tausi’atu Mina.
Ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa mabit di area perluasan Mina tetap sah selama masih termasuk wilayah administrasi Mina.
Lautan manusia yang berkumpul di Mina menjadi gambaran kecil tentang hari kebangkitan kelak.
Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan para nabi terdahulu pernah bermunajat di kawasan Mina, khususnya di sekitar Masjid Khaif.
Mina menjadi saksi sejarah ketundukan Nabi Ibrahim AS saat menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih Nabi Ismail AS.
Di Mina pula jemaah melaksanakan penyembelihan hewan kurban serta dam sebagai simbol pengorbanan dan ketakwaan.
Cuaca panas, kepadatan jemaah, hingga aktivitas ibadah yang padat menjadi ujian kesabaran sekaligus latihan keikhlasan bagi setiap muslim.
Mabit bukan hanya persoalan bermalam di tempat tertentu. Di baliknya terdapat makna spiritual yang mendalam.
Seorang muslim diajak meninggalkan kenyamanan dunia, merasakan kebersamaan dengan jutaan manusia, memperbanyak zikir, serta menundukkan ego di hadapan Allah SWT.
Karena itu, para ulama menempatkan mabit sebagai bagian penting dalam penyempurnaan ibadah haji.
Bahkan dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa setiap rangkaian haji memiliki simbol perjalanan manusia menuju Allah SWT, termasuk mabit di Muzdalifah dan Mina yang mengajarkan penghambaan, kesabaran, dan pengorbanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang