Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Kompas.com, 19 Mei 2026, 16:25 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama yang dijalankan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki nilai sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang berhak menerima.

Karena itu, pembagian daging kurban harus dilakukan sesuai ketentuan syariat agar ibadah berjalan sah dan tepat sasaran.

Pemahaman mengenai golongan penerima daging kurban penting diketahui agar manfaat kurban dapat dirasakan secara merata.

Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan

5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Merujuk pada syariat Islam dan pendapat para ulama, terdapat lima golongan utama yang berhak menerima daging kurban.

Baca juga: Bagaimana Pembagian Daging Kurban Sapi 7 Orang, Berapa Kg per Bagian?

1. Fakir dan miskin

Fakir dan miskin merupakan golongan yang paling diprioritaskan dalam pembagian daging kurban. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan atau belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemberian daging kurban kepada golongan ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam sekaligus membantu mereka merasakan kebahagiaan Idul Adha.

2. Kerabat dan tetangga

Islam mengajarkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, kerabat dan tetangga, terutama yang hidup dalam keterbatasan, termasuk golongan yang berhak menerima daging kurban.

Pembagian ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

3. Musafir yang kehabisan bekal

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan juga termasuk golongan penerima daging kurban. Meski di daerah asalnya tergolong mampu, mereka tetap berhak menerima bantuan ketika mengalami kekurangan selama perjalanan.

Dalam syariat Islam, golongan ini termasuk mustahiq atau pihak yang berhak menerima bantuan.

4. Amil atau panitia kurban

Panitia atau petugas yang membantu pelaksanaan kurban secara sukarela diperbolehkan menerima daging kurban. Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas tenaga dan waktu yang mereka curahkan selama proses penyembelihan hingga distribusi.

Namun, daging kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah penyembelih atau bayaran kerja.

5. Diri sendiri dan keluarga

Orang yang berkurban juga diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurbannya bersama keluarga. Meski demikian, Islam menganjurkan agar pembagian tetap mengutamakan masyarakat yang membutuhkan dan tidak dikonsumsi secara berlebihan.

Tujuan Sosial dan Spiritualitas Ibadah Kurban

Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Selain memiliki nilai spiritual, kurban juga bertujuan memperkuat solidaritas sosial dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian, yakni untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Secara umum, pembagian daging kurban dalam Islam dianjurkan menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Sepertiga untuk keluarga yang berkurban,
  • Sepertiga untuk kerabat dan sahabat,
  • Sepertiga untuk fakir miskin.

Pembagian tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan selama prioritas tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, dalam kurban nazar atau kurban karena janji, seluruh daging wajib disedekahkan kepada mustahiq dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar.

Islam juga melarang menjual daging kurban maupun memberikannya sebagai upah penyembelih. Sebagaimana disebut dalam hadis sahih:

“Siapa yang menyembelih hewan kurban, maka jangan ia memberikan bagian dari dagingnya kepada penyembelih sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, pembagian daging kurban harus dilakukan dalam kondisi layak konsumsi sebagai bentuk penghormatan kepada penerima dan menjaga nilai ibadah kurban itu sendiri.

Lima golongan berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam, mulai fakir miskin hingga panitia kurban.Ilustrasi ini dibuat dengan AI. Lima golongan berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam, mulai fakir miskin hingga panitia kurban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Marbot Masjid Asal Bulukumba Berangkat Haji dari Menabung Hasil Panen Sawah
Kisah Marbot Masjid Asal Bulukumba Berangkat Haji dari Menabung Hasil Panen Sawah
Aktual
Orang Tua Wajib Tahu, Doa agar Anak Dimudahkan Saat Ujian Sekolah
Orang Tua Wajib Tahu, Doa agar Anak Dimudahkan Saat Ujian Sekolah
Aktual
Tidak Hanya Kurban, Ini 7 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia
Tidak Hanya Kurban, Ini 7 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia
Aktual
5 Toko Oleh-oleh Haji di Jogja Terlengkap, Cocok untuk Belanja Sesuai Budget
5 Toko Oleh-oleh Haji di Jogja Terlengkap, Cocok untuk Belanja Sesuai Budget
Aktual
 5 Toko Oleh-oleh Haji Terlengkap di Semarang, Ada Air Zamzam dan Kurma
5 Toko Oleh-oleh Haji Terlengkap di Semarang, Ada Air Zamzam dan Kurma
Aktual
3 Toko Oleh-oleh Haji di Boyolali yang Lengkap dan Berkualitas
3 Toko Oleh-oleh Haji di Boyolali yang Lengkap dan Berkualitas
Aktual
Teks Bacaan Bilal Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Teks Bacaan Bilal Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Alasan Afifi Pilih Bergaya Nyentrik di Antara Jemaah Haji Asal Bogor, Topi Gelembungnya Jadi Ciri Khas
Alasan Afifi Pilih Bergaya Nyentrik di Antara Jemaah Haji Asal Bogor, Topi Gelembungnya Jadi Ciri Khas
Aktual
5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Aktual
Kapan Terakhir Potong Rambut bagi yang Hendak Berkurban?
Kapan Terakhir Potong Rambut bagi yang Hendak Berkurban?
Aktual
Gus Kafa Ajak Jemaah Haji 2026 Perkuat Zikir & Shalawat Jelang Armuzna
Gus Kafa Ajak Jemaah Haji 2026 Perkuat Zikir & Shalawat Jelang Armuzna
Aktual
Saudi Hadirkan Terjemahan 10 Bahasa untuk Jamaah Haji 2026 di Dua Masjid Suci
Saudi Hadirkan Terjemahan 10 Bahasa untuk Jamaah Haji 2026 di Dua Masjid Suci
Aktual
Perjalanan Spiritual 6.600 Jemaah Palestina Menembus Tantangan Demi Haji 2026
Perjalanan Spiritual 6.600 Jemaah Palestina Menembus Tantangan Demi Haji 2026
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Konsumsi Jemaah Aman
Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Konsumsi Jemaah Aman
Aktual
Puncak Haji 2026 Semakin Dekat, Wamenhaj Awasi Layanan di Tanah Suci
Puncak Haji 2026 Semakin Dekat, Wamenhaj Awasi Layanan di Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com