Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia

Kompas.com, 21 Juni 2026, 11:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pondok Modern Darussalam Gontor genap memasuki usia satu abad pada 2026.

Momentum tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i yang menilai Gontor sebagai salah satu pesantren paling berpengaruh di Indonesia.

Menurutnya, kiprah Gontor tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga telah mendapat pengakuan di berbagai negara.

Baca juga: 100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Dasad Latif

Memasuki abad kedua, Gontor diyakini siap memperluas kontribusinya bagi Indonesia dan masyarakat internasional.

Dilansir dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan apresiasi tersebut usai membuka Sarasehan Kiai Pesantren Nasional yang digelar Forum Pesantren Alumni Gontor dan Forum Masyarakat Alumni Gontor dalam rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya

Menurutnya, nama Gontor sudah sangat melekat dengan identitas pesantren di Indonesia hingga dikenal di berbagai negara.

“Bahwa Gontor adalah salah satu pesantren legend Indonesia. Saya bertemu teman di luar negeri, kalau cerita tentang pesantren, mereka jawab Gontor. Artinya, Gontor untuk Indonesia itu dua hal yang sudah tidak bisa dipisahkan,” ujar Romo Syafi’i kepada awak media.

Program Gontor Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Romo Syafi'i mengatakan besarnya nama Gontor menunjukkan amanah besar yang diemban sebagai pesantren kepercayaan umat.

Ia menilai berbagai program yang dijalankan Gontor telah menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Nama besar itu berarti Gontor mengembang amanah yang cukup besar menjadi pesantren kepercayaan umat di Indonesia. Apa yang saya saksikan di program-program yang ada di Gontor ternyata menjawab semua kebutuhan yang seharusnya hadir di Gontor. Karena Gontor sesuai dengan amanah Undang-Undang 18 Tahun 2019, tidak hanya lembaga pendidikan, tapi juga lembaga dakwah," kata Wamenag.

Selain menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah, Gontor juga dinilai berhasil mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kiprah para alumninya di berbagai bidang kehidupan.

"Bahkan pemberdayaan. Tidak banyak alumni Gontor yang berdaya di banyak bidang kehidupan. Dan itu memang kehadirannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Gontor Diharapkan Membangun Peradaban yang Mendunia

Menurut Wamenag, perjalanan Gontor selama 100 tahun telah melewati berbagai fase sejarah bangsa, mulai dari masa menjelang kemerdekaan hingga saat ini. Dalam rentang waktu tersebut, alumni Gontor telah mengisi berbagai posisi strategis di Indonesia.

Karena itu, memasuki abad kedua, Gontor diharapkan mampu mempertahankan prestasi sekaligus menjawab tantangan global yang semakin kompleks.

“Ke depan kita berharap Gontor bisa membangun peradaban untuk Indonesia, dan peradaban ini insya Allah akan mendunia. Saya yakin Gontor mampu menciptakan itu. Tantangan ke depan adalah, pertama mempertahankan prestasi itu, yang kedua menjawab tantangan ke depan yang semakin kompleks," tutur Wamenag.

Ia menegaskan, Gontor tidak lagi hanya berperan untuk Indonesia, tetapi juga dituntut memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat dunia di tengah semakin kuatnya hubungan antarnegera.

"Jadi Gontor tidak lagi hanya untuk Indonesia, tapi sudah harus mendunia. Karena interdependensi negara dengan negara itu sudah demikian kuat, dan saya melihat itu sudah mulai dirintis di Gontor. Jadi saya kira Gontor siap untuk menata dirinya, memberikan kontribusi kehidupan yang lebih baik, bukan hanya untuk Indonesia, tapi untuk masyarakat internasional,” tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar