Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen binaan telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Persetujuan tersebut menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai Kemenag pada tahun anggaran 2026.
Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi.
Baca juga: Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Dilansir dari Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Kemenag telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2026.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kemenag Tegaskan Alasan TPG Madrasah Belum Cair Bukan karena Anggaran
Kamaruddin menjelaskan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi Tunjangan Profesi Guru pada 2026.
Selain itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata Sekjen.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama Kastolan mengatakan persetujuan melalui SP SABA masih akan dilanjutkan dengan proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja.
Menurutnya, SP SABA menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran di lingkungan Kementerian Agama sehingga masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang