Editor
KOMPAS.com – Daging giling menjadi salah satu bahan makanan yang paling sering digunakan untuk membuat berbagai produk olahan, mulai dari bakso, sosis, nugget, kebab, hingga patty burger. Teksturnya yang lembut, mudah dibentuk, dan cepat diolah membuat bahan pangan ini semakin populer di kalangan masyarakat.
Namun, bagi umat Islam, memilih daging giling tidak cukup hanya memastikan bahwa bahan utamanya berasal dari sapi, ayam, atau kambing. Ada sejumlah tahapan dalam proses produksi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk tersebut.
Karena itu, konsumen perlu mengetahui cara memastikan daging giling benar-benar halal sebelum membelinya. Berikut lima hal penting yang perlu diperhatikan berdasarkan penjelasan Auditor Halal Senior LPPOM, Dr Ir H Joko Hermanianto MSc yang dikutip dari Jurnal Halal LPPOM via MUI Digital.
Baca juga: MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
Langkah pertama adalah memastikan daging berasal dari hewan yang memang halal dikonsumsi menurut syariat Islam, seperti sapi, kambing, atau ayam.
Selain jenis hewannya, proses penyembelihan juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Daging dari hewan halal yang disembelih tidak sesuai aturan Islam tetap tidak memenuhi persyaratan kehalalan.
Tempat penyembelihan menjadi faktor penting yang sering luput dari perhatian konsumen.
Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal menerapkan prosedur yang dirancang untuk mencegah kontaminasi dengan hewan haram, seperti babi.
Sebaliknya, penyembelihan di fasilitas yang juga menangani hewan nonhalal berpotensi menimbulkan kontaminasi silang apabila tidak menerapkan pemisahan yang memadai.
Mesin penggiling daging juga menjadi salah satu titik kritis kehalalan.
Idealnya, peralatan yang digunakan hanya diperuntukkan bagi produk halal (halal dedicated). Jika sebelumnya pernah digunakan untuk menggiling bahan nonhalal, mesin tersebut harus melalui proses penyucian sesuai ketentuan syariat sebelum digunakan kembali.
Karena proses ini tidak dapat dilihat langsung oleh konsumen, memilih produk dari produsen yang telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal menjadi pilihan yang lebih aman.
Produk daging giling umumnya tidak hanya terdiri atas daging.
Produsen sering menambahkan berbagai bahan lain, seperti gelatin, lemak, pengikat, perisa, penyedap rasa, maupun bahan tambahan pangan lainnya.
Seluruh bahan tambahan tersebut juga harus berasal dari sumber yang halal dan memiliki status kehalalan yang jelas. Inilah sebabnya sertifikat halal menjadi indikator penting karena mencakup pemeriksaan seluruh komposisi produk, bukan hanya bahan utamanya.
Tahap terakhir yang tak kalah penting adalah penyimpanan dan distribusi.
Produk halal seharusnya disimpan terpisah dari bahan haram maupun najis. Penggunaan lemari pendingin, wadah, atau kendaraan distribusi yang sebelumnya digunakan untuk produk nonhalal tanpa proses penyucian dapat menyebabkan kontaminasi silang.
Karena itu, sistem distribusi juga menjadi bagian dari rantai jaminan halal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca juga: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Menurut Joko Hermanianto, seluruh proses mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar status kehalalan produk tetap terjaga.
Bagi konsumen, cara paling praktis untuk memastikan kehalalan produk olahan berbahan daging giling adalah dengan memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal dan diproduksi oleh perusahaan yang menerapkan sistem jaminan halal secara konsisten.
Dengan memahami lima titik kritis tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh makanan yang aman dan berkualitas, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang