Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara

Kompas.com, 17 Juli 2026, 21:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi forum yang menentukan kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menjelang pelaksanaan muktamar, mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU mulai menjadi perhatian.

Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Panitia Muktamar NU 2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan calon Ketua Umum PBNU umumnya harus memperoleh dukungan minimal 99 suara.

Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?

Namun, ketentuan tersebut tetap akan dibahas dan diputuskan dalam sidang tata tertib muktamar.

Calon Ketua Umum PBNU Umumnya Didukung Minimal 99 Suara

Gus Ipul mengatakan jumlah dukungan minimal bagi calon Ketua Umum PBNU belum ditetapkan secara final karena akan dibahas dalam penyusunan tata tertib Muktamar NU ke-35.

Baca juga: Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang

Meski demikian, ia menyebut angka 99 suara selama ini menjadi acuan yang lazim digunakan dalam proses pencalonan.

“Belum ditentukan sekarang, nanti pada saat pembahasan tata tertib biasanya dilakukan pembahasan. Biasanya didukung minimal 99 suara atau mungkin juga lebih atau kurang, itu tergantung. Tapi biasanya yang menjadikan standar itu 99 suara,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Larangan Rangkap Jabatan Bisa Dibahas Kembali

Gus Ipul juga menyinggung aturan hasil Muktamar NU di Lampung pada 2021 yang mengatur larangan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan aturan yang tertutup untuk dibahas kembali. Seluruh keputusan tetap berada di tangan para muktamirin dalam forum muktamar.

“Nah, selebihnya nanti tergantung muktamirin apakah mau mengambil keputusan yang baru atau mempertahankan yang lama atau kemudian diputuskan tapi berlaku pada muktamar yang akan datang, semuanya itu bergantung pada kesepakatan nanti di muktamar,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme penerapan larangan rangkap jabatan, termasuk apakah berlaku sejak tahap pencalonan atau setelah calon terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, juga akan dibahas dalam Muktamar NU pada Agustus mendatang.

Menurut Gus Ipul, Nahdlatul Ulama memiliki banyak kader yang layak memimpin organisasi.

Karena itu, proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari regenerasi yang berlangsung secara alamiah di tubuh NU.

“Itu biasa di dalam muktamar. Jadi, yang lama diganti datang yang baru, yang baru nanti diganti lagi. Itu satu proses regenerasi yang biasa tergantung nanti situasinya seperti apa,” pungkasnya.

Muktamar Bahas Kepemimpinan dan Arah NU

PBNU menetapkan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Menjelang pelaksanaan, PBNU masih melakukan verifikasi terhadap peserta yang memiliki hak suara dalam forum tersebut.

Selain memilih kepengurusan baru, Muktamar NU ke-35 juga akan membahas roadmap organisasi untuk 25 tahun ke depan, penguatan nilai-nilai keulamaan, sistem kaderisasi, transformasi digital, serta pengembangan ekonomi warga Nahdliyin.

Muktamar juga menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus menentukan arah kebijakan Nahdlatul Ulama untuk lima tahun mendatang.

Gus Ipul menegaskan seluruh proses muktamar akan berlangsung sesuai mekanisme organisasi. Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU dan tidak akan mengintervensi jalannya forum tertinggi organisasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Caketum PBNU Wajib Kantongi 99 Suara, Gus Ipul: Itu Standar Muktamar NU". 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar