Editor
KOMPAS.com - Hubungan suami istri dalam Islam memiliki aturan yang berbeda dibandingkan hubungan dengan orang lain, termasuk dalam persoalan aurat.
Tidak sedikit umat Islam yang bertanya apakah ada bagian tubuh pasangan yang tetap tidak boleh dilihat setelah menikah.
Pertanyaan ini kerap muncul karena beredarnya sejumlah hadis yang menyebut adanya larangan melihat kemaluan pasangan.
Baca juga: Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Lantas, bagaimana penjelasan hukum Islam mengenai batas aurat antara suami dan istri?
Mengutip penjelasan di laman Muhammadiyah, dalam Islam, pada dasarnya suami diperbolehkan melihat seluruh aurat istrinya, begitu pula istri diperbolehkan melihat aurat suaminya.
Baca juga: Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Kebolehan tersebut berlaku ketika berhubungan suami istri, mandi bersama, maupun dalam kondisi lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5-6:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara suami dan istri memiliki ketentuan khusus sehingga keduanya tidak dibatasi sebagaimana hubungan dengan orang lain dalam perkara aurat.
Kebolehan melihat aurat pasangan juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy. Ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai batas aurat yang harus dijaga.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa suami boleh melihat aurat istrinya, demikian pula istri diperbolehkan melihat aurat suaminya.
Dalam konteks saat hadis disampaikan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi budak perempuan terhadap majikannya sebagaimana sistem yang berlaku pada masa itu.
Di tengah masyarakat juga beredar sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan Aisyah RA tidak pernah saling melihat kemaluan masing-masing.
Riwayat tersebut berbunyi:
"'Aisyah ra. berkata: 'Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah begitu pula Beliau tidak melihat kemaluanku.'"
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh para ulama, riwayat tersebut tidak ditemukan jalur sanadnya.
Karena tidak memiliki sanad yang dapat dipertanggungjawabkan, hadis tersebut dikategorikan sebagai la asla lahu atau tidak memiliki sumber asal.
Mengutip istilah yang digunakan Ibnu Hajar Al-'Asqalani, riwayat seperti ini termasuk hadis maudhu' atau hadis palsu sehingga tidak dapat dijadikan hujah atau dasar hukum.
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis yang sahih, tidak terdapat batasan aurat antara suami dan istri yang dilarang untuk saling dilihat.
Dengan demikian, seluruh tubuh pasangan pada dasarnya boleh dilihat oleh suami maupun istri.
Meski demikian, kebolehan tersebut tetap berada dalam koridor syariat Islam dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dengan demikian, hubungan suami istri tetap dijalankan sesuai adab dan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang