Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?

Kompas.com, 31 Juli 2026, 09:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat Jumat memiliki rangkaian ibadah yang harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan, termasuk menyimak khutbah.

Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah ketika khutbah Jumat sedang berlangsung, terutama bagi jamaah yang datang terlambat.

Pertanyaan ini tentang bolehkah melakukan shalat sunnah saat khutbah Jumat telah dimulai, atau haruskah langsung duduk mendengarkan.

Baca juga: Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya

Hukum Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai tidak dianjurkan memulai shalat sunnah ketika khatib telah berkhutbah.

Pada saat itu, jamaah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas lain, diam, dan menyimak khutbah hingga selesai.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Berbeda halnya dengan orang yang baru memasuki masjid ketika khutbah sedang berlangsung.

Mereka tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk untuk mendengarkan khutbah.

Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah RA menjadi landasan mengenai anjuran shalat Tahiyatul Masjid bagi orang yang datang ketika khutbah telah dimulai.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dan mempersingkatnya." (HR. Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bagi banyak ulama, khususnya Mazhab Syafi'i dan Hanbali, bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap disunnahkan bagi orang yang baru memasuki masjid saat khutbah berlangsung.

Pelaksanaannya dianjurkan secara singkat agar tidak mengurangi kewajiban menyimak khutbah.

Dalil Kewajiban Mendengarkan Khutbah Jumat

Islam juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan fokus selama khutbah berlangsung.

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa jamaah tidak dianjurkan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perhatian terhadap khutbah, termasuk berbicara dengan orang lain.

Pendapat Ulama tentang Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum shalat sunnah ketika khutbah Jumat berlangsung.

1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang baru datang ke masjid tetap disunnahkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.

2. Mazhab Hanafi dan Sebagian Maliki

Mazhab Hanafi serta sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa mendengarkan khutbah harus lebih didahulukan. Karena itu, mereka tidak menganjurkan memulai shalat sunnah ketika khutbah telah dimulai.

Meski terdapat perbedaan pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid hendaknya menjaga ketenangan dan tidak melakukan aktivitas yang mengurangi kekhusyukan khutbah.

Adab Saat Khutbah Jumat

Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat, terdapat beberapa adab yang dianjurkan untuk diamalkan, yaitu:

  • Datang lebih awal ke masjid.
  • Melaksanakan shalat sunnah sebelum khatib naik mimbar.
  • Duduk dengan tenang dan menghadap khatib.
  • Mendengarkan khutbah dengan saksama.
  • Tidak berbicara atau melakukan aktivitas yang mengganggu selama khutbah berlangsung.

Sebagai penutup, hukum shalat sunnah saat khutbah Jumat bergantung pada kondisi jamaah.

Bagi yang sudah berada di masjid sebelum khutbah dimulai, mendengarkan khutbah menjadi prioritas.

Sementara itu, jamaah yang baru datang tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid secara singkat sebelum duduk, sesuai dalil dan pendapat ulama yang membolehkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Aktual
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Aktual
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
Aktual
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Doa dan Niat
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar