Editor
KOMPAS.com - Shalat Jumat memiliki rangkaian ibadah yang harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan, termasuk menyimak khutbah.
Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah ketika khutbah Jumat sedang berlangsung, terutama bagi jamaah yang datang terlambat.
Pertanyaan ini tentang bolehkah melakukan shalat sunnah saat khutbah Jumat telah dimulai, atau haruskah langsung duduk mendengarkan.
Baca juga: Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai tidak dianjurkan memulai shalat sunnah ketika khatib telah berkhutbah.
Pada saat itu, jamaah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas lain, diam, dan menyimak khutbah hingga selesai.
Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Berbeda halnya dengan orang yang baru memasuki masjid ketika khutbah sedang berlangsung.
Mereka tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk untuk mendengarkan khutbah.
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah RA menjadi landasan mengenai anjuran shalat Tahiyatul Masjid bagi orang yang datang ketika khutbah telah dimulai.
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dan mempersingkatnya." (HR. Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar bagi banyak ulama, khususnya Mazhab Syafi'i dan Hanbali, bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap disunnahkan bagi orang yang baru memasuki masjid saat khutbah berlangsung.
Pelaksanaannya dianjurkan secara singkat agar tidak mengurangi kewajiban menyimak khutbah.
Islam juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan fokus selama khutbah berlangsung.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa jamaah tidak dianjurkan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perhatian terhadap khutbah, termasuk berbicara dengan orang lain.
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum shalat sunnah ketika khutbah Jumat berlangsung.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang baru datang ke masjid tetap disunnahkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.
Mazhab Hanafi serta sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa mendengarkan khutbah harus lebih didahulukan. Karena itu, mereka tidak menganjurkan memulai shalat sunnah ketika khutbah telah dimulai.
Meski terdapat perbedaan pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid hendaknya menjaga ketenangan dan tidak melakukan aktivitas yang mengurangi kekhusyukan khutbah.
Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat, terdapat beberapa adab yang dianjurkan untuk diamalkan, yaitu:
Sebagai penutup, hukum shalat sunnah saat khutbah Jumat bergantung pada kondisi jamaah.
Bagi yang sudah berada di masjid sebelum khutbah dimulai, mendengarkan khutbah menjadi prioritas.
Sementara itu, jamaah yang baru datang tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid secara singkat sebelum duduk, sesuai dalil dan pendapat ulama yang membolehkannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang