Editor
KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi'i meminta madrasah memperkuat sistem perlindungan anak untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.
Pengawasan terhadap seluruh pihak di madrasah serta mekanisme pelaporan perlu diperkuat agar potensi kekerasan dapat dicegah dan ditangani sejak dini.
Pesan tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di MAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Menurut Wamenag, pencegahan harus menjadi prioritas di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun seksual.
Upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mengenali potensi pelanggaran sejak awal.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," tegasnya.
Wamenag mengatakan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu alasan pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Gerakan tersebut menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.
Sebagai langkah pencegahan, Wamenag meminta madrasah memastikan ketersediaan CCTV di area yang berpotensi menjadi titik rawan. Ruang tertutup, menurutnya, membutuhkan pengawasan memadai untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan peserta didik.
"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ujarnya.
Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama memperkuat sistem pelaporan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).
Wamenag meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama serta kantor kementerian agama kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut ke seluruh madrasah.
Ia menegaskan setiap laporan yang diterima harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian peserta didik untuk melapor perlu didukung lingkungan sekolah yang memberikan perlindungan kepada korban, bukan membungkamnya.
Karena itu, budaya saling menjaga dan mendukung antar siswa perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat. Peserta didik juga perlu memiliki kepekaan untuk mengenali dan melaporkan tindakan yang berpotensi membahayakan teman mereka.
"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," tegasnya.
Wamenag menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Ia meminta setiap kasus segera dilaporkan kepada jajaran Kementerian Agama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus mendapatkan tindakan sesuai aturan. Sikap tegas tersebut diperlukan untuk memastikan madrasah menjadi ruang pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik.
Bagi Wamenag, perlindungan anak merupakan amanat yang tidak dapat ditawar. Orang tua yang menyekolahkan anak di madrasah tidak hanya berharap mereka berprestasi secara akademik, tetapi juga tumbuh menjadi pribadi berakhlak dan memiliki masa depan yang baik.
"Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang