Editor
KOMPAS.com — Jenazah yang telah dimandikan secara sempurna di rumah sakit pada dasarnya tidak perlu dimandikan kembali ketika tiba di rumah duka atau daerah tujuan pemakaman.
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah menjelaskan bahwa mandi pertama sudah dianggap mencukupi meskipun jenazah menempuh perjalanan cukup lama.
Setelah tiba di tempat tujuan, jenazah dapat langsung disalatkan dan dimakamkan. Namun, ketentuannya dapat berbeda apabila ditemukan najis yang keluar setelah proses pemandian.
Menurut Sunnatullah, para ulama memiliki sejumlah pendapat mengenai tindakan yang perlu dilakukan jika najis keluar dari tubuh jenazah setelah dimandikan.
Baca juga: Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap: Niat, Rukun, hingga Shalat Gaib
Dalam Islam, pengurusan jenazah atau tajhizul mayyit dianjurkan untuk segera dilakukan. Setelah seseorang meninggal dunia, jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dimakamkan.
Anjuran tersebut antara lain dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا
Artinya, “Wahai Ali, ada tiga hal yang tidak boleh kamu tunda, yaitu shalat ketika tiba waktunya, jenazah ketika hadir, dan perempuan yang telah menemukan pasangan yang sekufu untuknya.” (HR At-Tirmidzi).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya, “Segerakanlah membawa jenazah. Jika ia orang saleh, kalian sedang mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak kalian.” (HR Bukhari dan Muslim).
Meski demikian, anjuran menyegerakan pengurusan jenazah bukan berarti seluruh proses harus dilakukan secara tergesa-gesa hingga berpotensi merusak atau mengurangi kehormatan jenazah.
Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul Aziz bi Syarhil Wajiz menjelaskan, jenazah dianjurkan dibawa dengan segera, kecuali apabila dikhawatirkan tindakan tersebut menyebabkan perubahan atau kerusakan pada tubuhnya. Dalam kondisi demikian, jenazah sebaiknya dibawa dengan hati-hati.
Baca juga: Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Dikutip dari NU Online, Sunnatullah menjelaskan, ulama Mazhab Syafi’i memiliki tiga pendapat mengenai jenazah yang mengeluarkan najis setelah dimandikan tetapi belum dikafani.
Pertama, pendapat yang dianggap paling kuat menyatakan bahwa mandi dan wudhu jenazah tidak perlu diulangi. Keluarga atau petugas cukup membersihkan najis yang keluar.
Alasannya, orang yang telah meninggal tidak lagi dibebani hukum taklif seperti orang yang masih hidup. Karena itu, keluarnya najis tidak otomatis membatalkan kesucian jenazah.
Kedua, jenazah cukup diwudhukan kembali tanpa perlu mengulangi mandi.
Ketiga, mandi jenazah harus diulangi karena keluarnya najis dinilai membatalkan kesuciannya.
Perbedaan pendapat tersebut berlaku apabila najis keluar sesudah jenazah dimandikan, tetapi sebelum dibungkus dengan kain kafan.
Ketentuannya berbeda jika najis keluar setelah jenazah dikafani.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebut tidak ada kewajiban mengulangi wudhu maupun mandi jenazah dalam keadaan tersebut.
As-Sarakhsi beralasan, apabila setiap najis yang keluar mengharuskan mandi dan wudhu diulang, proses tersebut dapat berlangsung terus-menerus karena tidak ada jaminan najis tidak keluar kembali.
“Adapun jika najis keluar dari kemaluan setelah jenazah dimasukkan ke dalam kafan, tidak wajib mengulangi wudhu maupun mandi,” demikian penjelasan yang dikutip Sunnatullah dari Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Dengan demikian, mandi yang telah dilakukan tetap dinilai sah. Bagian yang terkena najis dapat dibersihkan tanpa harus mengulang seluruh proses pemandian jenazah.
Bagaimana jika perjalanan berlangsung lama?
Persoalan lainnya muncul ketika jenazah telah dimandikan di rumah sakit, tetapi baru dibawa atau dimakamkan keesokan harinya.
Sunnatullah mengutip pendapat Ibnu Habib dari Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa jenazah tidak perlu dimandikan kembali hanya karena proses membawanya tertunda hingga hari berikutnya.
Apabila terdapat sesuatu yang keluar dari tubuh jenazah, bagian tersebut cukup dibersihkan, termasuk kain kafan yang terkena.
Pendapat serupa disampaikan Ibnu Qasim. Menurut dia, apabila jenazah dimandikan pada sore hari dan baru dikafani keesokan harinya, pemandian pertama tetap sah dan mencukupi.
Pendapat kedua ulama tersebut dicatat Imam Abu Abdillah Al-Maziri dalam Syarh at-Talqin.
Berdasarkan uraian itu, lamanya perjalanan atau tertundanya pemakaman tidak otomatis menyebabkan mandi jenazah menjadi tidak sah.
Karena itu, jenazah yang sudah dimandikan dengan sempurna di rumah sakit tidak perlu dimandikan kembali saat tiba di rumah duka atau daerah tujuan. Jenazah dapat langsung disalatkan dan dimakamkan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.