KOMPAS.com - Banyak orang mengira wasiat hanya dibuat ketika seseorang sudah lanjut usia atau sedang sakit keras.
Padahal, dalam Islam, wasiat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk menjaga hak orang lain setelah ia meninggal dunia.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, membuat wasiat dapat berubah dari sunnah menjadi wajib.
Baca juga: Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Lalu, apa yang membedakan keduanya?
Para ulama menjelaskan bahwa hukum wasiat bergantung pada isi dan tujuan wasiat tersebut.
Jika berkaitan dengan hak yang belum diketahui orang lain, hukumnya bisa wajib. Adapun jika bertujuan memberi manfaat kepada selain ahli waris dalam perkara yang dibolehkan, hukumnya dianjurkan atau sunnah.
Landasan utama mengenai wasiat terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 180. Ayat ini menjadi dasar penting pembahasan fikih mengenai kewajiban menjaga hak melalui wasiat.
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kutiba ‘alaikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu in taraka khairan al-waṣiyyatu lil-wālidayni wal-aqrabīna bil-ma‘rūf, ḥaqqan ‘alal-muttaqīn.
Baca juga: Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
Para mufasir menjelaskan bahwa ketentuan pembagian harta kepada ahli waris kemudian diatur secara rinci dalam ayat-ayat waris pada Surah An-Nisa.
Karena itu, ayat wasiat dipahami dalam konteks yang lebih khusus, yaitu menjaga hak dan memberikan manfaat kepada pihak yang dibolehkan menurut syariat.
Dalam fikih, wasiat menjadi wajib apabila seseorang memiliki hak atau kewajiban yang tidak diketahui orang lain.
Misalnya, ia memiliki utang yang belum dicatat, menyimpan titipan milik orang lain, atau memiliki amanah yang harus dikembalikan.
Dalilnya diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan setiap Muslim segera menuliskan wasiatnya.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Mā ḥaqqumri’in muslimin lahū syai’un yūṣī fīhi yabītu lailataini illā wa waṣiyyatuhu maktūbatun ‘indah.
Artinya: “Tidak sepantasnya seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan bermalam selama dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.” (HR Sahih al-Bukhari No. 2738; Sahih Muslim No. 1627)
Baca juga: Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan anjuran kuat untuk segera menulis wasiat, terutama apabila berkaitan dengan hak orang lain.
Dalam kondisi demikian, menjaga hak tersebut menjadi kewajiban sehingga wasiat pun dapat dihukumi wajib.
Wasiat menjadi sunnah apabila isinya berupa pemberian sebagian harta kepada selain ahli waris dalam batas yang dibolehkan syariat, seperti untuk kerabat yang tidak mendapat warisan, anak yatim, fakir miskin, masjid, atau lembaga sosial.
Para ulama menegaskan bahwa wasiat sunnah maksimal sepertiga dari harta setelah dikurangi utang dan biaya pengurusan jenazah.
Ketentuan ini bertujuan agar hak ahli waris tetap terlindungi sekaligus membuka ruang bagi seseorang untuk meninggalkan amal jariyah.
Baca juga: Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Karena itu, seseorang yang ingin mewakafkan sebagian hartanya atau membantu pendidikan anak yatim melalui wasiat diperbolehkan selama tidak melampaui batas yang ditentukan syariat.
Salah satu kaidah penting dalam fikih adalah larangan memberikan wasiat kepada ahli waris apabila tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Diriwayatkan oleh Abu Umamah RA:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Innallāha qad a‘ṭā kulla żī ḥaqqin ḥaqqah, fa lā waṣiyyata liwāriṡ.
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR Jami’ at-Tirmidzi No. 2120; Sunan Abi Dawud No. 2870).
Baca juga: Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Hadis ini menjadi dasar bahwa bagian ahli waris sudah ditentukan oleh Allah dalam hukum waris. Karena itu, wasiat tidak boleh digunakan untuk menambah atau mengurangi bagian mereka secara sepihak.
Wasiat tidak selalu berisi pembagian harta.
Para ulama menganjurkan agar seseorang juga mencantumkan daftar utang, titipan yang harus dikembalikan, amanah yang belum ditunaikan, serta keinginan mengenai pelaksanaan kewajiban syariat yang dibolehkan.
Menulis wasiat dengan jelas juga dapat mencegah perselisihan keluarga setelah seseorang wafat.
Jadi, wasiat menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus perlindungan terhadap hak sesama manusia.
Hukum wasiat dalam Islam tidak selalu sama. Wasiat menjadi wajib apabila berkaitan dengan hak orang lain yang dikhawatirkan hilang jika tidak ditulis, seperti utang dan amanah.
Sementara itu, wasiat menjadi sunnah ketika bertujuan memberikan manfaat kepada selain ahli waris dalam batas maksimal sepertiga harta.
Baca juga: Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Karena itu, setiap Muslim sebaiknya tidak menunda menuliskan wasiatnya.
Selain mengikuti anjuran Rasulullah SAW, langkah tersebut juga menjadi ikhtiar menjaga keadilan, menghindari sengketa, dan memastikan hak-hak manusia tetap tertunaikan setelah meninggal dunia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.