Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?

Kompas.com, 26 September 2026, 09:01 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nafkah merupakan kewajiban suami dan menjadi salah satu hak utama istri dalam rumah tangga.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana jika nafkah yang diberikan berasal dari pekerjaan atau penghasilan yang haram? Apakah istri wajib menerimanya, atau justru boleh menolaknya?

Dalam fikih Islam, para ulama membedakan antara kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban setiap Muslim mengonsumsi harta yang halal.

Karena itu, istri tidak diwajibkan menerima nafkah yang jelas berasal dari sumber yang diharamkan syariat, sekaligus tetap dianjurkan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang makruf dan penuh hikmah.

Nafkah Suami Adalah Kewajiban Syariat

Islam menegaskan bahwa suami berkewajiban menafkahi istri sesuai kemampuan. Kewajiban ini tidak gugur hanya karena kondisi ekonomi sedang sulit, selama suami tetap berusaha mencari rezeki yang halal.

Baca juga: BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025

Allah berfirman dalam QS At-Talaq Ayat 7:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Liyunfiq żū sa‘atim min sa‘atih, wa man qudira ‘alaihi rizquhū falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā.

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan-Nya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran nafkah adalah kemampuan, bukan kemewahan. Namun, rezeki yang diberikan tetap harus berasal dari jalan yang diridhai Allah.

Allah Memerintahkan Mengonsumsi yang Halal

Persoalan utama bukan terletak pada besar kecilnya nafkah, melainkan pada sumbernya. Al-Qur'an memerintahkan kaum beriman agar memakan rezeki yang halal dan baik.

Baca juga: Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ

Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā, wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān.

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah sebagian dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”

Para ulama menjelaskan bahwa kata halalan tayyiban mencakup dua unsur sekaligus: halal dari sisi hukum dan baik dari sisi cara memperolehnya. Karena itu, penghasilan dari riba, korupsi, perjudian, pencurian, atau suap tidak termasuk rezeki yang layak dikonsumsi.

Baca juga: Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah

Hadis Menjelaskan Pentingnya Rezeki Halal

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa Allah hanya menerima sesuatu yang baik dan halal.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Innallāha ṭayyibun lā yaqbalu illā ṭayyibā.

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Sahih Muslim No. 1015)

Hadis ini menjadi kaidah penting dalam fikih muamalah. Rezeki halal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan diterimanya amal dan keberkahan hidup seorang Muslim.

Bolehkah Istri Menolak Nafkah Haram?

Dalam penjelasan fikih yang diterangkan para ulama, termasuk kajian NU Online dan Muhammadiyah, istri tidak wajib menerima nafkah yang secara jelas diketahui berasal dari sumber haram.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak boleh membantu atau meridhai perbuatan maksiat.

Baca juga: Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?

Namun, para ulama juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan permusuhan.

Langkah pertama yang dianjurkan adalah menasihati suami dengan cara yang baik, mengingatkan pentingnya mencari rezeki halal, dan mengajak bermusyawarah demi menjaga keutuhan keluarga.

Jika suami bertaubat dan beralih kepada pekerjaan yang halal, maka itulah jalan terbaik yang paling sesuai dengan tujuan syariat.

Menolak Bukan Berarti Durhaka

Sebagian orang khawatir bahwa menolak nafkah haram berarti durhaka kepada suami. Kekhawatiran ini perlu diluruskan. Dalam Islam, ketaatan kepada suami berlaku dalam perkara yang makruf, bukan dalam kemaksiatan.

Prinsip tersebut ditegaskan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Lā ṭā‘ata fī ma‘ṣiyatillāh, innamaṭ-ṭā‘atu fil-ma‘rūf.

Baca juga: Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?

Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Sahih al-Bukhari No. 7257; Sahih Muslim No. 1840)

Karena itu, istri boleh menolak nafkah yang jelas haram bukan sebagai bentuk pembangkangan, melainkan sebagai upaya menjaga diri dan keluarganya dari rezeki yang tidak diridhai Allah.

Jalan Terbaik Adalah Mencari Keberkahan Bersama

Rumah tangga yang sakinah dibangun bukan hanya dengan terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga dengan keberkahan rezeki.

Suami berkewajiban mencari nafkah yang halal, sementara istri menjadi pendamping yang saling mengingatkan dalam kebaikan.

Apabila keluarga menghadapi kesulitan ekonomi, Islam lebih menganjurkan hidup sederhana dengan rezeki halal daripada bergelimang harta yang berasal dari jalan haram.

Sebab, keberkahan selalu lebih bernilai daripada banyaknya harta yang kehilangan ridha Allah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar