Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 13:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Bunuh diri menjadi persoalan serius yang dapat berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk tekanan hidup dan kesulitan menghadapi masalah.

Di balik kondisi tersebut, seseorang mungkin sedang menghadapi beban yang terasa begitu berat sehingga membutuhkan dukungan dan pertolongan dari orang lain.

Baca juga: Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?

Sayangnya, tidak semua orang mampu mengungkapkan kesulitan yang dialaminya atau mengetahui ke mana harus mencari bantuan sehingga kemudian berpikir untuk mengakhiri hidup.

Walau begitu, dalam Islam, bunuh diri merupakan tindakan yang dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam juga mengingatkan umatnya untuk menjaga kehidupan, bertawakal, dan berikhtiar dalam menghadapi ujian.

Berikut penjelasan mengenai hukum bunuh diri dalam Islam, dalil yang mendasarinya, serta tuntunan menghadapi kesulitan hidup menurut ajaran Islam, seperti dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Hukum Bunuh Diri dalam Islam: Larangan, Dosa Besar, dan Dampaknya

Hukum Bunuh Diri dalam Islam dan Dalil Al-Qur'an

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam karya Drs. H. Muslimin, bunuh diri diartikan sebagai tindakan menghilangkan nyawa sendiri secara sengaja dengan menggunakan alat tertentu.

Dalam hal ini, Islam melarang tindakan menghilangkan nyawa, baik melalui pembunuhan terhadap orang lain maupun terhadap diri sendiri.

Dalil mengenai larangan bunuh diri tercantum dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29 berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.”

Ayat tersebut menegaskan larangan Allah SWT terhadap tindakan menghilangkan nyawa sendiri. Dalam menghadapi kesulitan, umat Islam diajarkan untuk tetap berikhtiar, memohon pertolongan kepada Allah SWT, dan mencari jalan keluar yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam?

Dalam jurnal berjudul “Kontribusi Penyuluh Agama dalam Meminimalisasi Bunuh Diri” karya Moh Rosyid, terdapat sejumlah alasan yang menjelaskan larangan bunuh diri dalam perspektif Islam.

Pertama, tindakan tersebut dipandang sebagai mendahului kehendak Allah SWT dalam hal kematian.

Kedua, bunuh diri menunjukkan ketidaksiapan seseorang dalam menerima realitas dan dinamika kehidupan yang dihadapinya.

Ketiga, tindakan tersebut dikaitkan dengan ketidaksiapan menghadapi masa depan yang tidak terlepas dari tantangan, hambatan, dan rintangan.

Pandangan tersebut mengingatkan bahwa kesulitan hidup perlu dihadapi dengan ikhtiar dan mencari pertolongan yang tepat. Masalah yang terasa berat tidak berarti seseorang harus menghadapinya sendirian atau kehilangan harapan untuk menemukan jalan keluar.

Ancaman bagi Orang yang Bunuh Diri dalam Hadis

Selain menjelaskan larangan bunuh diri, Islam juga memuat peringatan mengenai konsekuensi perbuatan tersebut di akhirat.

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa orang yang membunuh dirinya dengan suatu benda akan menerima hukuman dengan benda tersebut di neraka. Hadis tersebut berbunyi:

مَن حَلَفَ علَى مِلَّةٍ غيرِ الإسْلامِ فَهو كما قالَ، وليسَ علَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيما لا يَمْلِكُ، ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ، ومَن لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهو كَقَتْلِهِ، ومَن قَذَفَ مُؤْمِنًا بكُفْرٍ فَهو كَقَتْلِهِ

“Barangsiapa yang bersumpah dusta atas nama agama selain Islam, maka dia seperti apa yang diucapkannya. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan benda tersebut di neraka jahannam. Melaknat seorang mukmin sama seperti membunuhnya. Barang siapa yang menuduh seorang mukmin sebagai kafir maka dia seperti telah membunuhnya.” [HR Al Bukhari (6105) dan Muslim (110)]

Hadis tersebut menjadi peringatan mengenai beratnya larangan menghilangkan nyawa sendiri dalam Islam.

Ajaran ini juga mengingatkan umat Islam agar menjaga kehidupan, menghindari tindakan yang membahayakan diri, dan mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan yang sulit diselesaikan.

Cara Menghadapi Kesulitan Hidup Menurut Islam

Dalam menghadapi berbagai persoalan, umat Islam dianjurkan untuk bertawakal kepada Allah SWT.

Tawakal bukan berarti menyerah pada keadaan, melainkan menyandarkan diri kepada Allah SWT sembari tetap berusaha mencari jalan keluar dan mengambil langkah yang tepat.

Hal ini berkaitan dengan penjelasan dalam Hadis Riwayat Bukhari bab Tawakal 11/311. Ibnul Qayyim berkata:

“Allah adalah yang mencukupi orang yang bertawakal kepadanya dan yang menyandarkan kepada-Nya, yaitu Dia yang memberi ketenangan dari ketakutan orang yang takut, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong dan barangsiapa yang berlindung kepada-Nya dan meminta pertolongan dari-Nya dan bertawakal kepada-Nya, maka Allah akan melindunginya, menjaganya, dan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan membuatnya nyaman dan tenang dari sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan, dan Allah akan memberi kepadanya segala macam kebutuhan yang bermanfaat. [Taisirul Azizil Hamid hal 503]

Selain bertawakal, umat Islam dianjurkan untuk menaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

Bunuh diri bukanlah solusi untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Ketika menghadapi masalah, seseorang perlu mencari pertolongan, melakukan ikhtiar, dan mempertimbangkan berbagai jalan keluar yang aman.

Salah satu upaya yang disebutkan dalam naskah ini adalah melihat keadaan orang yang menghadapi kesulitan lebih besar agar tumbuh rasa syukur atas nikmat yang masih dimiliki.

Namun, sikap tersebut tidak berarti seseorang harus mengabaikan penderitaannya sendiri atau menunda mencari bantuan ketika masalah terasa berat.

Dalil Al-Qur'an tentang Rezeki dan Kehidupan Dunia

Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa keadaan ekonomi dan kehidupan manusia dapat berbeda-beda. Dalam surah Ar-Ra'd ayat 26, Allah SWT berfirman:

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ وَفَرِحُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مَتَاعٌ

“Allah meluaskan rezeki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (QS Ar Rad ayat 26)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa kelapangan dan kesempitan rezeki merupakan bagian dari dinamika kehidupan. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menjadikan kesulitan dunia sebagai alasan untuk kehilangan harapan, melainkan terus berusaha dan mencari pertolongan.

Kehidupan memang tidak selalu berjalan sesuai harapan. Ujian dapat hadir dalam berbagai bentuk, tetapi menghadapi kesulitan tidak harus dilakukan sendirian.

Dalam perspektif Islam, ikhtiar, tawakal, dan upaya mencari pertolongan merupakan bagian penting dalam menghadapi persoalan tanpa mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri.

Kontak Bantuan Bunuh Diri

Bunuh diri bisa terjadi saat seseorang mengalami depresi dan merasa tidak ada lagi jalan keluar. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami hal serupa atau memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional.

Anda dapat menghubungi layanan kesehatan mental terdekat atau berkonsultasi dengan psikolog/psikiater di rumah sakit terdekat. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi hotline kesehatan jiwa Kemenkes di nomor 119.

Catatan redaksi: Depresi hingga keinginan bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja. Segera konsultasi dengan profesional jika Anda mengalami masalah kesehatan mental.

Kontak bantuan:

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/ 

Catatan redaksi:
Depresi hingga keinginan bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja. Segera konsultasi dengan profesional jika Anda mengalami masalah kesehatan mental.

Kontak bantuan:
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/



Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar