Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren, Ada PBG dan SLF, Apa Itu?

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 12:25 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan penataan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren dengan mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, mekanisme tersebut perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi agar pesantren yang berdiri dapat terdata dengan baik.

“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujar Basnang dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/10/2026).

Selain mekanisme perizinan, Basnang menyoroti pengelolaan data, mutu dakwah, pemberdayaan ekonomi, dan perhatian terhadap tenaga operator pesantren.

Baca juga: Mengapa Pesantren Mengajarkan Kitab Kuning? Ini Fungsi dan Tradisinya

Kepastian waktu penguncian data

Basnang menekankan perlunya kesepakatan mengenai waktu penguncian data pesantren, meliputi data lembaga, santri, ustadz, dan tenaga kependidikan.

Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.

Terkait mutu dakwah, Basnang menilai perlunya pendataan ustaz pesantren yang mutu dakwahnya terjamin melalui standardisasi dakwah atau sertifikasi.

Pendataan juga perlu menjangkau sarana dan kegiatan dakwah, termasuk masjid, pengajian, majelis, serta media dakwah di lingkungan pesantren.

Baca juga: Karnaval Hari Santri di Cianjur, Ribuan Santri Bawa Poster Lucu hingga Kritik Karhutla

Selain itu, Ditjen Pesantren perlu memiliki data pemberdayaan pesantren yang mencakup unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf.

Basnang turut mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga operator yang mendukung pengelolaan data.

“Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” pesannya.

Data menjadi dasar layanan pesantren

Sekretaris Ditjen Pesantren Arsad Hidayat mengatakan, momentum Hari Santri harus diwujudkan melalui layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran.

“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujarnya.

Arsad menjelaskan, pesantren memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, sistem data perlu dikembangkan untuk mencakup ketiga fungsi tersebut.

Ia mengakui, data mengenai fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis.

“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Menurut Arsad, konsolidasi diperlukan untuk menghimpun data layanan pesantren yang tersebar menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola.

Sementara itu, sinkronisasi bertujuan menyelaraskan identitas lembaga, definisi, kode referensi, serta periode pemutakhiran data dalam kerangka Satu Data Indonesia.

NSPP sebagai rujukan identitas tunggal

Arsad mengingatkan pentingnya menjadikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal.

Verifikasi dan validasi data juga perlu dilakukan secara ketat dan berjenjang oleh Kantor Wilayah Kemenag serta Kantor Kemenag kabupaten/kota.

“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Arsad berharap, forum tersebut menghasilkan kesepakatan konkret berupa standar data, pembagian peran yang jelas, dan jadwal kerja yang dapat dipantau bersama.

Ia juga mengajak peserta menyampaikan kendala di lapangan secara terbuka serta menawarkan solusi yang realistis.

“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar