Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan

Kompas.com, 24 Oktober 2026, 07:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak insan Kementerian Agama (Kemenag) melestarikan tradisi mengenakan sarung dan peci sebagai bagian dari identitas kebangsaan Indonesia.

Selain menjadi busana yang lekat dengan kehidupan masyarakat, sarung dan peci juga mengandung nilai persatuan, kesetaraan, kesederhanaan, dan spiritualitas.

Baca juga: Sejarah Sarung, Punya Banyak Simbol Pesan

Sarung Memiliki Filosofi Persatuan dan Kesetaraan

Menag mengatakan, sarung bukan sekadar pakaian, melainkan juga memiliki filosofi yang mencerminkan nilai persatuan, kesetaraan, dan kebebasan. Bentuk sarung yang melingkar menjadi salah satu gambaran filosofi tersebut.

"Sarung itu juga memiliki filosofis. Sarung itu (berbentuk) bundar. (Artinya) sarung itu menyatukan, sarung itu simbol kesetaraan, sarung itu adalah simbol kebebasan," ucap Menag di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren

Menurut Nasaruddin, keberagaman warna dan motif sarung juga mencerminkan kekayaan budaya daerah di Indonesia. Setiap wilayah memiliki ciri khas yang dapat dikenali melalui corak dan motif kain sarungnya.

Peci Menjadi Bagian dari Identitas Kebangsaan

Selain sarung, Nasaruddin menjelaskan bahwa peci memiliki kedudukan khusus dalam tradisi adat dan keagamaan masyarakat Indonesia. Pada masa tertentu, peci bahkan wajib dikenakan oleh orang yang hendak memberikan kesaksian di persidangan di sejumlah wilayah.

Peci kala itu dipandang sebagai bagian dari kewibawaan dan kebenaran. Seiring perkembangannya, peci juga menjadi busana kebangsaan yang digunakan masyarakat lintas agama dalam berbagai acara kenegaraan.

Menag mengajak insan Kemenag untuk menjaga sekaligus mengembangkan tradisi mengenakan sarung dan peci. Menurutnya, pelestarian budaya perlu berjalan beriringan dengan inovasi model agar kedua busana tersebut tetap relevan dengan perkembangan zaman.

"Kita dibesarkan oleh budaya. Kita juga harus membesarkan budaya itu sendiri..... Saya kira siapa lagi yang bisa memasyarakatkan kembali kalau bukan kita, Kementerian Agama?", pungkasnya.

Dirjen Pesantren Dorong Penguatan Tradisi Nusantara

Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan bahwa tradisi bersarung dan berpeci terus dijaga di lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, sarung dan peci bukan simbol keterbelakangan, melainkan bagian dari identitas kepribadian, kesederhanaan, kedalaman ilmu, dan penjaga moral bangsa.

"Sering ada yang mengatakan (pakai sarung) itu 'kampungan', padahal (memakai) sarung adalah tradisi Nusantara......Sarung justru menjadi sebuah identitas kepribadian, kesederhanaan, kedalaman ilmu, bahkan simbol penjaga moral bangsa," tegasnya.

Basnang juga memandang keberagaman kain tenun sarung dari berbagai daerah sebagai wujud semangat Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman motif dan corak tersebut menunjukkan kekayaan budaya Indonesia yang perlu terus dipertahankan.

Untuk memperkuat tradisi itu di lingkungan kerja, Basnang mendorong pegawai Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag agar lebih sering mengenakan kombinasi sarung dan peci saat berkantor.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar