Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 15:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk ciptaan Allah, termasuk binatang seperti anjing.

Meskipun terdapat ketentuan syariat mengenai hukum memelihara dan berinteraksi dengan anjing, hal tersebut tidak membenarkan umat Islam menyakiti, menyiksa, atau menelantarkannya.

Baca juga: Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki aturan mengenai pemanfaatan dan pemeliharaan anjing.

Namun, di balik berbagai batasan tersebut, terdapat prinsip penting bahwa setiap binatang tetap harus mendapatkan perlakuan yang baik dan layak.

Baca juga: Anjing Ashabul Kahfi Disebut dalam Al-Quran, Apa Perannya?

Bagaimana Islam Mengatur Perlakuan terhadap Anjing?

Al-Quran mengajarkan sejumlah prinsip moral bagi umat Islam dalam memperlakukan binatang.

Salah satunya, binatang merupakan ciptaan Allah yang dapat dijadikan bahan renungan dan sumber inspirasi bagi orang beriman, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 164, QS Asy-Syura ayat 29, dan QS Al-Jasiyah ayat 4.

Al-Quran juga menegaskan bahwa binatang merupakan makhluk Allah sebagaimana manusia. Karena itu, setiap binatang berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak.

Islam bahkan mengajarkan bahwa berbuat baik dan bersikap lemah lembut kepada binatang dapat menjadi jalan memperoleh pahala serta ampunan Allah.

Hal ini sebagaimana kisah yang disampaikan Rasulullah Saw tentang seorang laki-laki yang memberi minum anjing kehausan.

Setelah menekankan pentingnya kasih sayang terhadap binatang, Islam juga menetapkan aturan mengenai pemanfaatan dan interaksi manusia dengan hewan.

Sejumlah binatang ternak dan binatang laut dihalalkan untuk dikonsumsi, sebagaimana diterangkan dalam QS An-Nahl ayat 66, QS Al-Hajj ayat 28, dan QS Al-Mu'minun ayat 21.

Manusia juga dianjurkan memanfaatkan binatang untuk membantu mencari rezeki, seperti dijelaskan dalam QS Al-Maidah ayat 4 dan QS An-Nahl ayat 5-6, serta sebagai alat transportasi sebagaimana disebutkan dalam QS Ghafir ayat 79.

Sebaliknya, Islam mengharamkan binatang yang kotor (QS Al-A'raf ayat 157), binatang buas yang bertaring dan bercakar, serta beberapa jenis binatang yang secara khusus disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 3. Di antaranya babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, dipukul, jatuh, dan ditanduk.

Hukum Memelihara Anjing Menurut Muhammadiyah

Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, anjing mendapatkan sejumlah ketentuan khusus dalam ajaran Islam.

Melalui pendekatan tematik terhadap berbagai nas mengenai anjing, Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 2 tahun 2012 menyimpulkan bahwa Islam pada dasarnya melarang memelihara anjing, kecuali untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar diperlukan.

Beberapa kebutuhan yang menjadi pengecualian antara lain menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu, dan menjadi hewan pelacak.

Di luar kepentingan tersebut, memelihara anjing tidak diperkenankan menurut ketentuan yang dijelaskan dalam Fatwa Tarjih.

Batasan Memelihara dan Berinteraksi dengan Anjing

Untuk kebutuhan yang diperbolehkan, anjing hendaknya tidak sampai masuk ke dalam rumah atau ruangan yang dihuni manusia. Keberadaannya di dalam rumah dikhawatirkan menghalangi masuknya kebaikan serta membuat orang lain merasa tidak nyaman, takut, dan risih.

Pemilik juga harus memastikan anjing tidak menjilati dirinya maupun barang-barang lain yang bersih. Sebab, jilatan anjing sebagaimana diterangkan dalam hadis merupakan najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari batasan interaksi manusia dengan anjing menurut syariat. Namun, aturan mengenai pemeliharaan dan kebersihan tidak menghilangkan kewajiban memperlakukan binatang tersebut secara baik.

Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan Mazhab Syafi'i tentang Anjing

Dalam menetapkan hukum, Muhammadiyah memiliki manhaj atau metode beragama yang disusun secara hati-hati melalui musyawarah dan kajian para ulama di Majelis Tarjih dan Tajdid.

Karena menggunakan kaidah dan metodologi penetapan hukum (istinbath) yang dapat berbeda dengan mazhab lain, sejumlah pandangan keagamaan Muhammadiyah terkadang tidak sama dengan mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi'i. Perbedaan tersebut juga terlihat dalam pembahasan mengenai hukum memelihara anjing, terutama terkait persoalan kenajisannya.

Dalam buku Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007), Thoha Hamim menyebut Muhammadiyah memandang anjing bukan golongan khinzir sehingga tidak termasuk najis mughalladzah, sedangkan NU memiliki pandangan yang berbeda.

Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) juga menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki menyebabkan orang Muhammadiyah yang sudah terdidik tinggi biasanya bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.

Perbedaan pandangan mengenai persoalan ini bahkan pernah memicu perdebatan di kalangan mubaligh Muhammadiyah dan mubaligh Syafi'iyah. Hal tersebut direkam oleh Nur Syam dalam Tarekat Petani: Fenomena Tarekat Syattariyah Lokal (2013).

Kisah Kiai Mas Mansur Memelihara Anjing

Salah satu tokoh Muhammadiyah yang diketahui pernah memelihara anjing adalah Kiai Mas Mansur, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1937-1943.

Darul Aqsha dalam buku Kiai Haji Mas Mansur, 1896-1946: Perjuangan Dan Pemikiran (2005) mencatat kisah mengenai kebiasaan tokoh tersebut. Kiai Mas Mansur yang merupakan murid langsung Kiai Kholil Bangkalan sekaligus murid Kiai Ahmad Dahlan pernah memelihara seekor anjing betina jenis Keeshond.

Anjing tersebut merupakan hadiah dari pemilik restoran Molenkamp, tempat Sukarno biasa berlangganan di Pasar Baru, Jakarta. Keeshond sendiri merupakan ras anjing berukuran sedang dengan bulu panjang dan lebat, terutama di bagian leher.

Keputusan Kiai Mas Mansur menerima dan memelihara anjing tersebut sempat dipertanyakan sejumlah tokoh agama. Menurut Aqsha, Kiai Mas Mansur menjawab bahwa anjing merupakan binatang mulia yang menemani Ashabul Kahfi ketika melarikan diri dari kejaran raja zalim.

Ia juga mempertanyakan anggapan yang menghakimi anjing secara sepihak, dengan mengingatkan bahwa di Mekkah pun banyak anjing berkeliaran.

Kisah lainnya terjadi ketika KH Abdul Wahab Hasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, bertamu ke rumah Kiai Mas Mansur. Ia sempat kelimpungan dan melompat ketika anjing Keeshond tersebut dilepaskan oleh Ibrahim, anak Kiai Mas Mansur.

Ketika anjing itu hendak melahirkan, Kiai Mas Mansur kemudian menghadiahkannya kepada dr. Soeharto, stafnya di Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang kelak menjadi dokter pribadi Soekarno.

Kisah tersebut merupakan bagian dari khazanah sejarah, tetapi tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Dalam menetapkan keputusan keagamaan, Majelis Tarjih menggunakan sistem ijtihad jama'iy atau ijtihad kolektif. Dengan demikian, pendapat pribadi seorang anggota majelis tidak dapat dianggap lebih kuat daripada keputusan organisasi.

Islam Melarang Menyakiti dan Menyiksa Anjing

Dalam perkembangan kontemporer, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa anjing boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan penting, seperti menjaga lahan pertanian, menggembalakan hewan, berburu, menjaga rumah, dan menjadi hewan pelacak.

Melalui laman www.fatwatarjih.or.id, Majelis Tarjih menegaskan ketentuan mengenai pemanfaatan anjing tersebut. Jika dipelihara untuk kebutuhan yang diperbolehkan, pemilik tetap harus memperhatikan kebersihannya agar tidak meninggalkan najis pada barang-barang di dalam maupun sekitar rumah.

Namun, persoalan kenajisan anjing tidak serta-merta membenarkan tindakan zalim terhadap binatang tersebut.

Mengacu pada sumber-sumber muktabar, Majelis Tarjih mencatat bahwa Islam melarang manusia menyakiti binatang, menyiksa, atau bahkan sekadar menelantarkannya.

Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam sebagai agama yang mengedepankan kasih sayang (QS Al-Anbiya' ayat 107) dan kelemahlembutan (QS Ali Imran ayat 159). Ajaran tersebut tidak hanya berlaku kepada sesama manusia, tetapi juga terhadap binatang.

Dalam kitab-kitab fikih, pembahasan mengenai perlakuan terhadap binatang mendapat perhatian khusus.

Misalnya, terdapat bab tentang berbuat baik kepada binatang (al-rifqu bi al-hayawan) dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah dan bab tentang memberi nafkah kepada binatang (nafaqatu al-hayawan) dalam kitab Fiqh al-Sunnah.

Dengan demikian, batasan syariat dalam memelihara anjing tidak menghapus kewajiban umat Islam untuk memperlakukannya dengan baik.

Anjing tetap merupakan makhluk Allah yang tidak boleh disakiti, disiksa, ataupun ditelantarkan. Kasih sayang terhadap binatang menjadi bagian dari ajaran Islam yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar