Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 16:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan salah satu syarat sah shalat yang harus diperhatikan setiap Muslim.

Namun, bagaimana jika seseorang ragu pakaiannya terkena najis ketika hendak atau sedang shalat, apakah ibadah harus dibatalkan atau tetap dilanjutkan?

Baca juga: Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya

Persoalan ini perlu dipahami berdasarkan prinsip fikih agar seseorang tidak terburu-buru membatalkan shalat hanya karena muncul keraguan.

Ketentuan hukumnya bergantung pada kepastian adanya najis, letak najis, serta apakah najis tersebut dapat segera dihilangkan atau tidak.

Hukum Ragu Terkena Najis Saat Shalat

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam tulisan berjudul “Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Shalat”, yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 15 Tahun 2020, menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai persoalan tersebut.

Baca juga: Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya

1. Yakin terkena najis sebelum shalat

Apabila seseorang mengetahui secara pasti bahwa badan, pakaian, atau tempat shalatnya terkena najis sebelum shalat dimulai, ia wajib membersihkannya terlebih dahulu.

Jika najis tersebut tidak dibersihkan, shalatnya tidak sah karena salah satu syarat sah shalat belum terpenuhi. Adapun tata cara membersihkannya disesuaikan dengan jenis najis.

Dalam fikih, najis dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Najis mukhaffafah (najis ringan): Contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air hingga bagian yang terkena najis menjadi basah.
  • Najis mutawassithah (najis sedang): Contohnya kotoran ayam. Najis ini harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian disiram dengan air.
  • Najis mughalazhah (najis berat): Contohnya jilatan anjing. Cara menyucikannya dengan mencuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang serupa.

2. Ragu pakaian terkena najis saat hendak shalat

Berbeda halnya jika seseorang sudah berwudu dan bersiap melaksanakan shalat, tetapi tiba-tiba muncul keraguan mengenai kesucian pakaiannya.

Dalam kondisi tersebut, ia tidak serta-merta harus membatalkan shalat. Selama tidak ada bukti kuat bahwa pakaian benar-benar terkena najis, status pakaian tetap dihukumi suci.

Ketentuan ini didasarkan pada kaidah fikih:

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Artinya: “Asal sesuatu tetap sebagaimana keadaannya semula.”

Kaidah tersebut menjelaskan bahwa hukum asal suatu keadaan tetap berlaku selama belum ada bukti yang mengubahnya. Dengan demikian, keraguan semata tidak cukup untuk menetapkan bahwa pakaian terkena najis sehingga shalat tetap boleh dilanjutkan.

Bagaimana Jika Mengetahui Ada Najis Saat Sedang Shalat?

Ketentuan berbeda berlaku apabila seseorang mengetahui secara pasti adanya najis ketika sedang melaksanakan shalat. Hukum yang berlaku bergantung pada bagian yang terkena najis dan kemungkinan untuk segera melepaskannya.

1. Najis terdapat pada benda yang bisa dilepas

Jika najis ditemukan pada bagian yang memungkinkan untuk segera dilepas, seperti sandal, peci, atau surban, seseorang dapat menghilangkan benda tersebut tanpa harus membatalkan shalat.

Nabi Saw pernah mengalami peristiwa serupa. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد]

Artinya: “Dari Abu Sa’id al-Khudriy (diriwayatkan) bahwasannya Nabi saw salat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, ” beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia salat dengan mengenakan keduanya.” [HR. Ahmad].

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Saw melepas sandal ketika sedang shalat setelah diberi tahu Malaikat Jibril bahwa terdapat kotoran pada kedua sandalnya. Para sahabat yang melihat tindakan tersebut kemudian ikut melepas sandal mereka.

Setelah shalat selesai, Nabi Saw menjelaskan alasan tindakannya sekaligus memberikan tuntunan mengenai cara memeriksa kebersihan sandal sebelum memasuki masjid.

Jika ditemukan kotoran, seseorang cukup menggosokkannya ke tanah, kemudian dapat kembali mengenakan sandal tersebut untuk shalat.

Peristiwa ini menjadi dasar bahwa najis pada benda yang dapat dilepas tidak selalu mengharuskan seseorang membatalkan shalat. Selama najis dapat segera dihilangkan, shalat tetap dapat dilanjutkan.

2. Najis terdapat pada pakaian yang tidak bisa dilepas

Ketentuan berbeda berlaku apabila najis ditemukan pada bagian pakaian yang tidak memungkinkan untuk segera dilepas, seperti baju, celana, atau sarung.

Dalam kondisi tersebut, shalat wajib dibatalkan karena najis tidak dapat dihilangkan tanpa melepaskan pakaian yang sedang dikenakan. Setelah membersihkan najis, seseorang harus mengulangi shalat dengan memastikan badan dan pakaiannya kembali suci.

Bagaimana Jika Najis Baru Diketahui Setelah Shalat Selesai?

Apabila seseorang baru mengetahui bahwa pakaian atau tubuhnya terkena najis setelah shalat selesai, ia tidak wajib mengulangi shalat tersebut.

Ketentuan ini berlaku karena selama pelaksanaan shalat, orang tersebut tidak mengetahui adanya najis sehingga tidak dapat membersihkannya terlebih dahulu.

Hukum tersebut dianalogikan dengan hadis tentang sahabat yang melaksanakan shalat menggunakan tayamum karena tidak menemukan air, kemudian baru menemukan air setelah shalat selesai. Nabi Saw tidak memerintahkan sahabat tersebut untuk mengulangi shalatnya.

Maka mafhum muwafaqah dari hadis ini memberi pemahaman bahwa ketidaktahuan terhadap najis hingga salat selesai bukanlah alasan untuk mengulang ibadah.

Kesimpulan: Kapan Shalat Harus Diulang?

Ragu terkena najis saat shalat tidak otomatis membuat ibadah harus dibatalkan. Jika hanya berupa keraguan tanpa bukti, pakaian tetap dihukumi suci berdasarkan kaidah bahwa hukum asal suatu keadaan tetap berlaku.

Namun, jika najis terbukti ada, tindakan yang harus dilakukan bergantung pada apakah bagian yang terkena najis dapat segera dilepas atau tidak.

Apabila najis baru diketahui setelah shalat selesai, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Aktual
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar