Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sholat Khusuf? Panduan Lengkap Sholat Saat Gerhana Bulan

Kompas.com, 6 September 2025, 09:39 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Gerhana bulan bukan hanya fenomena astronomi yang menakjubkan. Bagi umat Islam, peristiwa ini juga menjadi momentum spiritual untuk merenungi kebesaran Allah SWT serta memperbanyak ibadah kepada-Nya.

Salah satu ibadah yang dianjurkan saat terjadi gerhana bulan adalah shalat Khusuf, yaitu shalat sunnah khusus yang dilakukan ketika bulan tertutup bayangan bumi.

Shalat Khusuf menjadi bentuk dzikir dan pengagungan terhadap kekuasaan Allah atas semesta alam.

Baca juga: Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025, Kemenag Imbau Sholat Khusuf

Praktik ibadah ini menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan antara fenomena alam dan nilai-nilai ketuhanan.

Hukum Shalat Khusuf dalam Islam

Menurut ulama besar asal Banten, Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam karya monumentalnya Nihayatuz Zain (Darul Kutubil Ilmiyah, 2002:108), hukum melaksanakan shalat Khusuf adalah sunnah muakkadah.

Artinya, sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi umat Islam yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya gerhana bulan.

Tingkatan dalam Shalat Gerhana

Dilansir Antara, Nawawi menjelaskan bahwa shalat gerhana memiliki tiga tingkatan pelaksanaan, yang berbeda dari sisi bacaan dan durasi rukuknya:

  • Tingkatan Minimal

Dua rakaat seperti shalat sunnah biasa, dengan bacaan dan rukuk yang normal.

  • Tingkatan Menengah

Setiap rakaat dilakukan dengan dua kali rukuk dan dua kali sujud. Ini adalah bentuk shalat gerhana yang umum dipraktikkan.

  • Tingkatan Sempurna

Setelah Al-Fatihah, dibaca surat-surat panjang seperti Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, dan Al-Ma’idah. Panjangnya bacaan ini diikuti dengan rukuk dan sujud yang lebih lama, sebagai wujud kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah.

Baca juga: Ketika Hidup Terasa Sulit Apa yang Harus Dilakukan? Ini 7 Solusi Islami

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan (Khusuf)

Berikut adalah tata cara shalat Khusuf tingkat menengah yang dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri:

Rakaat Pertama:

  • Niat disertai takbiratul ihram.

Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ لله تَعَالَى
Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ
(Saya niat shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta‘ala)

  • Membaca doa iftitah
  • Membaca ta’awudz dan Surah Al-Fatihah
  • Membaca surat Al-Qur’an secara jahr (lantang)
  • Melakukan rukuk pertama dengan durasi agak panjang
  • I‘tidal (bangkit dari rukuk)
  • Membaca Al-Fatihah kembali
  • Membaca surat yang lebih pendek
  • Melakukan rukuk kedua (lebih singkat dari sebelumnya)
  • I‘tidal
  • Sujud pertama
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua
  • Rakaat Kedua:
  • Langkah-langkahnya sama seperti rakaat pertama, namun bacaan surat yang dibaca lebih pendek dari rakaat sebelumnya. Setelah itu dilanjutkan dengan:
  • Tasyahud akhir
  • Salam

Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Lengkap dengan Niatnya

Perbedaan Shalat Gerhana dengan Shalat Sunnah Biasa

Secara umum, shalat gerhana bulan mirip dengan shalat sunnah dua rakaat. Perbedaannya terletak pada jumlah rukuk di setiap rakaat—yakni dua kali rukuk dan dua kali sujud—yang menjadi ciri khas dari shalat gerhana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar