Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?

Kompas.com - 30/10/2025, 17:12 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam memerintahkan umatnya untuk menutup aurat. Arti aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh dilihat orang lain, selain mahramnya (orang yang tidak halal dinikahi).

Bagi anak perempuan, menutup aurat ditandai dengan memakai hijab yang sesuai dengan perintah (hijab syar'i). Lantas kapan saat yang tepat bagi orang tua mengajarkan anak perempuan untuk mulai memakai hijab?

Baca juga: Doa Meminta Anak Laki-laki Lengkap dengan Terjemahannya

Kewajiban Memakai Hijab

Perintah berijab untuk perempuan disampaikan dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 59.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selain itu, surat An Nur ayat 31 juga memerintahkan perempuan untuk menutup aurat.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Baca juga: Doa Meminta Perlindungan Untuk Anak

 

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Kapan Anak Perempuan Mulai Berhijab

Menurut kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, tidak ada aurat bagi anak sebelum berusia 7 tahun. Untuk anak laki-laki usia 7-10 tahun, auratnya hanya kemaluannya saja. Sedangkan untuk anak perempuan usia 7-10 tahun, auratnya antara leher dan lutut, namun sebaiknya tetap diajarkan untuk menutup aurat penuh sebagai bentuk pembiasaan dan kehati-hatian.

Baca juga: Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati

Sedangkan untuk anak yang telah berusia 10 tahun atau lebih, auratnya sama dengan aurat orang dewasa.

Hal ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan tentang kapan sebaiknya anak mulai diajari untuk mendirikan shalat.

مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya: "Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!" (H.R. Abu Daud, Ahmad, dan Al Hakim).

Demikianlah penjelasan mengenai kapan anak perempuan mulai berhijab. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan
Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan
Aktual
Nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas: Cocok Disampaikan kepada Anak
Nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas: Cocok Disampaikan kepada Anak
Aktual
Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?
Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?
Doa dan Niat
Jangan Bahagiakan Setan dengan Perceraian
Jangan Bahagiakan Setan dengan Perceraian
Doa dan Niat
Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya dalam Islam
Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya dalam Islam
Aktual
Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi
Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Aktual
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Aktual
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Aktual
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Aktual
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Doa dan Niat
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke