Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu

Kompas.com, 30 Oktober 2025, 07:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar **Rp54.193.807 per orang** untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil keputusan.

Baca juga: Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan

Marwan menjelaskan, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 disepakati sebesar Rp 87.409.356 per orang, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 89,4 juta.

Adapun biaya dari Nilai Manfaat pengelolaan BPKH ditetapkan sebesar Rp 33.215.559 atau sekitar 38 persen dari total BPIH, sedangkan Bipih yang dibayar langsung jemaah mencapai 62 persen.

“Penurunan ini hasil efisiensi di berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi pengelolaan dana haji,” ujar Marwan.

Surplus Keuangan dan Kualitas Layanan Terjaga

Dengan komposisi tersebut, BPKH tetap mencatat surplus sekitar Rp149 miliar, memastikan keberlanjutan pembiayaan haji di tahun-tahun mendatang.

Marwan menegaskan bahwa meski biaya turun, kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Menu katering akan tetap bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Jemaah juga akan menerima living cost sebesar 750 riyal (sekitar Rp 3 juta) dalam bentuk uang tunai.

Dengan demikian, total biaya riil yang dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp 23,1 juta.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Semua sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.

Kuota dan Transportasi

Untuk musim haji 2026, kuota Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Komisi VIII menegaskan, pesawat yang digunakan harus berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan.

Transportasi darat seperti layanan naqobah dan sholawat juga akan ditingkatkan kenyamanannya, sementara tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

“Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kami berhasil menetapkan angka realistis tanpa menurunkan standar layanan,” tutur Marwan.

Efisiensi Tanpa Kompromi

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta dan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp 33,48 juta.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Setelah pembahasan intensif, angkanya disepakati lebih efisien tanpa mengganggu keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Agama untuk segera memanggil calon jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi — Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests — memberikan pelayanan maksimal bagi jemaah Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menyambut Ramadhan dengan Hati Bersih, Mengapa Memaafkan Jadi Kunci
Menyambut Ramadhan dengan Hati Bersih, Mengapa Memaafkan Jadi Kunci
Doa dan Niat
Sahur di Dunia, Berbuka di Surga: Teladan Sa’id bin al-Harits
Sahur di Dunia, Berbuka di Surga: Teladan Sa’id bin al-Harits
Doa dan Niat
Adab Islami yang Kian Terlupakan, Padahal Penentu Kualitas Iman
Adab Islami yang Kian Terlupakan, Padahal Penentu Kualitas Iman
Aktual
Ramadhan di Madinah Lebih Nyaman, Bus Shuttle Layani Jamaah
Ramadhan di Madinah Lebih Nyaman, Bus Shuttle Layani Jamaah
Aktual
Ramadhan 1447 H Bertepatan Musim Dingin, Puasa di Arab Saudi Diprediksi Lebih Singkat
Ramadhan 1447 H Bertepatan Musim Dingin, Puasa di Arab Saudi Diprediksi Lebih Singkat
Aktual
Saudi Terbitkan Visa Haji 2026 Lebih Awal, Ini Dampaknya bagi Jamaah
Saudi Terbitkan Visa Haji 2026 Lebih Awal, Ini Dampaknya bagi Jamaah
Aktual
Rahasia Doa Mustajab di Hari Jumat, Ternyata Setelah Ashar
Rahasia Doa Mustajab di Hari Jumat, Ternyata Setelah Ashar
Aktual
Ramadhan 2026 di Arab Saudi Lebih Ringan, Puasa Cuma 12–13 Jam
Ramadhan 2026 di Arab Saudi Lebih Ringan, Puasa Cuma 12–13 Jam
Aktual
Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Aktual
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Aktual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
Aktual
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Aktual
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Aktual
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Aktual
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com