Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Qadha di Siang Hari, Sah atau Tidak?

Kompas.com, 29 Desember 2025, 14:01 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Puasa Qadha wajib dilakukan bagi orang yang punya utang puasa Ramadhan. Puasa qadha dilakukan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Paling akhir puasa qadha dilaksanakan di bulan Sya'ban.

Sebelum puasa dilaksanakan, niat harus terlebih dahulu dipasang. Niat termasuk rukun dalam puasa. Niat puasa qadha dilaksanakan di malam hari, maksimal di waktu sahur sebelum datangnya waktu Shubuh.

Baca juga: Niat Puasa Qadha: Bacaan, Tata Cara dan Panduan Lengkap

Bila ketiduran dan lupa berniat puasa qadha, apakah sah puasanya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Dalil Perintah Puasa Qadha

Perintah untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan di luar bulan Ramnadhan disampaikan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca juga: Sahkah Niat Puasa Sunnah Rajab di Siang Hari? Ini Penjelasan Fikihnya

Bolehkah Niat Puasa Qadha di Siang Hari?

Dalam realitas, terkadang orang ketiduran sampai pagi atau siang dan tidak sempat berniat puasa di malam hari. Jika hal ini terjadi, apakah sah puasa qadha-nya?

Menurut Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki berpedapat niat puasa Qadha wajib dilakukan di malam hari sebagaimana niat puasa Ramadhan. Bila niat di pagi atau siang hari, puasa qadha tidak sah.

Hal tersebut didasarkan hadits Rasulullah SAW berikut:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (H.R. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).

Sementara menurut Mazhab Hanafi, niat puasa qadha di siang hari diperbolehkan selama memenuhi tiga syarat berikut:

1. Belum melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dll;

2. Siang hari sebelumnya sudah punya niat untuk puasa Qadha esok hari;

3. Niat dilafalkan sebelum masuk waktu Dzhuhur.

Baca juga: Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, puasa qadha yang tidak disertai niat di malam hari tidak dihitung sebagai puasa qadha menurut jumhur ulama dan mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki.

Sementara menurut mazhab Hanafi, melafalkan niat puasa qadha di pagi atau siang hari diperbolehkan selama memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com