Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tabur Bunga di Makam Berasal dari Islam? Simak Penjelasan Para Ulama

Kompas.com, 20 Januari 2026, 19:02 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Tradisi tabur bunga di makam masih menjadi pemandangan lazim saat ziarah kubur. Bahkan ada tradisi Nyekar, yang secara arti adalah tradisi menabur bunga di makam. Tradisi ini mencapai puncak di bulan Sya'ban.

Di beberapa daerah ada tradisi Nyekar ata Sadranan yang intinya adalah ziarah kubur sambil menaburkan bunga di makam leluhur atau keluarga yang sudah meninggal dunia.

Dari kebiasaan yang sudah menjadi tradisi ini kemudian muncul pertanyaan. Apakah tabur bunga di makam termasuk ajaran Islam? Dan apakah tabur bunga mempunyai manfaat bagi jenazah di alam kubur? Berikut penjelasan para Ulama.

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?

Asal Usul Tradisi Tabur Bunga di Makam

Secara historis, tradisi menabur bunga di makam tidak berasal dari Islam. Praktik ini telah dikenal sejak masa pra-Islam dalam berbagai peradaban dunia, seperti Mesir Kuno, Yunani, Romawi, hingga India.

Bunga digunakan sebagai simbol penghormatan kepada orang yang sudah meninggal, tanda keindahan dan kesucian, serta bukti cinta dan kenangan keluarga kepada orang yang meninggal.

Dalam tradisi Jawa, tabur bunga berasal dari tradisi Upacara Sradhha, yaitu upacara penghormatan kepada arwah leluhur berupa menyediakan bunga, dupa atau kemenyan, serta sesajen.

Tradisi ini kemudian diakulturasi ke dalam budaya Islam dengan pemaknaan sesuai yang berbeda. Bunga dijadikan sebagai simbol yang mengandung makna pitutur luhur atau pelajaran mendalam bagi kehidupan.

Masing-masing bunga dalam upacara kematian atau ziarah kubur mempunyai makna tersendiri. Misalnya bunga kantil artinya agar kumanthil-manthil atau selalu teringat akan orang yang meninggal, bunga melati menunjukkan ketulusan dan kesucian hati, bunga mawar merah menyimbolkan kelahiran, bunga mawar putih menyimbolkan ruh, dll.

Di zaman kolonial, tradisi tabur bunga di makam juga dipraktekkan. Hal ini menjadikan budaya tabur bunga di makam terus berlanjut hingga di zaman modern saat ini.

Baca juga: Tradisi Sadranan di Bulan Sya’ban: Begini Pandangan Para Ulama

Pergeseran Makna Tabur Bunga di Makam

Tabur bunga di makam yang awalnya diakulturasikan untuk memberikan pelajaran kehidupan bagi manusia kemudian bergeser maknanya. Ada sebagian kepercayaan bahwa tabur bunga ini dikaitkan dengan hadits Rasulullah SAW saat meletakkan pelepah kurma basah di atas kuburan.

Rasulullah SAW pernah melewati sebuah kuburan dan mendengarkan suara tangisan dari dalam kubur. Rasulullah SAW kemudian bersabda:

"Sesungguhnya kedua ahli kubur ini benar-benar sedang disiksa, namun tidaklah keduanya disiksa dengan sebab dosa besar. Adapun salah satunya tidak menutup diri saat buang air kecil. Adapun yang lainnya, ia suka menebar provokasi (namimah).

Kemudian Nabi SAW mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu dibelah dua bagian Lantas ditancapkan ke masing-masing kuburan. Para sahabat bertanya: 'Ya Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini? Nabi saw menjawab: mudah- mudahan pelepah itu akan meringankan siksa kedua ahli kubur selama belum mengering." (H.R. Bukhari).

Tabur bunga kemudian diqiyaskan dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW. Bunga yang ditaburkan akan memberikan manfaat bagi ahli kubur. Pergeseran makna ini kemudian menjadi kontroversi dan perselisihan di kalangan ulama.

Pandangan Ulama tentang Tabur Bunga di Makam

Sebagian ulama berpendapat bahwa tradisi tabur bunga di makam dibolehkan selama tujuannya hanya menjadi simbol keindahan dan untuk berdoa. Tidak memaknai lebih dari itu.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa tidak semua apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dapat ditiru umatnya. Ada perilaku tertentu yang hanya dikhususkan untuk Nabi, misalnya tentang masalah meletakkan pelepah daun kurma basah tersebut.

Ajaran tersebut tidak dapat digeneralisasi dengan menabur bunga di atas makam yang fungsinya sama dengan pelepah kurma yang ditaruh Rasulullah SAW.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang bermanfaat bagi mayit hanyalah doa, sedekah, dan amal saleh yang diniatkan untuknya. Tidak ada khasiat dari menabur bunga di atas makam.

Baca juga: Apakah Nyekar Termasuk Bid’ah? Simak Penjelasan Islam

Kesimpulan

Menabur bunga di atas makam adalah tradisi yang bukan berasal dari ajaran Islam. Di Indonesia, ajaran menabur bunga di makam berasal dari tradisi Hindu-Budha yang telah ada sebelumnya.

Menabur bunga di atas makam tidak membawa manfaat apa-apa bagi ahli kubur. Manfaatnya hanya sebagai kelaziman dalam berziarah. Yang bermanfaat untuk ahli kubur adalah doa dan amalan yang diniatkan untuk ahli kubur tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar