Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya

Kompas.com, 24 Januari 2026, 23:13 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Puasa merupakan ibadah mulia dalam Islam yang memiliki kedudukan tinggi dan pahala besar. Namun, tidak semua puasa dibolehkan. Dalam syariat Islam, terdapat beberapa jenis puasa yang justru dilarang apabila dilakukan pada waktu atau kondisi tertentu.

Larangan ini bukan tanpa hikmah, melainkan sebagai bentuk kasih sayang Allah agar umat-Nya tidak terjerumus pada kesulitan atau penyimpangan syariat. Islam mengajarkan beribadah dengan sungguh-sungguh, tetapi bukan berarti berlebihan.

Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan, Ini Tradisi Ruwahan yang Masih Lestari

Puasa yang Dilarang dalam Islam

Berikut ini beberapa puasa yang dilarang dalam Islam.

1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Islam melarang keras puasa pada dua hari raya besar, yaitu 1 Syawal (Idul Fitri) dan 10 Dzulhijjah (Idul Adha). Dua hari raya tersebut merupakan hari untuk bersyukur, bergembira, dan menikmati nikmat-Nya, termasuk makan dan minum.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya: "Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW melarang berpuasa pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Puasa pada Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Pada hari-hari ini, umat Islam dianjurkan banyak makan, minum, dan berdzikir.

Rasulullah SAW bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

Artinya: "Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan mengingat Allah." (HR. Muslim)

Puasa di hari Tasyrik diharamkan. Tapi menurut sebagian Ulama, hari Tasyrik diperbolehkan untuk berpuasa bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam atau hewan sembelihan (hadyu) untuk membayar denda haji.

Baca juga: Dampak Buruk Berbuka Puasa Secara Berlebihan dalam Perspektif Islam

3. Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa, meskipun pada bulan Ramadhan.

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Artinya: "Bukankah jika seorang wanita haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa saat haid tidak sah dan berdosa jika dilakukan karena seorang wanita sedang dalam kondisi tidak suci. Namun, puasa Ramadan wajib diganti (qadha) di bulan lain di luar Ramadhan.

4. Puasa Sepanjang Tahun Tanpa Berbuka (Puasa Dahr)

Puasa dahr adalah berpuasa terus-menerus tanpa jeda, yang dapat membahayakan fisik dan menghilangkan keseimbangan hidup.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

Artinya: "Tidak ada (pahala) puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa." (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam adalah agama keseimbangan, bukan memberatkan tubuh atau menyiksa diri.

Baca juga: Puasa Ramadan 2026 Lebih Ringan, Suhu Dingin dan Durasi 12–13 Jam

5. Puasa pada Hari Syak (30 Sya’ban jika ragu masuk Ramadhan)

Hari syak adalah hari-hari di akhir bulan Sya'ban, ketika belum jelas apakah sudah masuk Ramadhan atau belum.

Rasulullah SAW bersabda;

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ 

Artinya: "Barang siapa berpuasa pada hari syak, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim SAW." (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi)

6. Puasa Sunnah yang Mengabaikan Hak Suami (bagi Istri)

Seorang istri dilarang berpuasa sunnah tanpa izin suami, khususnya ketika suami sedang berada di rumah atau tidak sedang bekerja.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Artinya: "Seorang istri tidak boleh berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada kecuali dengan izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Tanggal Berapa Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadan & Versi Muhammadiyah

Kesimpulan

Puasa adalah ibadah yang agung, namun harus sesuai tuntunan syariat. Melakukan puasa pada waktu yang dilarang justru menghilangkan nilai ibadah dan berpotensi berdosa.

Dengan memahami larangan-larangan ini, seorang Muslim dapat beribadah dengan ilmu, hikmah, dan ketaatan yang benar.

Ada pepatah mengatakan, “Ilmu sebelum amal, agar ibadah tidak sia-sia.”

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar