Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri

Kompas.com, 3 Februari 2026, 19:19 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Berdiri merupakan salah satu rukun sholat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan sholat fardhu bagi orang yang mampu.

Kewajiban tersebut menjadi penentu sah atau tidaknya sholat wajib yang dikerjakan seorang Muslim.

Ketentuan ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW yang mengatur tata cara sholat sesuai kemampuan fisik seseorang.

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hukum sholat sunnah apabila dikerjakan dalam keadaan duduk, terutama tanpa uzur. 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Medan Selasa, 3 Februari 2026

Dalil Kewajiban Berdiri dalam Sholat Fardhu

Dilansir dari laman MUI, kewajiban berdiri dalam sholat fardhu ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Lakukanlah sholat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring.” (HR Bukhari)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyepakati bahwa berdiri merupakan kewajiban dalam sholat fardhu bagi orang yang mampu.

Keringanan berupa sholat sambil duduk atau berbaring hanya diberikan apabila terdapat uzur, seperti sakit atau ketidakmampuan fisik.

Ketentuan Berdiri dalam Sholat Sunnah

Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban berdiri hanya berlaku pada sholat fardhu. Dalam shalat sunnah, berdiri tidak termasuk rukun sehingga tidak menjadi syarat sahnya shalat.

Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.

وَثَالِثُهَا قِيَامُ قَادِرٍ فِي فَرْضٍ، وَخَرَجَ بِالْفَرْضِ النَّفْلُ، فَلَيْسَ الْقِيَامُ رُكْنًا فِيهِ، لَكِنَّهُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنَ الْقُعُودِ

Artinya: “Rukun yang ketiga adalah berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu. Adapun shalat sunnah tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri jauh lebih utama ketimbang melaksanakannya dengan duduk.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin, h. 59)

Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap sah meskipun dikerjakan dalam keadaan duduk oleh orang yang mampu berdiri.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026

Sholat Sunnah Duduk Tanpa Uzur Tetap Diperbolehkan

Ketentuan ibadah sunnah bersifat lebih longgar dibandingkan ibadah wajib. Sejumlah syarat yang bersifat mengikat dalam sholat fardhu tidak diberlakukan secara mutlak dalam sholat sunnah.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan kebolehan sholat sunnah dilakukan dalam berbagai posisi.

فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ النَّفْلَ قَاعِدًا وَمُضْطَجِعًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ أَوِ الْقُعُودِ، وَيَلْزَمُ الْمُضْطَجِعَ الْقُعُودُ لِلرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، أَمَّا مُسْتَلْقِيًا فَلَا يَصِحُّ مَعَ إِمْكَانِ الِاضْطِجَاعِ

Artinya: “Diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah dengan cara duduk atau berbaring miring meskipun ia mampu untuk berdiri atau duduk. Namun, orang yang melaksanakan shalat sunnah dalam posisi berbaring miring tetap wajib duduk ketika melakukan rukuk dan sujud. Adapun sholat dengan posisi telentang tidak sah apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan sholat dengan berbaring miring.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain, h. 29)

Merujuk penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap diperbolehkan dilakukan sambil duduk meskipun tanpa uzur, termasuk karena alasan malas.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Kediri Selasa, 3 Februari 2026

Alasan Kebolehan dalam Perspektif Fikih

Para fuqaha menjelaskan bahwa sholat sunnah dianjurkan untuk dilakukan secara berkesinambungan. Kelonggaran dalam tata cara pelaksanaan bertujuan agar ibadah tersebut tidak ditinggalkan.

Penjelasan ini termuat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

يَجُوزُ التَّطَوُّعُ قَاعِدًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ؛ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ خَيْرٌ دَائِمٌ، فَلَوْ أَلْزَمْنَاهُ الْقِيَامَ يَتَعَذَّرُ عَلَيْهِ إِدَامَةُ هَذَا الْخَيْرِ

Artinya: “Sholat sunnah boleh dilaksanakan dengan duduk meskipun masih mampu untuk berdiri. Sebab ibadah sunnah merupakan bentuk kebaikan yang bersifat berkesinambungan, sehingga apabila seseorang diwajibkan untuk selalu berdiri, dikhawatirkan ia tidak mampu menjaga kontinuitas kebaikan tersebut.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 41, h. 161)

Pahala Sholat Sunnah Duduk

Meskipun sah, para ulama menjelaskan bahwa sholat sunnah yang dikerjakan sambil duduk memiliki nilai pahala yang lebih kecil dibandingkan sholat sunnah yang dilakukan sambil berdiri.

Sholat sunnah dengan duduk dinilai memperoleh separuh pahala karena tingkat kesulitan dan usaha yang lebih ringan dibandingkan berdiri.

Dengan demikian, sholat sunnah sambil duduk tetap diperbolehkan meskipun tanpa uzur, namun melaksanakannya dengan berdiri tetap lebih utama karena pahala yang diperoleh lebih sempurna.Wallahu a'lam bis shawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muchlis M Hanafi Wakili Indonesia di Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak
Muchlis M Hanafi Wakili Indonesia di Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak
Aktual
Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri
Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri
Doa dan Niat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, Tindaklanjuti Puluhan Aduan Jemaah
Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, Tindaklanjuti Puluhan Aduan Jemaah
Aktual
MUI Tunggu Penjelasan Presiden Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Gaza
MUI Tunggu Penjelasan Presiden Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Gaza
Aktual
Dimuliakan dalam Islam, Tapi Mengapa Kucing Tidak Masuk Surga?
Dimuliakan dalam Islam, Tapi Mengapa Kucing Tidak Masuk Surga?
Aktual
Aduan Jemaah Umrah soal Hotel Ditindak, Kemenhaj Kedepankan Mediasi
Aduan Jemaah Umrah soal Hotel Ditindak, Kemenhaj Kedepankan Mediasi
Aktual
Ke Mana Perginya Kiswah Lama Ka'bah Setelah Diganti?
Ke Mana Perginya Kiswah Lama Ka'bah Setelah Diganti?
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Timur, Sekolah Jeda Panjang di Maret
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Timur, Sekolah Jeda Panjang di Maret
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini
Aktual
Prabowo Undang 64 Tokoh Ormas Islam ke Istana Bahas Board of Peace
Prabowo Undang 64 Tokoh Ormas Islam ke Istana Bahas Board of Peace
Aktual
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta
Aktual
Sidang Isbat Puasa 2026: Digelar 17 Februari, Ini Faktanya
Sidang Isbat Puasa 2026: Digelar 17 Februari, Ini Faktanya
Aktual
Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Sampai Melanggar Adab Ini
Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Sampai Melanggar Adab Ini
Aktual
Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya
Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya
Aktual
Doa Berbuka Puasa Nisfu Syaban, Waktu Mustajab Penuh Keutamaan
Doa Berbuka Puasa Nisfu Syaban, Waktu Mustajab Penuh Keutamaan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com