Editor
KOMPAS.com-Berdiri merupakan salah satu rukun sholat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan sholat fardhu bagi orang yang mampu.
Kewajiban tersebut menjadi penentu sah atau tidaknya sholat wajib yang dikerjakan seorang Muslim.
Ketentuan ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW yang mengatur tata cara sholat sesuai kemampuan fisik seseorang.
Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hukum sholat sunnah apabila dikerjakan dalam keadaan duduk, terutama tanpa uzur.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Medan Selasa, 3 Februari 2026
Dilansir dari laman MUI, kewajiban berdiri dalam sholat fardhu ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: “Lakukanlah sholat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring.” (HR Bukhari)
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyepakati bahwa berdiri merupakan kewajiban dalam sholat fardhu bagi orang yang mampu.
Keringanan berupa sholat sambil duduk atau berbaring hanya diberikan apabila terdapat uzur, seperti sakit atau ketidakmampuan fisik.
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban berdiri hanya berlaku pada sholat fardhu. Dalam shalat sunnah, berdiri tidak termasuk rukun sehingga tidak menjadi syarat sahnya shalat.
Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.
وَثَالِثُهَا قِيَامُ قَادِرٍ فِي فَرْضٍ، وَخَرَجَ بِالْفَرْضِ النَّفْلُ، فَلَيْسَ الْقِيَامُ رُكْنًا فِيهِ، لَكِنَّهُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنَ الْقُعُودِ
Artinya: “Rukun yang ketiga adalah berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu. Adapun shalat sunnah tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri jauh lebih utama ketimbang melaksanakannya dengan duduk.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin, h. 59)
Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap sah meskipun dikerjakan dalam keadaan duduk oleh orang yang mampu berdiri.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026
Ketentuan ibadah sunnah bersifat lebih longgar dibandingkan ibadah wajib. Sejumlah syarat yang bersifat mengikat dalam sholat fardhu tidak diberlakukan secara mutlak dalam sholat sunnah.
Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan kebolehan sholat sunnah dilakukan dalam berbagai posisi.
فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ النَّفْلَ قَاعِدًا وَمُضْطَجِعًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ أَوِ الْقُعُودِ، وَيَلْزَمُ الْمُضْطَجِعَ الْقُعُودُ لِلرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، أَمَّا مُسْتَلْقِيًا فَلَا يَصِحُّ مَعَ إِمْكَانِ الِاضْطِجَاعِ
Artinya: “Diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah dengan cara duduk atau berbaring miring meskipun ia mampu untuk berdiri atau duduk. Namun, orang yang melaksanakan shalat sunnah dalam posisi berbaring miring tetap wajib duduk ketika melakukan rukuk dan sujud. Adapun sholat dengan posisi telentang tidak sah apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan sholat dengan berbaring miring.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain, h. 29)
Merujuk penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap diperbolehkan dilakukan sambil duduk meskipun tanpa uzur, termasuk karena alasan malas.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Kediri Selasa, 3 Februari 2026
Para fuqaha menjelaskan bahwa sholat sunnah dianjurkan untuk dilakukan secara berkesinambungan. Kelonggaran dalam tata cara pelaksanaan bertujuan agar ibadah tersebut tidak ditinggalkan.
Penjelasan ini termuat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
يَجُوزُ التَّطَوُّعُ قَاعِدًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ؛ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ خَيْرٌ دَائِمٌ، فَلَوْ أَلْزَمْنَاهُ الْقِيَامَ يَتَعَذَّرُ عَلَيْهِ إِدَامَةُ هَذَا الْخَيْرِ
Artinya: “Sholat sunnah boleh dilaksanakan dengan duduk meskipun masih mampu untuk berdiri. Sebab ibadah sunnah merupakan bentuk kebaikan yang bersifat berkesinambungan, sehingga apabila seseorang diwajibkan untuk selalu berdiri, dikhawatirkan ia tidak mampu menjaga kontinuitas kebaikan tersebut.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 41, h. 161)
Meskipun sah, para ulama menjelaskan bahwa sholat sunnah yang dikerjakan sambil duduk memiliki nilai pahala yang lebih kecil dibandingkan sholat sunnah yang dilakukan sambil berdiri.
Sholat sunnah dengan duduk dinilai memperoleh separuh pahala karena tingkat kesulitan dan usaha yang lebih ringan dibandingkan berdiri.
Dengan demikian, sholat sunnah sambil duduk tetap diperbolehkan meskipun tanpa uzur, namun melaksanakannya dengan berdiri tetap lebih utama karena pahala yang diperoleh lebih sempurna.Wallahu a'lam bis shawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang