Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Rumput di Kuburan Bisa Ringankan Siksa Kubur? Ini Dalilnya

Kompas.com, 30 Maret 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tradisi menanam atau membiarkan rumput tumbuh di atas makam kerap dijumpai di berbagai daerah.

Di balik praktik yang terlihat sederhana ini, muncul pertanyaan yang cukup mendasar: benarkah tanaman di kuburan dapat meringankan siksa kubur?

Dalam khazanah Islam, persoalan ini bukan sekadar tradisi, tetapi memiliki landasan dalil serta perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Untuk memahaminya secara utuh, penting menelusuri hadis Nabi, penjelasan fikih, hingga hikmah spiritual yang menyertainya.

Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya

Dalil Hadis: Pelepah Kurma dan Siksa Kubur

Landasan utama yang sering dijadikan rujukan berasal dari hadis sahih riwayat Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melewati dua kubur yang penghuninya sedang disiksa. Beliau kemudian mengambil pelepah kurma, membelahnya menjadi dua, dan meletakkannya di atas masing-masing kubur.

Ketika para sahabat bertanya, beliau bersabda bahwa tindakan itu dilakukan agar siksa keduanya diringankan selama pelepah tersebut masih basah.

Hadis ini menjadi titik awal diskusi ulama tentang hubungan antara tanaman dan kondisi penghuni kubur.

Mayoritas sepakat bahwa peristiwa tersebut adalah benar adanya, namun berbeda dalam menafsirkan apakah hal itu bersifat khusus atau bisa diamalkan secara umum.

Apakah Tanaman Bisa Meringankan Siksa Kubur?

Sebagian ulama berpendapat bahwa tanaman atau rumput yang masih hidup dapat memberikan manfaat bagi penghuni kubur.

Penjelasan ini berkaitan dengan konsep bahwa seluruh makhluk, termasuk tumbuhan, senantiasa bertasbih kepada Allah SWT.

Dalam buku Fikih Interaktif: Menjawab Persoalan Sosial Umat karya KH. M. Yusuf Chudlori, dijelaskan bahwa tasbih makhluk hidup, termasuk tanaman dapat menjadi sebab keringanan bagi penghuni kubur, sebagaimana isyarat dalam hadis tersebut.

Pandangan ini juga diperkuat dalam literatur klasik seperti Bariqotul Mahmudiyah, yang menyebut bahwa tumbuhan memiliki dimensi spiritual karena terus berdzikir.

Dengan demikian, keberadaannya di atas makam diharapkan membawa kebaikan, meski tidak menjadi jaminan mutlak terangkatnya azab.

Namun, sebagian ulama lain menegaskan bahwa tindakan Nabi tersebut bersifat khusus (khususiyyah), sehingga tidak otomatis menjadi sunnah umum untuk semua kubur.

Mereka menekankan bahwa yang paling utama bagi mayit tetaplah doa, sedekah, dan amal jariyah dari yang hidup.

Baca juga: Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Hikmah Spiritual di Balik Tanaman di Makam

Terlepas dari perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa terdapat hikmah mendalam di balik praktik ini.

Pertama, tanaman menjadi simbol kehidupan yang terus mengingatkan manusia bahwa kematian bukan akhir dari perjalanan.

Kedua, keberadaan tanaman mendorong peziarah untuk lebih lembut dan penuh adab saat berada di area makam.

Dalam perspektif tasawuf yang dijelaskan oleh Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, segala sesuatu di alam semesta memiliki dimensi dzikir.

Tanaman di makam, dengan kesederhanaannya, menjadi pengingat bahwa bahkan makhluk yang diam pun terus mengingat Allah.

Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah bolehkah mencabut rumput atau tanaman di atas makam?

Di sinilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.

Mazhab Syafi’i

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, mencabut rumput yang sudah kering diperbolehkan. Namun, mencabut rumput yang masih hijau dan hidup tidak dianjurkan, karena diyakini masih memiliki manfaat berupa tasbih bagi penghuni kubur.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi cenderung memakruhkan mencabut rumput yang masih segar, tetapi membolehkannya jika rumput tersebut sudah kering atau tidak lagi hidup.

Pendapat yang Lebih Ketat

Sebagian ulama bahkan melarang mencabut tanaman hidup di makam, dengan alasan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan potensi manfaat spiritual bagi mayit.

Pendapat ini merujuk kembali pada hadis pelepah kurma, yang menunjukkan adanya nilai khusus pada tumbuhan yang masih hidup.

Adab Merawat Makam dalam Islam

Dalam praktiknya, Islam menekankan keseimbangan antara menjaga kebersihan makam dan menghormati keberadaan tanaman di atasnya.

Membersihkan makam tetap dianjurkan, seperti merapikan area, mengangkat sampah atau memangkas tanaman yang mengganggu.

Namun, tindakan tersebut sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, tanpa menghilangkan seluruh tumbuhan yang masih hidup.

Dalam buku Hukum Merawat Jenazah karya KH. Muhammad Hanif Muslih disebutkan bahwa merawat makam adalah bentuk penghormatan, tetapi tidak boleh berlebihan atau merusak struktur kubur.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya.

Antara Tradisi dan Substansi Ibadah

Fenomena menanam atau membiarkan rumput di makam sering kali berada di antara tradisi dan ajaran agama.

Islam tidak melarang selama tidak melanggar prinsip syariat, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai kewajiban.

Yang perlu ditekankan, manfaat terbesar bagi penghuni kubur bukan terletak pada tanaman, melainkan pada doa, istighfar, dan amal jariyah yang terus mengalir.

Refleksi: Lebih dari Sekadar Rumput

Pada akhirnya, keberadaan rumput atau tanaman di atas makam mengandung pesan yang lebih dalam dari sekadar persoalan hukum.

Ia mengajarkan bahwa kehidupan terus berjalan, bahkan di tempat yang identik dengan kematian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap amal, sekecil apa pun, bisa memiliki dampak di akhirat.

Maka, daripada sekadar memperdebatkan boleh atau tidak, yang lebih penting adalah bagaimana setiap Muslim menjaga adab terhadap makam, mendoakan yang telah tiada, dan mempersiapkan diri untuk perjalanan yang sama.

Karena pada akhirnya, bukan rumput yang akan menyelamatkan manusia di alam kubur, melainkan amal dan rahmat Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Shalat Taubat Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Niatnya
Doa Setelah Shalat Taubat Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Niatnya
Doa dan Niat
Profil Pulau Kharg: Lokasi, Sejarah, dan Alasan AS Mengincar Pusat Minyak Vital Iran
Profil Pulau Kharg: Lokasi, Sejarah, dan Alasan AS Mengincar Pusat Minyak Vital Iran
Aktual
Niat Shalat Ba’diyah 5 Waktu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Niat Shalat Ba’diyah 5 Waktu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Nikita Willy Berhijab, Ini Hukum dan Alasan Wajib Hijab dalam Islam
Nikita Willy Berhijab, Ini Hukum dan Alasan Wajib Hijab dalam Islam
Doa dan Niat
Benarkah Rumput di Kuburan Bisa Ringankan Siksa Kubur? Ini Dalilnya
Benarkah Rumput di Kuburan Bisa Ringankan Siksa Kubur? Ini Dalilnya
Doa dan Niat
Seruan Wamenhaj: Redam Konflik Dunia Demi Haji 2026 Berjalan Aman
Seruan Wamenhaj: Redam Konflik Dunia Demi Haji 2026 Berjalan Aman
Aktual
Makna Uban dalam Islam: Pengingat Ajal dan Cahaya di Hari Kiamat
Makna Uban dalam Islam: Pengingat Ajal dan Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Istighosah Lengkap: Niat dan Tata Cara Shalat Solusi Hadapi Ujian
Doa Istighosah Lengkap: Niat dan Tata Cara Shalat Solusi Hadapi Ujian
Doa dan Niat
Doa-doa Haji dan Umrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya: Panduan Penting untuk Jamaah
Doa-doa Haji dan Umrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya: Panduan Penting untuk Jamaah
Doa dan Niat
Apa Itu Hari Tasyrik? Ini Tanggal dan Larangan Puasa dalam Islam
Apa Itu Hari Tasyrik? Ini Tanggal dan Larangan Puasa dalam Islam
Aktual
Strategi RI Jamin Keselamatan Jemaah Haji 2026 di Tengah Konflik Timteng
Strategi RI Jamin Keselamatan Jemaah Haji 2026 di Tengah Konflik Timteng
Aktual
Doa Puasa Syawal 6 Hari, Niat, dan Keutamaannya Lengkap dengan Dalil
Doa Puasa Syawal 6 Hari, Niat, dan Keutamaannya Lengkap dengan Dalil
Doa dan Niat
Haji 2026, Menhaj Libatkan KPK hingga Polisi Awasi Dana Rp 18 Triliun
Haji 2026, Menhaj Libatkan KPK hingga Polisi Awasi Dana Rp 18 Triliun
Aktual
Puasa Syawal Setara Pahala Setahun, Ini Cara dan Waktu Terbaiknya
Puasa Syawal Setara Pahala Setahun, Ini Cara dan Waktu Terbaiknya
Aktual
Gus Yahya Bawa Pesan Kiai Sepuh: Muktamar NU Diusulkan Digelar di Pesantren Lirboyo
Gus Yahya Bawa Pesan Kiai Sepuh: Muktamar NU Diusulkan Digelar di Pesantren Lirboyo
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com