Editor
KOMPAS.com - Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, syariat memberikan sejumlah keringanan atau rukhsah dalam menjalankan ibadah.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu pelaksanaan.
Keringanan ini diberikan untuk memudahkan musafir tetap menunaikan kewajiban shalat meskipun berada dalam perjalanan.
Baca juga: Cara Shalat Jamak Qashar di Perjalanan Jauh: Niat, Jarak Minimal, dan Dalil Syari
Lalu, bagaimana niat shalat jamak dan apa saja tata cara dan syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah? Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasannya.
Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu.
Shalat yang dapat dijamak hanya shalat Dhuhur dengan Ashar serta shalat Maghrib dengan Isya.
Bagi musafir yang melakukan perjalanan minimal 82 kilometer, syariat memperbolehkan memilih antara jamak taqdim atau jamak takhir sesuai kebutuhan perjalanan.
Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya
Secara umum, shalat jamak dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, jamak taqdim, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.
Kedua, jamak takhir, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan jamak taqdim.
1. Tertib
Shalat harus dilakukan secara berurutan dengan mendahulukan shalat pertama.
Misalnya, shalat Dhuhur harus dikerjakan sebelum Ashar dan shalat Maghrib harus didahulukan sebelum Isya.
2. Niat Jamak Taqdim
Niat jamak dilakukan pada shalat pertama dan disunnahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.
Niat jamak taqdim untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
Sementara niat jamak taqdim untuk shalat Maghrib dan Isya adalah:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
3. Muwalat atau Berurutan
Muwalat berarti tidak ada jeda yang panjang antara shalat pertama dan shalat kedua.
Setelah menyelesaikan shalat pertama, musafir dianjurkan segera memulai shalat berikutnya dengan takbiratul ihram tanpa diselingi aktivitas lain yang memutus rangkaian jamak.
4. Masih Dalam Perjalanan
Saat melaksanakan shalat kedua, seseorang masih berstatus musafir atau masih berada dalam perjalanan.
Perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar ketika shalat kedua dilaksanakan, namun status perjalanan masih tetap berlangsung.
Berbeda dengan jamak taqdim, jamak takhir memiliki dua syarat utama.
Niat untuk menjamak shalat harus dilakukan ketika masih berada pada waktu shalat pertama.
Adapun niat jamak takhir untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Sedangkan niat jamak takhir untuk shalat Maghrib dan Isya adalah:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Syarat berikutnya adalah ketika melaksanakan shalat kedua, seseorang masih berada dalam perjalanan sebagaimana ketentuan yang berlaku pada jamak taqdim.
Status musafir harus tetap ada hingga pelaksanaan shalat kedua dilakukan pada waktu yang telah dipilih.
Shalat jamak merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Dengan memahami syarat, ketentuan, dan niat yang benar, seorang musafir dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang