Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya

Kompas.com, 17 Juni 2026, 16:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, syariat memberikan sejumlah keringanan atau rukhsah dalam menjalankan ibadah.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu pelaksanaan.

Keringanan ini diberikan untuk memudahkan musafir tetap menunaikan kewajiban shalat meskipun berada dalam perjalanan.

Baca juga: Cara Shalat Jamak Qashar di Perjalanan Jauh: Niat, Jarak Minimal, dan Dalil Syari

Lalu, bagaimana niat shalat jamak dan apa saja tata cara dan syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah? Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasannya.

Pengertian Shalat Jamak

Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Shalat yang dapat dijamak hanya shalat Dhuhur dengan Ashar serta shalat Maghrib dengan Isya.

Bagi musafir yang melakukan perjalanan minimal 82 kilometer, syariat memperbolehkan memilih antara jamak taqdim atau jamak takhir sesuai kebutuhan perjalanan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya

Macam-Macam Shalat Jamak

Secara umum, shalat jamak dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, jamak taqdim, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.

Kedua, jamak takhir, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.

Syarat Shalat Jamak Taqdim

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan jamak taqdim.

1. Tertib

Shalat harus dilakukan secara berurutan dengan mendahulukan shalat pertama.

Misalnya, shalat Dhuhur harus dikerjakan sebelum Ashar dan shalat Maghrib harus didahulukan sebelum Isya.

2. Niat Jamak Taqdim

Niat jamak dilakukan pada shalat pertama dan disunnahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat jamak taqdim untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Sementara niat jamak taqdim untuk shalat Maghrib dan Isya adalah:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

3. Muwalat atau Berurutan

Muwalat berarti tidak ada jeda yang panjang antara shalat pertama dan shalat kedua.

Setelah menyelesaikan shalat pertama, musafir dianjurkan segera memulai shalat berikutnya dengan takbiratul ihram tanpa diselingi aktivitas lain yang memutus rangkaian jamak.

4. Masih Dalam Perjalanan

Saat melaksanakan shalat kedua, seseorang masih berstatus musafir atau masih berada dalam perjalanan.

Perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar ketika shalat kedua dilaksanakan, namun status perjalanan masih tetap berlangsung.

Syarat Shalat Jamak Takhir

Berbeda dengan jamak taqdim, jamak takhir memiliki dua syarat utama.

1. Niat Jamak Takhir pada Waktu Shalat Pertama

Niat untuk menjamak shalat harus dilakukan ketika masih berada pada waktu shalat pertama.

Adapun niat jamak takhir untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala”.

Sedangkan niat jamak takhir untuk shalat Maghrib dan Isya adalah:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.

2. Masih Berstatus Musafir

Syarat berikutnya adalah ketika melaksanakan shalat kedua, seseorang masih berada dalam perjalanan sebagaimana ketentuan yang berlaku pada jamak taqdim.

Status musafir harus tetap ada hingga pelaksanaan shalat kedua dilakukan pada waktu yang telah dipilih.

Shalat jamak merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Dengan memahami syarat, ketentuan, dan niat yang benar, seorang musafir dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Aktual
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Aktual
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Aktual
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Aktual
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Madinah Bertransformasi Pesat, Dikunjungi 21 Juta Wisatawan dalam Setahun
Madinah Bertransformasi Pesat, Dikunjungi 21 Juta Wisatawan dalam Setahun
Aktual
Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU
Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Ada Kalimat Syahadat, FIFA Perlakukan Bendera Arab Saudi Secara Khusus
Ada Kalimat Syahadat, FIFA Perlakukan Bendera Arab Saudi Secara Khusus
Aktual
HUT Jakarta Ke-499, Haul Akbar Ulama Betawi Siap Digelar di Monas
HUT Jakarta Ke-499, Haul Akbar Ulama Betawi Siap Digelar di Monas
Aktual
142 Jemaah Haji Sakit Dipulangkan Lewat Tanazul, Ini Prosesnya
142 Jemaah Haji Sakit Dipulangkan Lewat Tanazul, Ini Prosesnya
Aktual
Bolehkah Melagukan Bacaan Al-Quran? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Melagukan Bacaan Al-Quran? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arkeolog Temukan Kota Jalur Sutra Tenggelam, Ada Jejak Peradaban Islam
Arkeolog Temukan Kota Jalur Sutra Tenggelam, Ada Jejak Peradaban Islam
Aktual
Menapaki Jejak Rasulullah Saat Perang Badar dan Lokasi Jabal Malaikat
Menapaki Jejak Rasulullah Saat Perang Badar dan Lokasi Jabal Malaikat
Aktual
7 Cara Allah SWT Menurunkan Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Saat Isra Miraj
7 Cara Allah SWT Menurunkan Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Saat Isra Miraj
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com