Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama

Kompas.com, 30 Januari 2026, 13:49 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Banyak Muslim masih ragu apakah menyentuh benda najis membatalkan wudhu? Misalnya terkena kotoran hewan, air kencing, darah, atau najis lainnya sesudah bersuci. Sebagian orang langsung mengambil wudhu kembali karena khawatir ibadahnya tidak sah.

Dalam kajian fikih thaharah (bersuci), para ulama telah menjelaskan dengan tegas bahwa menyentuh benda najis tidak membatalkan wudhu, namun tetap wajib membersihkan najis tersebut sebelum shalat. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Perbedaan Hadats dan Najis dalam Fikih

Kesalahan yang sering terjadi adalah mencampuradukkan antara hadats dan najis. Hadats adalah keadaan tidak suci yang menghalangi sahnya shalat dan hanya bisa dihilangkan dengan wudhu untuk hadats kecil dan mandi wajib untuk hadats besar.

Hal-hal yang menjadi penyebab hadats kecil diantaranya:

  • buang air kecil/besar
  • kentut
  • tidur lelap
  • hilang akal
  • makan daging unta (menurut sebagian Ulama)
  • Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur (anus).
  • Menyentuh lawan jenis bukan mahram (Mazhab Syafi'i mutlak membatalkan, sedangkan tiga mazhab lainnya hanya membatalkan bila disertai syahwat.

Sedangkan najis adalah benda kotor menurut syariat yang harus dibersihkan jika mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Contoh najis adalah kotoran manusia/hewan, darah, air kencing, dan bangkai.

Najis tidak sama dengan hadats. Karena itu, hukum menghilangkannya juga berbeda.

Baca juga: Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis

Hukum Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa menyentuh najis tidak membatalkan wudhu. Yang wajib dilakukan adalah menghilangkan najis tersebut, bukan mengulang wudhu.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, “menyentuh najis tidak membatalkan wudhu, akan tetapi wajib mencuci najis itu jika ingin melaksanakan shalat.”

Sementara dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, ditegaskan juga bahwa pembatal wudhu hanya terbatas pada hal-hal tertentu, dan menyentuh najis tidak termasuk di dalamnya.

Hal ini juga dikuatkan pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami. Beliau menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan wudhu adalah hal-hal yang disebutkan oleh dalil. Adapun menyentuh najis tidak termasuk pembatal wudhu menurut jumhur ulama.

Para ulama menetapkan bahwa pembatal wudhu bersifat tauqifi (berdasarkan dalil), tidak bisa ditambah-tambah dengan logika.

Kenapa Najis Tetap Harus Dibersihkan?

Walaupun tidak membatalkan wudhu, najis tetap harus dibersihkan karena menjadi penghalang sahnya shalat.

Allah berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat shalat adalah syarat sah shalat. Jadi, ketika terkena najis, wudhu tetap sah tetapi shalat tidak sah jika najis tersebut tidak dibersihkan.  

Contoh dalam keseharian adalah ketika seseorang sudah wudhu, tetapi harus mengganti celana anaknya yang ngompol, maka wudhunya tidak batal bila terkena air kencingnya, tetapi harus dibersihkan sebelum melaksanakan shalat.

Baca juga: Najis dan Hadats: Pengertian, Macam-macam, Cara Mensucikan, dan Perbedaannya

Kesimpulan

Menyentuh benda najis tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Namun najis tersebut tetap wajib dibersihkan sebelum shalat karena menjadi syarat sah ibadah.

Dengan memahami perbedaan antara hadats dan najis berdasarkan, seseorang bisa beribadah dengan lebih tenang dan benar sesuai tuntunan Al Quran dan Sunnah serta tuntunan Para ulama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar