Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan MUI DKI: Jaga Kondusivitas Jakarta, Pemerintah Harus Buka Ruang Dialog

Kompas.com, 31 Agustus 2025, 13:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz, menyampaikan maklumat dan imbauan terkait meningkatnya eskalasi unjuk rasa di Ibu Kota maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa, ketertiban sosial, dan persatuan bangsa merupakan kewajiban agama sekaligus amanah kebangsaan.

MUI DKI Jakarta menekankan bahwa keselamatan jiwa manusia adalah prioritas utama dalam Islam. Allah Swt berfirman, siapa yang menyelamatkan satu nyawa seakan-akan ia menyelamatkan seluruh manusia (QS. al-Maidah: 32). Oleh karena itu semua pihak, baik peserta aksi, aparat, maupun masyarakat luas, wajib menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan,” kata KH Muhammad Faiz dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: MUI Ingatkan DPR Jangan Ucapkan Sesuatu yang Menyinggung Masyarakat

Imbauan untuk Aparatur Pemerintah dan DPR

MUI DKI Jakarta meminta pemerintah untuk mengedepankan sikap arif dan bijaksana dalam merespons keresahan masyarakat.

“Pemerintah hendaknya membuka ruang komunikasi, dialog, dan solusi yang menenangkan,” ujar tokoh yang akrab disapa Gus Faiz ini.

Kepada DPR RI, ia mengingatkan agar lebih sensitif dan mendengar aspirasi rakyat.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR jangan memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang tidak bijak. Justru seharusnya ikut menenangkan suasana,” tambahnya.

Pesan untuk Aparat dan Masyarakat

MUI juga mengingatkan aparat penegak hukum dan keamanan agar profesional, proporsional, dan menjunjung nilai kemanusiaan dalam melakukan pengamanan demonstrasi.

“Hindari tindakan berlebihan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun luka batin,” tegas Gus Faiz.

Sementara kepada masyarakat umum, MUI menyerukan agar tetap tenang, waspada, dan tidak terprovokasi tindakan destruktif.

“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Seruan untuk Ormas Islam

MUI DKI Jakarta juga mengajak ormas Islam untuk aktif menenangkan umat.

“Ormas Islam memiliki tanggung jawab moral agar umat tetap kritis tanpa kekerasan, serta mendukung terciptanya iklim kondusif demi persatuan dan keselamatan bangsa,” jelas KH Muhammad Faiz.

Baca juga: Hukum Merampas atau Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam

Di akhir maklumatnya, ia menegaskan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.

“Mari kita jaga Jakarta sebagai rumah bersama agar tetap aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com