Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan MUI DKI: Jaga Kondusivitas Jakarta, Pemerintah Harus Buka Ruang Dialog

Kompas.com, 31 Agustus 2025, 13:37 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz, menyampaikan maklumat dan imbauan terkait meningkatnya eskalasi unjuk rasa di Ibu Kota maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa, ketertiban sosial, dan persatuan bangsa merupakan kewajiban agama sekaligus amanah kebangsaan.

MUI DKI Jakarta menekankan bahwa keselamatan jiwa manusia adalah prioritas utama dalam Islam. Allah Swt berfirman, siapa yang menyelamatkan satu nyawa seakan-akan ia menyelamatkan seluruh manusia (QS. al-Maidah: 32). Oleh karena itu semua pihak, baik peserta aksi, aparat, maupun masyarakat luas, wajib menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan,” kata KH Muhammad Faiz dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: MUI Ingatkan DPR Jangan Ucapkan Sesuatu yang Menyinggung Masyarakat

Imbauan untuk Aparatur Pemerintah dan DPR

MUI DKI Jakarta meminta pemerintah untuk mengedepankan sikap arif dan bijaksana dalam merespons keresahan masyarakat.

“Pemerintah hendaknya membuka ruang komunikasi, dialog, dan solusi yang menenangkan,” ujar tokoh yang akrab disapa Gus Faiz ini.

Kepada DPR RI, ia mengingatkan agar lebih sensitif dan mendengar aspirasi rakyat.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR jangan memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang tidak bijak. Justru seharusnya ikut menenangkan suasana,” tambahnya.

Pesan untuk Aparat dan Masyarakat

MUI juga mengingatkan aparat penegak hukum dan keamanan agar profesional, proporsional, dan menjunjung nilai kemanusiaan dalam melakukan pengamanan demonstrasi.

“Hindari tindakan berlebihan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun luka batin,” tegas Gus Faiz.

Sementara kepada masyarakat umum, MUI menyerukan agar tetap tenang, waspada, dan tidak terprovokasi tindakan destruktif.

“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Seruan untuk Ormas Islam

MUI DKI Jakarta juga mengajak ormas Islam untuk aktif menenangkan umat.

“Ormas Islam memiliki tanggung jawab moral agar umat tetap kritis tanpa kekerasan, serta mendukung terciptanya iklim kondusif demi persatuan dan keselamatan bangsa,” jelas KH Muhammad Faiz.

Baca juga: Hukum Merampas atau Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam

Di akhir maklumatnya, ia menegaskan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.

“Mari kita jaga Jakarta sebagai rumah bersama agar tetap aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com