Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan MUI DKI: Jaga Kondusivitas Jakarta, Pemerintah Harus Buka Ruang Dialog

Kompas.com - 31/08/2025, 13:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz, menyampaikan maklumat dan imbauan terkait meningkatnya eskalasi unjuk rasa di Ibu Kota maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa, ketertiban sosial, dan persatuan bangsa merupakan kewajiban agama sekaligus amanah kebangsaan.

“MUI DKI Jakarta menekankan bahwa keselamatan jiwa manusia adalah prioritas utama dalam Islam. Allah Swt berfirman, siapa yang menyelamatkan satu nyawa seakan-akan ia menyelamatkan seluruh manusia (QS. al-Maidah: 32). Oleh karena itu semua pihak, baik peserta aksi, aparat, maupun masyarakat luas, wajib menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan,” kata KH Muhammad Faiz dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: MUI Ingatkan DPR Jangan Ucapkan Sesuatu yang Menyinggung Masyarakat

Imbauan untuk Aparatur Pemerintah dan DPR

MUI DKI Jakarta meminta pemerintah untuk mengedepankan sikap arif dan bijaksana dalam merespons keresahan masyarakat.

“Pemerintah hendaknya membuka ruang komunikasi, dialog, dan solusi yang menenangkan,” ujar tokoh yang akrab disapa Gus Faiz ini.

Kepada DPR RI, ia mengingatkan agar lebih sensitif dan mendengar aspirasi rakyat.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR jangan memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang tidak bijak. Justru seharusnya ikut menenangkan suasana,” tambahnya.

Pesan untuk Aparat dan Masyarakat

MUI juga mengingatkan aparat penegak hukum dan keamanan agar profesional, proporsional, dan menjunjung nilai kemanusiaan dalam melakukan pengamanan demonstrasi.

“Hindari tindakan berlebihan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun luka batin,” tegas Gus Faiz.

Sementara kepada masyarakat umum, MUI menyerukan agar tetap tenang, waspada, dan tidak terprovokasi tindakan destruktif.

“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Seruan untuk Ormas Islam

MUI DKI Jakarta juga mengajak ormas Islam untuk aktif menenangkan umat.

“Ormas Islam memiliki tanggung jawab moral agar umat tetap kritis tanpa kekerasan, serta mendukung terciptanya iklim kondusif demi persatuan dan keselamatan bangsa,” jelas KH Muhammad Faiz.

Baca juga: Hukum Merampas atau Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam

Di akhir maklumatnya, ia menegaskan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.

“Mari kita jaga Jakarta sebagai rumah bersama agar tetap aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Aktual
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa dan Niat
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Doa dan Niat
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Doa dan Niat
Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun
Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun
Aktual
Definisi dan Batasan Anak Yatim Lengkap dengan Keutamaan Menyantuninya
Definisi dan Batasan Anak Yatim Lengkap dengan Keutamaan Menyantuninya
Doa dan Niat
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Soroti Kinerja Danantara
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Soroti Kinerja Danantara
Aktual
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Aktual
Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam
Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam
Doa dan Niat
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Aktual
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Doa dan Niat
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Aktual
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Aktual
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke