Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengungsian, Tayamum Bisa Jadi Pengganti Wudhu untuk Ibadah

Kompas.com, 3 Desember 2025, 14:51 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Di tengah tenda-tenda darurat yang dipenuhi lumpur dan bau tanah basah, para penyintas bencana di Sumatera menghadapi kenyataan pahit: air bersih menjadi barang mewah.

Tandon terbatas, sumur-sumur terendam lumpur, sementara kebutuhan paling dasar seperti minum dan memasak harus didahulukan.

Dalam situasi penuh ketidakpastian itu, muncul pertanyaan yang kerap menggantung di benak banyak penyintas: Bagaimana kami bisa tetap beribadah? Apakah shalat tetap wajib ketika air tidak tersedia? Apakah wudu boleh diganti dengan tayamum?

Baca juga: MUI: Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera Termasuk Syahid

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan hukum fikih, tetapi juga cermin kegelisahan batin masyarakat yang ingin tetap dekat dengan Allah meski hidup di tengah keterbatasan.

Syariat Tidak Pernah Memberatkan

Melalui Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, umat diingatkan bahwa Islam adalah agama yang menyadari kondisi lapangan.

Syariat tidak pernah menuntut sesuatu di luar kemampuan manusia. Ketika air benar-benar tidak bisa digunakan — baik karena tidak ada, terkontaminasi, atau diprioritaskan untuk kebutuhan hidup — maka tayamum menjadi pengganti wudu dan mandi besar.

Landasan keringanan itu ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an. Dalam QS. an-Nisā’ ayat 43, Allah berfirman:

“…lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; sapulah wajah dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Pesan serupa diulangi lagi dalam QS. al-Māidah ayat 6, yang menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kebersihan dan kesempurnaan nikmat.

Ayat-ayat ini menjadi penegasan bahwa ketiadaan air bukan alasan untuk meninggalkan salat. Justru, inilah saatnya umat merasakan kelapangan rahmat Tuhan dalam kondisi paling sulit.

Contoh Langsung dari Nabi

Keringanan itu bukan hanya konsep, tetapi juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah memperlihatkan tata cara tayamum yang sangat sederhana:

1. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau permukaan suci,

2. Menghembuskannya,

3. Mengusap wajah,

4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan.

Gerakan yang sederhana, cepat, dan penuh makna ini menjawab keresahan banyak penyintas yang takut ibadahnya terhenti hanya karena air tak dapat diakses.

Darurat Membuka Pintu Kemudahan

Dalam tradisi fikih, ada kaidah yang sering disebut ketika umat menghadapi keterbatasan ekstrem:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”

Juga, firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

Dalam konteks bencana, dua prinsip ini menjadi pegangan yang menenangkan: ibadah tetap berlangsung, tetapi dengan cara yang paling mungkin dilakukan.

Keteguhan Iman di Tengah Keterbatasan

Di balik rentetan bencana yang memilukan, ada keteguhan spiritual yang justru menguat. Banyak penyintas yang tetap ingin menjaga kewajiban salat, walau dengan tangan berdebu dan pakaian seadanya.

Baca juga: Tata Cara Shalat Gaib untuk Korban Bencana Banjir di Sumatera

Di sinilah syariat menunjukkan wajah rahmatnya: tidak memberatkan, tetapi merangkul; tidak menekan, tetapi memberi ruang untuk tetap dekat dengan Allah.

Tayamum, bagi banyak orang di pengungsian, bukan sekadar pengganti wudu — tetapi simbol bahwa ibadah tidak berhenti hanya karena hidup berubah drastis. Sebaliknya, di tengah keterbatasan, justru muncul harapan baru: bahwa rahmat Allah selalu hadir, bahkan melalui debu yang sederhana.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com