Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bali Gandeng 6 Bank untuk Penukaran Uang Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

Kompas.com, 20 Februari 2026, 10:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Masyarakat yang mencari jadwal dan lokasi penukaran uang pecahan kecil di Bali selama Ramadhan untuk persiapan Idul Fitri 2026 dapat memanfaatkan layanan resmi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Layanan ini berlangsung pada 19–27 Februari 2026 melalui loket perbankan dan titik ritel bank sentral.

BI Bali juga menetapkan batas maksimal penukaran serta mekanisme pemesanan secara daring.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggandeng enam bank umum untuk melayani penukaran uang pecahan kecil pada periode tersebut.

“Maksimal jumlah penukaran Rp5,3 juta per orang (KTP),” kata Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Bali, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: BI Sulsel Buka 120 Titik Penukaran Uang Baru Selama Ramadhan 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Daftar Bank dan Periode Layanan Penukaran Uang Ramadahan 2026 

Layanan penukaran uang pecahan kecil dilakukan pada 19–27 Februari 2026 melalui loket perbankan yang bekerja sama, yakni Bank BRI, Bank Central Asia, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank BJB.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi layanan.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Batas Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang

Jadwal dan Lokasi Layanan Penukaran Uang Ramadahan 2026 

Selain melalui perbankan umum, layanan penukaran uang pecahan kecil juga dilaksanakan melalui layanan ritel BI Bali di sejumlah lokasi.

Layanan digelar pada Kamis (19/6/2026) lalu di Monumen Bajra Sandi Renon Denpasar mulai pukul 12.00–14.00 WITA.

Jadwal selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Masjid Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali di Denpasar mulai pukul 10.00–12.00 WITA, serta di Masjid Agung Ibnu Batuta Puja Mandala Nusa Dua pada Kamis (26/2/2026) pukul 10.00–12.00 WITA.

Cara Pesan dan Syarat Penukaran

Melalui laman tersebut, masyarakat harus mengisi data identitas, memilih wilayah, tanggal, serta jam penukaran.

Data pemesanan harus sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, pemesan memilih detail pecahan uang yang akan ditukar dan mencetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran, bersamaan dengan KTP asli.

Penukaran uang pecahan kecil wajib sesuai data KTP dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Rincian Batas Maksimal Pecahan Penukaran Uang Ramadahan 2026

BI Bali menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap pecahan.

Untuk pecahan Rp50 ribu, maksimal Rp2,5 juta. Pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu masing-masing maksimal Rp1 juta.

Sementara itu, pecahan Rp5.000 maksimal Rp500 ribu, pecahan Rp2.000 maksimal Rp200 ribu, dan pecahan Rp1.000 maksimal Rp100 ribu.

Saat melakukan penukaran, masyarakat diimbau menyusun lembaran uang sesuai pecahan dan tahun emisi agar rapi dan memudahkan proses pelayanan.

Dengan skema ini, BI Bali bersama perbankan menyediakan akses penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat yang membutuhkan uang layak edar selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar