Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bali Gandeng 6 Bank untuk Penukaran Uang Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

Kompas.com, 20 Februari 2026, 10:09 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Masyarakat yang mencari jadwal dan lokasi penukaran uang pecahan kecil di Bali selama Ramadhan untuk persiapan Idul Fitri 2026 dapat memanfaatkan layanan resmi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Layanan ini berlangsung pada 19–27 Februari 2026 melalui loket perbankan dan titik ritel bank sentral.

BI Bali juga menetapkan batas maksimal penukaran serta mekanisme pemesanan secara daring.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggandeng enam bank umum untuk melayani penukaran uang pecahan kecil pada periode tersebut.

“Maksimal jumlah penukaran Rp5,3 juta per orang (KTP),” kata Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Bali, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: BI Sulsel Buka 120 Titik Penukaran Uang Baru Selama Ramadhan 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Daftar Bank dan Periode Layanan Penukaran Uang Ramadahan 2026 

Layanan penukaran uang pecahan kecil dilakukan pada 19–27 Februari 2026 melalui loket perbankan yang bekerja sama, yakni Bank BRI, Bank Central Asia, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank BJB.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi layanan.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Batas Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang

Jadwal dan Lokasi Layanan Penukaran Uang Ramadahan 2026 

Selain melalui perbankan umum, layanan penukaran uang pecahan kecil juga dilaksanakan melalui layanan ritel BI Bali di sejumlah lokasi.

Layanan digelar pada Kamis (19/6/2026) lalu di Monumen Bajra Sandi Renon Denpasar mulai pukul 12.00–14.00 WITA.

Jadwal selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Masjid Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali di Denpasar mulai pukul 10.00–12.00 WITA, serta di Masjid Agung Ibnu Batuta Puja Mandala Nusa Dua pada Kamis (26/2/2026) pukul 10.00–12.00 WITA.

Cara Pesan dan Syarat Penukaran

Melalui laman tersebut, masyarakat harus mengisi data identitas, memilih wilayah, tanggal, serta jam penukaran.

Data pemesanan harus sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, pemesan memilih detail pecahan uang yang akan ditukar dan mencetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran, bersamaan dengan KTP asli.

Penukaran uang pecahan kecil wajib sesuai data KTP dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Rincian Batas Maksimal Pecahan Penukaran Uang Ramadahan 2026

BI Bali menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap pecahan.

Untuk pecahan Rp50 ribu, maksimal Rp2,5 juta. Pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu masing-masing maksimal Rp1 juta.

Sementara itu, pecahan Rp5.000 maksimal Rp500 ribu, pecahan Rp2.000 maksimal Rp200 ribu, dan pecahan Rp1.000 maksimal Rp100 ribu.

Saat melakukan penukaran, masyarakat diimbau menyusun lembaran uang sesuai pecahan dan tahun emisi agar rapi dan memudahkan proses pelayanan.

Dengan skema ini, BI Bali bersama perbankan menyediakan akses penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat yang membutuhkan uang layak edar selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com