Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

660 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jabar Masih Tersedia, Ini Rute dan Cara Daftarnya

Kompas.com, 4 Maret 2026, 19:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih membuka pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2026 bagi masyarakat.

Hingga awal Maret 2026, ratusan kursi masih tersedia dari total kuota yang disiapkan pemerintah daerah.

Warga yang ingin mengikuti program ini diminta segera mendaftar sebelum kuota habis. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sapawarga.

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mencatat masih tersedia 660 kursi dari total 3.040 kursi yang dialokasikan untuk program mudik gratis Lebaran 2026.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat arus mudik.

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub 2026 Resmi Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Kuota Tersisa di Tiga Rute

Dilansir dair Antara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menyampaikan bahwa sebagian besar rute favorit telah habis dipesan hingga Selasa (3/3/2026). Saat ini hanya tersisa tiga rute perjalanan yang masih memiliki kuota.

"Rinciannya, rute Bandung ke Sukabumi tersisa 288 kuota, Bogor ke Pelabuhan Ratu 156 kuota, dan Bogor (Cileungsi) ke Bandung 216 kuota," ujar Dhani di Bandung.

Berdasarkan data Dishub Jabar, sejumlah rute populer menuju Jawa Tengah maupun beberapa daerah di Jawa Barat sudah terisi penuh. Tiket yang telah habis dipesan di antaranya rute Bekasi menuju Tasikmalaya, Purbalingga, serta Bandung.

Selain itu, keberangkatan dari Bandung menuju Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Ciledug, Semarang, dan Sragen juga telah ludes dipesan. Rute arus balik dari Yogyakarta menuju Bandung turut dilaporkan telah terisi penuh.

Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Sapawarga

Dishub Jabar mengimbau masyarakat yang berminat segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sapawarga sebelum kuota yang tersisa habis.

"Masyarakat bisa memesan tiket yang masih tersedia melalui aplikasi Sapawarga. Pendaftaran dibuka hingga 12 Maret 2026," ujar Dhani.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta diminta mengisi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, serta memilih rute perjalanan yang tersedia.

Pemilihan tanggal keberangkatan dilakukan pada saat aktivasi tiket yang berlangsung pada periode 1 hingga 12 Maret 2026.

Jadwal Keberangkatan dan Lokasi Bus

Program mudik gratis ini terbuka bagi warga yang berdomisili di Jawa Barat maupun masyarakat luar daerah yang ingin menuju Jawa Barat saat Lebaran 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sebanyak 74 unit bus untuk melayani peserta mudik gratis. Bus tersebut dijadwalkan berangkat pada 13, 14, dan 15 Maret 2026.

Titik keberangkatan peserta berada di beberapa terminal utama, yaitu Terminal Leuwipanjang, Terminal Cikarang, serta Kota Bekasi.

Tujuan Program Mudik Gratis

Selain membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat saat Lebaran, program mudik gratis juga bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap jumlah kendaraan di jalan selama arus mudik dapat berkurang sehingga potensi kemacetan dapat ditekan.

Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar