Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Tegaskan Produk Amerika Tak Bebas Masuk Tanpa Halal, Tarif Resiprokal Tak Ganggu Kewajiban Sertifikasi

Kompas.com, 9 Maret 2026, 21:01 WIB
Farid Assifa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babeh Haikal menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal dalam perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia, termasuk dari Amerika Serikat.

Menurut Haikal, seluruh produk yang beredar di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), terlepas dari adanya kerja sama dagang atau kebijakan tarif.

Hal itu ia sampaikan saat acara buka puasa bersama dan gathering media di Imperial Kitchen & Dimsum, Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

“Ada atau tidak ada resiprokal, semua barang yang masuk ke Indonesia tetap harus halal,” kata Haikal di hadapan para jurnalis.

Baca juga: Kemenag Luncurkan “Halal Goes to Campus” di Unpad, Mahasiswa Diajak Jadi Motor Industri Halal Global

Ia menegaskan, isu bahwa produk Amerika Serikat akan bebas masuk tanpa kewajiban halal adalah informasi yang keliru.

Menurut dia, pemerintah tetap berpegang pada amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam hal jaminan produk halal.

“Benarkah produk Amerika bebas masuk tanpa halal? Tidak benar. Tetap ada proses halal,” ujar Haikal.

Produk Amerika Tetap Lewati Proses Halal

Haikal menjelaskan, produk dari Amerika Serikat yang ingin dipasarkan di Indonesia dapat memperoleh sertifikasi halal melalui dua mekanisme.

Pertama, produk tersebut disertifikasi oleh lembaga halal di negara asal yang telah diakui. Kedua, proses sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga halal di Indonesia melalui BPJPH.

“Amerika negara besar, mereka juga tahu bahwa kalau tidak halal, produk mereka tidak akan dibeli di Indonesia,” katanya.

Karena itu, ia menilai wajar jika produsen global mengikuti standar halal untuk menembus pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Tren Global: Transparansi dan Traceability

Haikal menambahkan bahwa tren industri global saat ini bergerak menuju transparansi bahan baku dan proses produksi.

Dalam sistem halal modern, kata dia, yang ditekankan bukan hanya status halal, tetapi juga traceability (ketelusuran bahan) dan trustability (kepercayaan terhadap proses produksi).

“Sekarang trennya transparansi. Kalau tidak jelas bahan bakunya, itu sudah ketinggalan zaman,” kata Haikal.

Menurut dia, keterbukaan informasi dalam rantai produksi justru membuat standar halal semakin relevan di pasar global.

Peran Media dalam Edukasi Halal

Dalam kesempatan itu, Haikal juga meminta media massa berperan aktif memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat terkait kebijakan halal, khususnya setelah kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 2025.

Baca juga: MUI Kritik Deal Prabowo–AS soal Produk Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal

Ia menilai masih banyak informasi yang dipelintir sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Peran media sangat kuat untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik,” ujarnya.

Haikal berharap pemberitaan yang tepat dapat membantu masyarakat memahami bahwa sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan, melainkan sistem perlindungan konsumen sekaligus standar mutu produk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Aktual
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Aktual
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
Aktual
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
Aktual
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Aktual
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Aktual
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Aktual
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
Aktual
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
Aktual
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Aktual
Surah Tiga Qul Lengkap (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Surah Tiga Qul Lengkap (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa dan Niat
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
Aktual
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar