Editor
KOMPAS.com - Ratusan calon jemaah haji asal Depok mengalami penundaan keberangkatan pada musim haji 2026.
Penundaan ini terjadi karena sebagian jemaah belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Hingga batas waktu pelunasan, masih ada ratusan jemaah yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Meski demikian, hak keberangkatan mereka dipastikan tetap aman untuk tahun berikutnya.
Baca juga: Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Kepala Seksi Pelayanan dan Fasilitas Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Depok, Boby Arvianto, menjelaskan, ada 208 calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih.
Pada tahun 2026, Kota Depok memiliki kuota pemberangkatan jemaah haji sebanyak 2.631 orang.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, hanya 2.423 jemaah yang sudah melunasi pembayaran Bipih dan sisanya masih menunggak.
Baca juga: Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
"Yang tidak melunasi ada berbagai faktor, ada faktor ekonomi, kesehatan, dan faktor lain," kata Boby, Senin (13/4/2026).
Bagi calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih, masih memiliki hak untuk berangkat ke tanah suci di tahun berikutnya.
Boby memastikan, kursi pemberangkatan para jemaah tidak akan hilang selama mereka tidak tidak membatalkan nomor pendaftarannya.
"Selama dia menunda dan tidak dibatalkan, masih bisa berangkat pada tahun berikutnya," jelasnya.
Rincian Biaya Haji 2026
Bipih 2026 resmi ditetapkan rata-rata Rp 54.193.806 per jemaah reguler.
Angka ini mencakup sekitar 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87,4 juta.
Sisanya, Rp 33,21 juta, ditutup dari nilai manfaat dana haji.
Dari total calon jemaah haji yang telah melunasi pembayaran Bipih, Kemenhaj membaginya dalam 6 kloter.
Keenam kloter tersebut dibagi menjadi dua gelombang pemberangkatan dan satu kloter gabungan dengan Kabupaten Bogor.
Adapun untuk Kloter Depok ada kloter 2, kloter 6, kloter 12, kloter 18, kloter 21, dan kloter 26.
"Untuk kloter gabungan Depok berada di kloter 21 dengan jumlah jemaah 164 orang,” katanya.
Selain kloter yang gabungan, semua kloter berjumlah 445 orang, termasuk petugas.
Calon jemaah haji asal Depok mulai diberangkatkan pada 22 April 2026.
Sehari sebelum keberangkatan, jemaah diwajibkan menyerahkan koper besar sebagai bagian dari persiapan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Belum Melunasi Pembayaran, Pemberangkatan 208 Calon Jemaah Haji asal Kota Depok Jawa Barat Ditunda."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang