Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru

Kompas.com, 18 September 2026, 21:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif.

Aturan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai oleh murid dan guru di sekolah, tetapi juga menjadi panduan bagi orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi.

Baca juga: Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Quran: Batasi Gawai dan TV

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

“Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca juga: Cegah Ekstremisme di Kalangan Pelajar, Mendikdasmen Minta Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Apa Saja Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah?

Aturan Kemenag pada dasarnya membatasi penggunaan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Murid dilarang menggunakan gawai, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan ini berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, yang mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Kamaruddin mengatakan pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

Bagaimana Gawai Murid Disimpan di Sekolah?

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang.

Gawai yang dikumpulkan tersebut harus dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. Ketentuan ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi distraksi selama kegiatan belajar mengajar.

“Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional,” katanya.

Apakah Guru Boleh Menggunakan Gawai Saat Mengajar?

Pembatasan penggunaan gawai juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Dengan demikian, gawai tetap dapat digunakan guru ketika memang diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. Namun, penggunaan di luar kebutuhan pembelajaran dibatasi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Apa Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai oleh Kemenag?

Edaran tersebut bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman serta meningkatkan konsentrasi belajar murid.

Pembatasan penggunaan gawai juga diarahkan untuk meningkatkan interaksi sosial antarmurid dan melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai secara tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.

Selain itu, ruang digital memiliki sejumlah risiko, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Konten Apa yang Dilarang di Lingkungan Pendidikan?

Aturan Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran sejumlah konten yang dinilai membahayakan anak. Larangan tersebut mencakup:

  • Konten kekerasan.
  • Pornografi.
  • Perjudian.
  • Perundungan digital.
  • Hoaks.
  • Konten lain yang membahayakan anak.

“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” ujarnya menambahkan.

Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Poin Penting Aturan Pembatasan Gawai Kemenag

Berikut rangkuman poin penting dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026:

  1. Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk pembelajaran.
  2. Gawai boleh digunakan sebelum atau sesudah pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
  3. Guru dan tenaga kependidikan juga dibatasi menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar jika tidak berkaitan dengan pembelajaran.
  4. Sekolah dapat menyediakan loker penyimpanan gawai atau mengumpulkannya pada awal pembelajaran.
  5. Gawai yang dikumpulkan harus dimatikan atau dalam mode pesawat dan dikembalikan ketika murid pulang.
  6. Sekolah harus menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak dengan orang tua.
  7. Sanksi atas pelanggaran harus edukatif dan proporsional, tanpa unsur kekerasan.
  8. Konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten berbahaya dilarang.
  9. Pengambilan atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin dilarang.
  10. Pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Aturan pembatasan penggunaan gawai ini berlaku untuk satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dengan tujuan menjaga lingkungan belajar tetap aman dan kondusif.

Kemenag tetap menempatkan teknologi sebagai bagian dari pembelajaran, tetapi penggunaannya diarahkan agar sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Pendampingan sekolah dan orang tua menjadi bagian penting agar penggunaan gawai tetap sesuai kebutuhan pendidikan.

Link download SE Sekjen Kemenag No.9/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dapat diunduh di sini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar