Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Aparat Tidak Berlebihan Saat Amankan Unjuk Rasa

Kompas.com, 29 Agustus 2025, 13:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan aparat keamanan, khususnya kepolisian, agar mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani aksi massa.

Menurutnya, tindakan berlebihan dari aparat justru berpotensi menimbulkan korban sebagaimana terjadi pada aksi sebelumnya.

"Kepada pihak keamanan, kami mengimbau agar kepolisian tidak melakukan hal-hal yang berlebihan sehingga menimbulkan korban seperti yang sudah terjadi sebelumnya," ujar Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (29/8/2025), seperti ditulis Antara.

Baca juga: MUI: Meninggalnya Ojol Affan Bisa Picu Kemarahan Rakyat di Tengah Sulit Kerja dan Beban Pajak

Unjuk Rasa Hak Konstitusional

Anwar menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, wajib menghormatinya.

"Ingat bahwa melakukan unjuk rasa itu dijamin oleh UU. Maka, semua pihak harus menghormatinya, terutama aparat keamanan," kata Anwar.

Imbauan kepada Demonstran

Selain kepada aparat, Anwar juga menyampaikan imbauan kepada massa aksi agar menjaga ketertiban. Ia meminta demonstran tidak melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas umum.

"MUI mengimbau agar peserta unjuk rasa tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Silakan menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan tidak anarkis," ucapnya.

Baca juga: MUI Sampaikan Duka atas Wafatnya Ojol Affan, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Respons atas Korban Jiwa

Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

"Innalillahi wainnailaihirojiun, semoga almarhum Affan mendapatkan magfirah Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan," ujar Kiai Anwar.

Ia menyesalkan adanya korban jiwa dalam demonstrasi yang digelar ribuan aktivis buruh dan elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Desakan Proses Hukum

Kiai Anwar menegaskan agar aparat hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

"Kami meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai proses hukum," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com