Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Aparat Tidak Berlebihan Saat Amankan Unjuk Rasa

Kompas.com - 29/08/2025, 13:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan aparat keamanan, khususnya kepolisian, agar mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani aksi massa.

Menurutnya, tindakan berlebihan dari aparat justru berpotensi menimbulkan korban sebagaimana terjadi pada aksi sebelumnya.

"Kepada pihak keamanan, kami mengimbau agar kepolisian tidak melakukan hal-hal yang berlebihan sehingga menimbulkan korban seperti yang sudah terjadi sebelumnya," ujar Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (29/8/2025), seperti ditulis Antara.

Baca juga: MUI: Meninggalnya Ojol Affan Bisa Picu Kemarahan Rakyat di Tengah Sulit Kerja dan Beban Pajak

Unjuk Rasa Hak Konstitusional

Anwar menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, wajib menghormatinya.

"Ingat bahwa melakukan unjuk rasa itu dijamin oleh UU. Maka, semua pihak harus menghormatinya, terutama aparat keamanan," kata Anwar.

Imbauan kepada Demonstran

Selain kepada aparat, Anwar juga menyampaikan imbauan kepada massa aksi agar menjaga ketertiban. Ia meminta demonstran tidak melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas umum.

"MUI mengimbau agar peserta unjuk rasa tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Silakan menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan tidak anarkis," ucapnya.

Baca juga: MUI Sampaikan Duka atas Wafatnya Ojol Affan, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Respons atas Korban Jiwa

Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

"Innalillahi wainnailaihirojiun, semoga almarhum Affan mendapatkan magfirah Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan," ujar Kiai Anwar.

Ia menyesalkan adanya korban jiwa dalam demonstrasi yang digelar ribuan aktivis buruh dan elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Desakan Proses Hukum

Kiai Anwar menegaskan agar aparat hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

"Kami meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai proses hukum," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Aktual
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Doa dan Niat
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Aktual
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Aktual
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
Doa dan Niat
Tiga Tingkatan dalam Mengubah Kemungkaran
Tiga Tingkatan dalam Mengubah Kemungkaran
Doa dan Niat
Tiga Tingkatan Cinta Menurut Abdullah Nashih Ulwan
Tiga Tingkatan Cinta Menurut Abdullah Nashih Ulwan
Doa dan Niat
Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Aktual
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Doa dan Niat
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Aktual
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Aktual
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Aktual
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke