Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman bagi Pemimpin Zalim dalam Islam

Kompas.com, 29 Agustus 2025, 08:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber bpkh.go.id

KOMPAS.com-Menjadi pemimpin bukan perkara mudah karena penuh ujian.

Pemimpin harus dibekali moral, akhlak, serta kemampuan yang mumpuni.

Ia dituntut bersikap adil, jujur, dan tidak semena-mena terhadap rakyatnya.

Dilansir dari laman BPKH,seorang pemimpin tidak boleh zalim dan mencelakai bangsanya.

Baca juga: 3 Pesan Rasulullah SAW tentang Maraknya Pembunuhan

Larangan Kezaliman dalam Alquran dan Hadis

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

اِنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝٤٢
innamas-sabîlu ‘alalladzîna yadhlimûnan-nâsa wa yabghûna fil-ardli bighairil-ḫaqq, ulâ'ika lahum ‘adzâbun alîm

"Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih." (QS Asy-Syura [42]: 42)

Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa yang menipu kami, bukanlah dia dari golongan kami.” (HR Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kezaliman dan penipuan tidak dibenarkan dalam Islam.

Baca juga: Doa Pembuka Rezeki dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Tanggung Jawab Pemimpin Menurut Hadis

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam disebutkan:

“Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, menutup perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menutup diri-Nya tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.”

Hadis ini memperingatkan pemimpin agar tidak lalai dalam mengurus rakyatnya.

Doa Rasulullah SAW untuk pemimpin yang menyusahkan rakyat

Rasulullah SAW mendoakan agar pemimpin yang menyusahkan rakyat dipersulit urusannya.

Beliau bersabda:

“Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.” (HR Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya kepemimpinan yang memudahkan urusan rakyat.

Pemimpin adalah pelayan

Dalam sebuah ungkapan disebutkan: “Sayyid al-Qawm khaadimuhu.”

Artinya, pemimpin sebuah kaum adalah pelayan bagi kaumnya.

Karena itu, seorang pemimpin tidak boleh zalim terhadap rakyatnya.

Semua kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

Baca juga: Dampak Harta Haram dalam Islam, Doa Tak Dikabul hingga Murka Allah

Ancaman bagi pemimpin zalim

Bila seorang pemimpin mengkhianati amanah rakyat, maka ia terancam azab pedih.

Dalam kitab Al-Kaba’ir, Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa hakim yang zalim termasuk pelaku dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah.”

Hadis lain menyebutkan, hakim terbagi menjadi tiga golongan.

Satu hakim yang memutuskan sesuai kebenaran akan masuk surga.

Dua hakim lain yang memutuskan dengan sengaja menyimpang atau tanpa ilmu akan masuk neraka. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Larangan Suap dan Korupsi

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya dalam memutuskan suatu perkara.” (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim)

Hadis ini menegaskan bahwa praktik sogok dan korupsi adalah perbuatan terlarang yang merusak keadilan.

Peringatan Bagi Umat agar Tidak Mendukung Pemimpin Zalim

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang masuk kepada pemimpin lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku. Aku juga bukan golongannya, dan dia tidak akan menemuiku di telaga.” (HR Tirmidzi, Nasai, dan Al Hakim)

Hadis ini memberi peringatan keras agar umat tidak mendukung pemimpin zalim.

Ancaman dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرٰى حَتّٰى يَبْعَثَ فِيْٓ اُمِّهَا رَسُوْلًا يَّتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِنَاۚ وَمَا كُنَّا مُهْلِكِى الْقُرٰىٓ اِلَّا وَاَهْلُهَا ظٰلِمُوْنَ

Wa mâ kâna rabbuka muhlikal-qurâ ḫattâ yab‘atsa fî ummihâ rasûlay yatlû ‘alaihim âyâtinâ, wa mâ kunnâ muhlikil-qurâ illâ wa ahluhâ dhâlimûn

“Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah pula Kami membinasakan kota-kota kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.” (QS Al-Qashash: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa kezaliman adalah penyebab kehancuran suatu masyarakat.

Cara Menjadi Pemimpin Adil dalam Islam

Seorang pemimpin ideal dalam Islam berlandaskan takwa kepada Allah SWT.

Ia berpegang teguh pada nilai keadilan, kejujuran, dan amanah.

Pemimpin sejati bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Ia berkonsultasi dengan para ahli sebelum membuat keputusan penting.

Pemimpin yang baik juga menjadi teladan bagi umatnya dalam berakhlak.

Dengan demikian, kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan amanah moral untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar