Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Menguburkan

Kompas.com, 5 Juni 2026, 09:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Pemulasaraan jenazah menjadi bagian penting dalam pelayanan keagamaan bagi umat Islam.

Tugas ini tidak hanya berkaitan dengan teknis perawatan jenazah, tetapi juga termasuk pelaksanaan fardhu kifayah atau kewajiban kolektif umat Islam.

Pemandi jenazah memiliki peran mulia dalam menjaga kehormatan seorang Muslim pada akhir hayatnya.

Selain itu, proses pemulasaraan yang dilakukan dengan baik dapat membantu menenangkan keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah

Penanganan pertama setelah wafat

Dilansir dari laman Kemenag, sebelum jenazah dimandikan, keluarga atau petugas perlu melakukan sejumlah langkah awal sebagai bentuk penghormatan.

Kelopak mata orang yang baru wafat dapat dipejamkan secara perlahan sambil didoakan.

Rahang atau dagu jenazah diikat ke bagian atas kepala menggunakan kain bersih agar mulut tidak terbuka akibat pelemasan otot.

Pakaian yang melekat pada tubuh jenazah dilepaskan secara hati-hati, lalu diganti dengan kain panjang dari dada hingga mata kaki agar aurat tetap terjaga.

Perhiasan, jam tangan, atau gigi palsu dapat dilepaskan jika memungkinkan.

Persendian jenazah juga diluruskan, dengan posisi tangan bersedekap di dada dan kaki diluruskan.

Baca juga: Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam

Tata cara memandikan jenazah

Proses memandikan jenazah atau ghusl dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama dengan jenazah.

Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, sedangkan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.

Pengecualian dapat berlaku apabila pemandian dilakukan oleh suami, istri, atau mahram dekat.

  • Tempat memandikan jenazah harus tertutup dari pandangan umum untuk menjaga kehormatan jenazah dan menghindari fitnah.
  • Tempat tersebut juga disarankan memiliki saluran pembuangan air yang memadai untuk menjaga kebersihan dan mencegah potensi penularan penyakit, bakteri, atau virus.
  • Tubuh jenazah diletakkan di tempat pemandian dengan posisi kepala agak ditinggikan.
  • Bagian perut ditekan secara lembut untuk mengeluarkan sisa kotoran, kemudian dibersihkan atau di-istinja-kan menggunakan sarung tangan.
  • Pemandian dilakukan menggunakan air bersih yang dicampur sabun atau daun bidara untuk membersihkan kotoran.
  • Penyiraman dimulai dari anggota wudhu dan bagian tubuh sebelah kanan.
  • Bilasan terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus sebagai wewangian alami sekaligus untuk menjaga kebersihan.
  • Pada akhir proses, petugas mewudhukan jenazah secara tertib sebagaimana orang yang hendak shalat.

Baca juga: Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya

Tata cara mengafani jenazah

  • Setelah dimandikan, jenazah dikafani menggunakan kain putih bersih.
  • Jenazah laki-laki membutuhkan tiga lapis kain kafan.
  • Jenazah perempuan membutuhkan lima lapis kain kafan, meliputi kain basahan bawah, baju kurung, kerudung, dan dua lembar kain penutup luar.
  • Tali pengikat biasanya disiapkan dalam jumlah ganjil, seperti tiga, lima, atau tujuh utas.
  • Tali tersebut diletakkan di bawah kain kafan sebelum tubuh jenazah dibaringkan di atasnya.
  • Posisi tali berada di atas kepala, bahu, dada atau perut, lutut, dan bawah telapak kaki.
  • Kain kafan dan anggota tubuh untuk sujud, seperti dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan kaki, dapat diberi wewangian non-alkohol.
  • Kapas bersih diletakkan pada bagian tubuh yang berlubang, seperti telinga dan hidung.
  • Kain kafan kemudian dibalutkan selapis demi selapis secara rapi.
  • Ikatan dibuat dengan simpul hidup di sisi kiri tubuh agar mudah dilepaskan ketika jenazah berada di dalam kubur.

Tata cara menshalati jenazah

  • Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud.
  • Ibadah ini dilakukan dalam posisi berdiri dengan empat kali takbir.
  • Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah.
  • Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan perut atau pinggang jenazah.
  • Posisi kepala jenazah selalu diletakkan di sebelah kanan imam.
  • Pada takbir pertama, jamaah membaca Surat Al-Fatihah.
  • Pada takbir kedua, jamaah membaca shalawat Nabi.
  • Pada takbir ketiga, jamaah membaca doa untuk memohon ampunan dan rahmat bagi jenazah.
  • Pada takbir keempat, jamaah membaca doa untuk kedamaian keluarga yang ditinggalkan serta jenazah, lalu diakhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri.

Tata cara menguburkan jenazah

  • Penguburan atau al-dafn menjadi tahap akhir dalam pemulasaraan jenazah.
  • Prosesi ini dilakukan untuk mengembalikan jasad ke tanah secara cepat, tertib, dan sederhana.
  • Liang lahat dianjurkan memiliki kedalaman sekitar setinggi dada orang dewasa atau kurang lebih 1,5 meter.
  • Pada liang tersebut dibuat ceruk khusus, baik berupa liang lahat samping maupun cempuri, agar jasad terlindungi dari bau dan gangguan binatang.
  • Jenazah dimasukkan ke liang lahat secara perlahan, dimulai dari bagian kepala.
  • Jasad kemudian diletakkan dalam posisi miring ke kanan, sehingga bagian dada dan wajah menghadap kiblat.
  • Sebelum liang ditutup dengan papan kayu, seluruh tali pengikat kafan dilepaskan.
  • Kain kafan di bagian pipi juga dibuka sedikit agar wajah jenazah dapat menempel langsung ke tanah.
  • Bagian belakang kepala dapat disangga dengan gumpalan tanah agar posisi jenazah tidak berubah.
  • Liang kemudian ditimbun kembali dengan tanah, dirapikan, dan diberi tanda berupa batu nisan atau gundukan kecil sekitar satu jengkal.
  • Prosesi penguburan ditutup dengan doa bersama di atas kubur agar almarhum atau almarhumah diberikan keteguhan di alam kubur.

Tantangan pengurusan jenazah di masyarakat

Seperti ditulis Direktorat Urusan Agama Islam & Bina Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, dalam praktiknya, pengurusan jenazah di masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala.

Tantangan pertama adalah kepanikan pihak keluarga pada jam-jam pertama setelah kematian.

Kondisi itu kerap terjadi karena keluarga belum memahami dasar-dasar fikih pengurusan jenazah sehingga merasa bingung dan pasrah sepenuhnya kepada petugas.

Tantangan kedua adalah masih kuatnya mitos dan tradisi lokal tertentu yang mempersulit proses pemulasaraan.

Beberapa tradisi bahkan dapat bertentangan dengan kemudahan syariat Islam, seperti menunda pemakaman demi ritual adat tertentu.

Tantangan lain berkaitan dengan fasilitas pemulasaraan jenazah di lingkungan masyarakat.

Masih banyak tingkat RT/RW yang belum memiliki alat pemandian jenazah yang layak maupun kesiapan kain kafan sesuai standar penanganan cepat.

Oleh karena itu, edukasi tentang tata cara pemulasaraan jenazah dan kesiapan fasilitas di lingkungan warga menjadi penting agar kewajiban fardhu kifayah dapat dilaksanakan dengan baik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar