KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i, menyatakan seluruh aparatur, pegawai, dan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang (UU) Haji yang baru disahkan.
"Seluruhnya akan pindah, mulai dari Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), kabid haji di kanwil-kanwil, hingga kasi haji di daerah, termasuk semua aset embarkasi," ujar Romo Syafi'i, Rabu (3/9/2025), dilansir dari Antara.
Baca juga: Hitung Mundur Haji 2026: Jemaah Bersiap Menuju 25 Mei, Pengelolaan Beralih ke Kementerian Baru
Menurutnya, peralihan ini harus segera dilaksanakan tanpa penundaan sesuai amanat UU. Ia menegaskan, pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi ditangani oleh Kementerian Agama, melainkan sepenuhnya oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Romo Syafi'i menambahkan, proses transisi kelembagaan ini mencakup penyesuaian struktur anggaran yang sudah mulai berjalan. Awalnya, ia ditugaskan untuk mengawal proses ini, namun belakangan tugas tersebut diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
"Saya tidak tahu persis sudah sampai mana prosesnya, tapi yang jelas ini wajib diproses," katanya.
Baca juga: Alur Pendaftaran Haji Reguler dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi UU ini secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan kementerian baru dan pengangkatan menterinya akan segera diterbitkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini