Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Sholat Qadha Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Kompas.com, 3 September 2025, 11:13 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Qadha artinya mengganti atau melaksanakan kembali sesuatu yang telah terlewat. Sholat qadha berarti sholat yang dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewatkan.

Seperti diketahui, sholat 5 waktu hukumnya fardhu atau wajib dikerjakan. Sholat fardhu tidak boleh ditinggalkan sama sekali selama seorang muslim masih hidup.

Namun jika dalam suatu keadaan terlewatkan dalam melaksanakan sholat fardhu pada waktunya, maka boleh mengqadha atau mengganti sholat tersebut di waktu yang lain.

Baca juga: Tata Cara Berdoa Agar Doa Mudah Dikabulkan

Perintah Mengqadha Sholat Fardhu

Perintah mengganti sholat fardhu yang terlewat disampaikan Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya.

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Aratinya: “Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat.” (H.R. Muslim).

Syarat Sholat Qadha

Syarat melaksanakan sholat qadha terpenuhi bila seseorang secara tidak sengaja meninggalkan sholat fardhu, misalnya ketiduran atau tidak mengetahui masuknya waktu sholat hingga habis waktunya.

Qadha sholat tidak berlaku untuk orang yang dengan sengaja meninggalkan sholat. Orang yang sengaja meninggalkan sholat fardhu dihukumi sebagai orang yang lalai dan berdosa.

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla menyatakan: “Adapun orang yang sengaja meninggalkan sholat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan sholat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT.”

Baca juga: Tata Cara Sholat Dhuha: Dilengkapi Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

Sementara dalam kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi'i, qadha sholat fardhu harus tetap dilakukan meskipun orang tersebut sengaja meninggalkan sholat. Hanya saja, ia tetap berdosa karena kesengajaannya dalam meninggalkan sholat fardhu.

Sedangkan orang yang meninggalkan sholat fardhu karena udzur, baik lupa ataupun tidur, tidak berdosa tetapi harus segera mengqadhanya.

Tata Cara Sholat Qadha

Tata cara sholat qadha pada dasarnya sama dengan sholat fardhu yang ditinggalkan. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Sholat qadha harus segera dilaksanakan ketika sudah ingat akan sholat yang ditinggalkan. Jangan menunda-nundanya meskipun saat itu bukan waktu sholat.

2. Pelaksanaan sholat qadha tidak terikat dengan waktu sholat fardhu. Sholat qadha bisa dilaksanakan kapan saja saat seseorang telah ingat dengan sholat yang ditinggalkannya.

3. Sholat qadha harus dilaksanakan dengan didahului dengan niat sholat qadha

4. Tidak terikat dengan waktu sholat fardhu 5 waktu, langsung mengerjakan semua sholat yang ditinggalkan.

Baca juga: Tata Cara Sujud Sahwi Lengkap dengan Bacaan dan Sebab Pelaksanaannya

Niat Qadha Sholat

Berikut ini niat qadha sholat fardhu 5 waktu.

1. Niat Sholat Qadha Subuh

Arab:

أصلي فرض الصبح ركعتين قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhos subhi rok'ataini qodho'an lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh dua raka'at qadha karena Allah Ta'ala.

2. Niat Sholat Qadha Dzuhur

Arab:

أصلي فرض الظهر أربع ركعات قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin qodho'an lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dan Ayat Al Quran dalam Sholat

3. Niat Sholat Qadha Ashar

Arab:

أصلي فرض العصر أربع ركعات قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin qodho'an lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu ashar sebanyak empat rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

4. Niat Sholat Qadha Maghrib

Arab:

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin qodho'an lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dan Ayat Al Quran dalam Sholat

5. Niat Sholat Qadha Isya'

Arab:

أصلي فرض العشاء أربع ركعات قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin qodho'an lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu isya sebanyak empat rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Aktual
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar