Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji Disebut Langkah Transformatif untuk Pelayanan Jamaah

Kompas.com, 11 September 2025, 07:59 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai pengesahan undang-undang yang mengubah Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah transformatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

"Langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah selama ini," ungkap Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/9/2025).

Setelah pengesahan Revisi UU No 8 tahun 2019 yang mengubah status BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Subianto segera mengesahkan dan melantik Irfan Yusuf dan Dahniel Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri urusan Haji dan Umrah.

Baca juga: Menag Doakan Kementerian Haji Raih Kepuasaan Jemaah di Atas 90 Persen

Perubahan nomenklatur ini juga diikuti oleh langkah cepat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang langsung merumuskan susunan struktur dan organisasi kepegawaian di Kementerian Haji dan Umrah.

Singgih mengapresiasi langkah cepat KemenPANRB yang telah menyiapkan peraturan terkait struktur organisasi dan kepegawaian kementerian baru tersebut.

"Kesiapan KemenPANRB dalam menyusun regulasi kelembagaan adalah langkah krusial yang kami dukung penuh. Struktur organisasi yang jelas, ditopang oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas tinggi, merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efisien," jelasnya.

Singgih optimistis kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan membawa berbagai perbaikan signifikan, mulai dari penyederhanaan birokrasi, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan jemaah, hingga optimalisasi pengelolaan dana haji.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi jemaah umrah dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Indeks Kepuasan Haji 2025 Tembus 88,46, Layanan di Bandara Capai Skor Tertinggi 91,48

"Kami berharap, dengan status kementerian, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dengan lebih baik. Mulai dari pendaftaran, pembinaan, keberangkatan, hingga pelayanan di tanah suci. Tujuannya hanya satu, yaitu kedaulatan dan kenyamanan jemaah Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan yang ketat namun konstruktif untuk memastikan bahwa tujuan mulia undang-undang ini dapat terwujud secara nyata," tuturnya.

Singgih juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mendukung keberhasilan kementerian baru ini dalam mewujudkan haji dan umrah yang berkualitas dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia
Aktual
Niat Qobliyah Subuh Lengkap: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya Menurut Hads
Niat Qobliyah Subuh Lengkap: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya Menurut Hads
Doa dan Niat
Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia dan Link Downloadnya
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia dan Link Downloadnya
Aktual
Niat Puasa Nisfu Syaban: Keutamaan, Bacaan, dan Tata Caranya
Niat Puasa Nisfu Syaban: Keutamaan, Bacaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Malang Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Malang Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Surabaya Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Surabaya Februari 2026
Aktual
Doa Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban: Malam Pengampunan yang Dinanti Umat Islam
Doa Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban: Malam Pengampunan yang Dinanti Umat Islam
Doa dan Niat
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Semarang Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Semarang Februari 2026
Aktual
Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji Aceh Diproyeksikan Jadi Wahana Manasik Pertama di Indonesia
Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji Aceh Diproyeksikan Jadi Wahana Manasik Pertama di Indonesia
Aktual
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan
Aktual
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Yogyakarta Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Yogyakarta Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Surabaya Hari Ini Februari 2026
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Surabaya Hari Ini Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Malang Hari Ini Februari 2026
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Malang Hari Ini Februari 2026
Aktual
Sholat Tasbih di Malam Nisfu Syaban: Jumlah Rakaat, Niat, dan Tata Caranya
Sholat Tasbih di Malam Nisfu Syaban: Jumlah Rakaat, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com