Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji Disebut Langkah Transformatif untuk Pelayanan Jamaah

Kompas.com - 11/09/2025, 07:59 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai pengesahan undang-undang yang mengubah Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah transformatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

"Langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah selama ini," ungkap Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/9/2025).

Setelah pengesahan Revisi UU No 8 tahun 2019 yang mengubah status BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Subianto segera mengesahkan dan melantik Irfan Yusuf dan Dahniel Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri urusan Haji dan Umrah.

Baca juga: Menag Doakan Kementerian Haji Raih Kepuasaan Jemaah di Atas 90 Persen

Perubahan nomenklatur ini juga diikuti oleh langkah cepat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang langsung merumuskan susunan struktur dan organisasi kepegawaian di Kementerian Haji dan Umrah.

Singgih mengapresiasi langkah cepat KemenPANRB yang telah menyiapkan peraturan terkait struktur organisasi dan kepegawaian kementerian baru tersebut.

"Kesiapan KemenPANRB dalam menyusun regulasi kelembagaan adalah langkah krusial yang kami dukung penuh. Struktur organisasi yang jelas, ditopang oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas tinggi, merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efisien," jelasnya.

Singgih optimistis kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan membawa berbagai perbaikan signifikan, mulai dari penyederhanaan birokrasi, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan jemaah, hingga optimalisasi pengelolaan dana haji.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi jemaah umrah dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Indeks Kepuasan Haji 2025 Tembus 88,46, Layanan di Bandara Capai Skor Tertinggi 91,48

"Kami berharap, dengan status kementerian, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dengan lebih baik. Mulai dari pendaftaran, pembinaan, keberangkatan, hingga pelayanan di tanah suci. Tujuannya hanya satu, yaitu kedaulatan dan kenyamanan jemaah Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan yang ketat namun konstruktif untuk memastikan bahwa tujuan mulia undang-undang ini dapat terwujud secara nyata," tuturnya.

Singgih juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mendukung keberhasilan kementerian baru ini dalam mewujudkan haji dan umrah yang berkualitas dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Aktual
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Aktual
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Aktual
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Aktual
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Aktual
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Doa dan Niat
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Aktual
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Aktual
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Doa dan Niat
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
Aktual
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa dan Niat
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Aktual
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com