Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Haji Dilantik, Hubungan Diplomasi Indonesia-Arab Saudi Jadi Setara

Kompas.com, 9 September 2025, 05:45 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut AMPHURI, keberadaan kementerian ini merupakan solusi atas tantangan penyelenggaraan haji di masa depan.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto yang resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Ini menjadi satu-satunya di dunia, selain Arab Saudi," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca juga: MUI: PR Menteri Haji Baru Sangat Berat, Harus Adil dan Tak Terjebak Bisnis

Firman menjelaskan bahwa AMPHURI telah lama mengusulkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Dengan adanya kementerian ini, diharapkan dapat memperkuat fokus kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, kehadiran kementerian juga dianggap sebagai bentuk keberpihakan negara kepada jemaah serta pelaku usaha resmi di bidang perjalanan ibadah.

Lebih lanjut, Firman menekankan pentingnya kementerian ini dalam memperkuat hubungan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.

"Selama ini, hubungan diplomasi sering tidak setara. Di Saudi sudah ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya setingkat direktorat. Dengan kementerian ini, posisi kita akan lebih sejajar," kata Firman.

Ia berharap kementerian baru ini dapat menghadirkan tata kelola yang profesional, berkeadaban, melindungi jemaah, serta memberdayakan industri haji dan umrah nasional, sesuai dengan perkembangan yang dilakukan oleh Arab Saudi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Mochammad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga: Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo-Gibran

Dengan pembentukan kementerian ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di luar Arab Saudi yang memiliki Kementerian Haji dan Umrah, menandai berakhirnya kewenangan Kementerian Agama setelah 75 tahun mengurusi haji.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Doa dan Niat
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Aktual
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Aktual
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Aktual
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa dan Niat
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Aktual
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com