KOMPAS.com-Wali nikah adalah pihak yang berwenang menikahkan seorang perempuan Muslim dalam prosesi akad nikah.
Keberadaan wali nikah menjadi syarat sah pernikahan menurut syariat Islam, sehingga akad nikah tanpa wali dianggap tidak sah.
Dasar hukum wali nikah terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
"Tidak sah pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya
Selain hadis, Alquran juga menegaskan peran wali dalam pernikahan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 232:
اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ٢٣٢
wa idzâ thallaqtumun-nisâ'a fa balaghna ajalahunna fa lâ ta‘dlulûhunna ay yangkiḫna azwâjahunna idzâ tarâdlau bainahum bil-ma‘rûf, dzâlika yû‘adhu bihî mang kâna mingkum yu'minu billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlikum azkâ lakum wa ath-har, wallâhu ya‘lamu wa antum lâ ta‘lamûn
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Ayat ini menunjukkan bahwa wali memiliki peran penting dalam melindungi perempuan serta memastikan pernikahan berlangsung sesuai syariat.
Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun
Dalam fiqih Islam, wali nikah terbagi menjadi dua kategori, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan calon mempelai perempuan.
Sedangkan wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh negara melalui lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) apabila wali nasab tidak ada atau tidak bisa menjalankan tugasnya.
Islam telah mengatur urutan wali nikah secara jelas dan berjenjang.
Berikut urutan wali nasab yang sah menurut syariat, seperti dilansir Kemenag:
Jika semua urutan wali nasab tidak ada atau tidak bisa hadir, maka peran berpindah kepada wali hakim.
Baca juga: Angka Pernikahan Turun Drastis, Kemenag Ajak Kampus Perkuat Ketahanan Keluarga
Seorang wali nikah harus memenuhi syarat tertentu agar akad pernikahan sah.
Syarat wali nikah antara lain: laki-laki Muslim, baligh, berakal sehat, merdeka, dan adil.
Apabila wali tidak memenuhi syarat tersebut, maka haknya berpindah ke wali berikutnya sesuai urutan.
Ada beberapa kondisi khusus dalam penentuan wali nikah.
Pertama, jika calon mempelai perempuan adalah anak luar nikah, ayah biologis tidak berhak menjadi wali.
Dalam kasus tersebut, wali hakim ditunjuk untuk memastikan akad tetap sah.
Kedua, jika wali berada jauh atau berhalangan hadir, maka ia bisa memberi kuasa kepada wali lain yang sah melalui surat resmi.
Ketiga, jika terjadi perselisihan antar wali nasab, maka pengadilan agama yang berwenang menyelesaikannya.
Memahami urutan, syarat, dan ketentuan wali nikah penting agar akad pernikahan sah secara agama maupun hukum negara.
Menjalankan pernikahan sesuai syariat diharapkan membawa keberkahan, ketenteraman, serta melindungi hak-hak perempuan dalam rumah tangga.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini