KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa profesi Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan klub malam hukumnya haram dalam Islam.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Zia Ul Haramein, mengatakan profesi ini tidak bisa dilepaskan dari praktik dan suasana yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan moralitas Islam.
“Ya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya mencari nafkah saja atau dengan pakaian tertutup saja, itu rasanya sulit ya. Itu adalah sebuah harapan yang tidak akan ditemukan dalam masyarakat kita,” ujar Kiai Zia Ul dilansir dari MUIDigital, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Menurutnya, pekerjaan LC umumnya menuntut penampilan yang menarik, interaksi fisik yang tidak sepatutnya, serta berada dalam lingkungan yang sering kali diwarnai kemaksiatan, seperti minuman keras dan hiburan berlebihan.
“Profesi LC tidak semata-mata hanya untuk mencari nafkah. Di samping itu ada hiburan yang dapat menjerumuskan seseorang pada kubangan kemaksiatan,” jelasnya.
Kiai Zia Ul menegaskan, Islam mengatur dengan tegas batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk larangan menampakkan aurat serta menjaga kehormatan diri.
“LC pasti mereka tujuan lainnya adalah ya untuk mencari kelebihan, untuk ya bermaksiat tentunya,” katanya.
Baca juga: Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Ia pun mengimbau umat Islam untuk berusaha mencari penghidupan yang halal dan tetap berdoa agar Allah SWT memberikan kemudahan dan hidayah dalam mencari rezeki yang berkah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang