Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Profesi LC di Tempat Hiburan Malam Hukumnya Haram

Kompas.com - 13/10/2025, 14:02 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa profesi Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan klub malam hukumnya haram dalam Islam.

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Zia Ul Haramein, mengatakan profesi ini tidak bisa dilepaskan dari praktik dan suasana yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan moralitas Islam.

“Ya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya mencari nafkah saja atau dengan pakaian tertutup saja, itu rasanya sulit ya. Itu adalah sebuah harapan yang tidak akan ditemukan dalam masyarakat kita,” ujar Kiai Zia Ul dilansir dari MUIDigital, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun

Menurutnya, pekerjaan LC umumnya menuntut penampilan yang menarik, interaksi fisik yang tidak sepatutnya, serta berada dalam lingkungan yang sering kali diwarnai kemaksiatan, seperti minuman keras dan hiburan berlebihan.

“Profesi LC tidak semata-mata hanya untuk mencari nafkah. Di samping itu ada hiburan yang dapat menjerumuskan seseorang pada kubangan kemaksiatan,” jelasnya.

Kiai Zia Ul menegaskan, Islam mengatur dengan tegas batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk larangan menampakkan aurat serta menjaga kehormatan diri.

“LC pasti mereka tujuan lainnya adalah ya untuk mencari kelebihan, untuk ya bermaksiat tentunya,” katanya.

Baca juga: Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI

Ia pun mengimbau umat Islam untuk berusaha mencari penghidupan yang halal dan tetap berdoa agar Allah SWT memberikan kemudahan dan hidayah dalam mencari rezeki yang berkah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Umrah Musim Dingin 2025, Cuaca Sejuk dan Ibadah Lebih Khusyuk
Keutamaan Umrah Musim Dingin 2025, Cuaca Sejuk dan Ibadah Lebih Khusyuk
Aktual
Kumpulan Doa Ibu Hamil Agar Diberi Kelancaran Hingga Melahirkan
Kumpulan Doa Ibu Hamil Agar Diberi Kelancaran Hingga Melahirkan
Doa dan Niat
Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Doa dan Niat
Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Ketika Menghadapi Masalah Berat
Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Ketika Menghadapi Masalah Berat
Doa dan Niat
Doa Mustajab: Berdoa dengan Nama Allah yang Agung Ya Hayyu Ya Qayyum
Doa Mustajab: Berdoa dengan Nama Allah yang Agung Ya Hayyu Ya Qayyum
Doa dan Niat
Ketua Baznas: Apakah 10 Persen Orang Terkaya di Indonesia Bayar Zakat?
Ketua Baznas: Apakah 10 Persen Orang Terkaya di Indonesia Bayar Zakat?
Aktual
Doa Mustajab untuk Ibu Hamil agar Diberi Kesehatan dan Anak Saleh
Doa Mustajab untuk Ibu Hamil agar Diberi Kesehatan dan Anak Saleh
Doa dan Niat
Bacaan Doa agar Terhindar dari Sifat Hasad Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa agar Terhindar dari Sifat Hasad Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
MUI: Profesi LC di Tempat Hiburan Malam Hukumnya Haram
MUI: Profesi LC di Tempat Hiburan Malam Hukumnya Haram
Aktual
Bacaan Doa Agar Terhindar dari Sifat Sombong Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Agar Terhindar dari Sifat Sombong Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Umrah Lengkap, dari Perjalanan hingga Ibadah di Tanah Suci
Doa dan Dzikir Umrah Lengkap, dari Perjalanan hingga Ibadah di Tanah Suci
Doa dan Niat
Waktu Tidur yang Baik Menurut Islam dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Waktu Tidur yang Baik Menurut Islam dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Aktual
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Aktual
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke