Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi

Kompas.com, 18 Oktober 2025, 10:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkapkan, pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Abdus Salam Mujib, selama bertahun-tahun menabung untuk membangun fasilitas pendidikan bagi para santrinya.

Pesantren Al Khoziny belakangan menjadi sorotan publik setelah gedung mushala tiga lantainya ambruk dan menewaskan puluhan santri.

“Selama ini, kalau Al Khoziny sendiri ya, Kiai Abdus Salam Mujib sebagai pengasuh Al Khoziny, selama ini beliau enggak pernah mengharapkan ada bantuan dari manapun,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren

“Beliau bergulat sendiri, berikhtiar sendiri, menabung-nabung sendiri bertahun-tahun untuk membangun fasilitas untuk santri-santri beliau,” lanjutnya.

Menurut Gus Yahya, upaya Kiai Abdus Salam Mujib mencerminkan semangat kemandirian yang telah lama melekat pada banyak pesantren di Indonesia.

Karena itu, ia menilai wajar jika pemerintah memberikan bantuan dana APBN untuk membangun kembali fasilitas pendidikan di Al Khoziny yang roboh.

“Pesantren yang lain kan seperti itu juga, pesantren-pesantren yang lain tuh sebagian besar ya mereka bergulat sendiri tanpa ada bantuan yang signifikan dari pihak-pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, pesantren sejatinya memiliki fungsi yang sama dengan lembaga pendidikan non-pemerintah lain seperti sekolah swasta, yang selama ini mendapatkan bantuan operasional dari APBN.

Oleh karena itu, perhatian pemerintah terhadap pesantren, termasuk melalui wacana pembentukan Undang-undang Pesantren, dinilai langkah yang tepat.

Sebelumnya, wacana pemerintah menggunakan dana APBN untuk memperbaiki gedung pesantren berumur tua menuai pro dan kontra.

Rencana itu mencuat usai insiden robohnya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 63 santri.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menandatangani nota kesepahaman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Baca juga: Kegagalan Konstruksi di Pesantren Al Khoziny, Kemenag dan Basarnas Evaluasi Standar Keamanan Pesantren

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan warga, terutama para santri.

“Saya sangat bangga dan bersyukur, penandatanganan kesepahaman ini adalah bagian dari upaya kita menjamin keselamatan setiap warga, menjamin keselamatan para anak didik, para santri generasi penerus bangsa,” ujar Cak Imin. (Syakirun Ni’am | Robertus Belarminus)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com