Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Kompas.com - 09/11/2025, 08:40 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pernikahan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim karena menjadi ibadah sekaligus ikatan hukum yang mengatur hubungan antara suami dan istri.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai agama dan hukum positif, Indonesia mengatur tata cara pernikahan agar sah secara agama dan diakui oleh negara.

Calon pasangan wajib memahami syarat dan rukun nikah agar pernikahan berjalan sah menurut syariat Islam dan diakui secara hukum negara.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Rukun Nikah Menurut Islam

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga perjanjian suci (mitsaqan ghalizha) antara dua insan dengan ridha Allah SWT.

Dasar rukun nikah disebutkan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mencakup lima unsur utama: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul.

Kelima rukun ini bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang menjadi pedoman utama umat Islam.

1. Calon Suami

Calon suami harus seorang pria Muslim yang cakap hukum, tidak dalam kondisi terlarang menikah, serta tidak sedang memiliki empat istri.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 3:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

wa in khiftum allâ tuqsithû fil-yatâmâ fangkiḫû mâ thâba lakum minan-nisâ'i matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, fa in khiftum allâ ta‘dilû fa wâḫidatan au mâ malakat aimânukum, dzâlika adnâ allâ ta‘ûlû

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kemampuan untuk berlaku adil.

Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

2. Calon Istri

Calon istri harus seorang wanita Muslim yang halal dinikahi serta tidak sedang berada dalam masa iddah atau pernikahan dengan laki-laki lain.

Larangan menikahi wanita tertentu dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23, di antaranya larangan menikahi ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

3. Wali Nikah

Wali nikah merupakan pihak yang mewakili calon pengantin perempuan dalam akad nikah.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

“Tidak sah pernikahan tanpa wali.”

Wali utama adalah ayah kandung. Jika ayah tidak ada, maka wali berpindah kepada kerabat laki-laki terdekat sesuai urutan dalam hukum Islam.

4. Dua Orang Saksi

Saksi berfungsi untuk menyaksikan dan menguatkan keabsahan akad nikah.

Syarat saksi adalah dua laki-laki Muslim yang adil, baligh, dan berakal sehat.

Kehadiran saksi menjadi syarat sah pernikahan sebagaimana disepakati para ulama dan ditegaskan dalam KHI Pasal 19.

5. Ijab Qabul

Ijab qabul merupakan inti dari akad nikah yang menandai berpindahnya tanggung jawab wali kepada suami secara sah.

Ijab dilakukan oleh wali atau wakilnya, dan qabul oleh calon suami.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majah:

“Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya.”

Hal ini menegaskan bahwa ijab qabul harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan niat yang benar untuk membentuk rumah tangga.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Syarat Sah Pernikahan Menurut Islam

Selain rukun, terdapat sejumlah syarat sah pernikahan yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap sah.

Syarat tersebut meliputi kedua mempelai beragama Islam, adanya kerelaan dari kedua belah pihak, kehadiran wali dan dua saksi, serta pelaksanaan ijab qabul secara jelas.

Pernikahan harus dilakukan tanpa paksaan dan dengan niat tulus untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dasar Hukum Pernikahan dalam Peraturan Indonesia

Pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga harus diakui secara hukum negara agar memiliki kekuatan administratif dan perlindungan hukum.

Berikut dasar hukum pernikahan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”

Artinya, pernikahan umat Islam dinyatakan sah bila memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai syariat Islam.

Pasal 6 Ayat 2 juga menegaskan bahwa calon pengantin di bawah usia 21 tahun wajib memperoleh izin dari orang tua.

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974

Perubahan undang-undang ini menetapkan usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon pasangan.

Apabila salah satu calon mempelai belum memenuhi usia minimal, maka orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.

3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KHI merupakan pedoman hukum Islam di Indonesia yang mengatur masalah perkawinan, waris, dan wakaf.

Pasal 14 dan Pasal 19 KHI menegaskan rukun nikah serta batas usia minimal pernikahan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pernikahan umat Islam wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tujuannya agar pernikahan sah secara agama sekaligus memiliki kekuatan hukum negara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah
Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah
Aktual
Doa Dijauhkan dari Musibah Dunia dan Agama Lengkap dengan Artinya
Doa Dijauhkan dari Musibah Dunia dan Agama Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Berlindung dari Hilangnya Nikmat Lengkap dengan Artinya
Doa Berlindung dari Hilangnya Nikmat Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Ketika Melihat Awan Gelap Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Melihat Awan Gelap Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Aktual
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Arti, Penulisan, dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Arti, Penulisan, dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Doa dan Niat
Teks Doa Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Resmi dari Kemendikdasmen
Teks Doa Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Resmi dari Kemendikdasmen
Aktual
Surat Al Qari'ah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsir
Surat Al Qari'ah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsir
Doa dan Niat
Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Aktual
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Doa dan Niat
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Doa dan Niat
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Aktual
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke