KOMPAS.com-Angka perceraian di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Agama mencatat lonjakan kasus yang sebagian besar dialami pasangan usia pernikahan muda.
Situasi ini mendorong Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memperkuat pendampingan keluarga agar perceraian tidak terus meningkat.
Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti tingginya angka perceraian nasional saat mengukuhkan Pengurus BP4 Provinsi Sumatera Barat di Kanwil Kemenag Sumbar.
Menag menjelaskan bahwa 35 persen pernikahan di Indonesia berakhir dengan perceraian setiap tahun.
Menag juga memaparkan bahwa 65 persen kasus perceraian berasal dari cerai gugat di mana istri menjadi pihak yang paling sering mengajukan gugatan.
Fenomena meningkatnya cerai gugat disebutnya sebagai pola baru yang perlu dicermati karena mencerminkan dinamika rumah tangga yang berubah.
Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam
Menag menegaskan bahwa mayoritas perceraian terjadi pada pasangan yang baru menjalani pernikahan lima tahun ke bawah.
Menag menyebut banyak keluarga muda belum siap menghadapi tantangan pernikahan sehingga mudah terjerumus pada konflik berkepanjangan.
Kondisi tersebut membuat pasangan muda menjadi kelompok yang paling rentan mengalami keretakan rumah tangga.
Perceraian tidak berhenti pada putusnya hubungan suami dan istri karena berbagai persoalan sosial sering muncul setelah keluarga berpisah.
Sejumlah masalah seperti kemiskinan baru, kerentanan anak, hingga konflik sosial berawal dari keluarga yang tidak lagi utuh.
Menag menegaskan bahwa keluarga yang tidak harmonis menjadi salah satu akar berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI
Menag menekankan bahwa BP4 memiliki peran penting dalam membina masyarakat meskipun tidak berada dalam struktur formal Kemenag.
BP4 tetap berada di bawah binaan Kementerian Agama dan menjalankan fungsi pendampingan bagi pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga.
Menag berharap BP4 Sumbar dapat menjadi ruang aman bagi keluarga untuk berkonsultasi sebelum memutuskan perceraian.
Menag meminta BP4 membantu pasangan mencari solusi terbaik agar perceraian dapat ditunda selama masih ada peluang memperbaiki hubungan.
BP4 dimintanya hadir sebagai penyelamat bagi keluarga yang berada di titik persimpangan agar rumah tangga bisa kembali pulih.
Menag menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi bangsa dan masa depan negara bergantung pada keharmonisan keluarga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang